BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Perluas Jaminan Sosial bagi Petugas SPPG, Ribuan Pekerja Sudah Terlindungi
- account_circle Sepriyanita
- calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bengkulu, Jarrakpos.com – Upaya memperluas perlindungan jaminan sosial bagi pekerja sektor pelayanan publik terus dilakukan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bengkulu. Salah satu fokusnya adalah petugas Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang memiliki peran penting dalam mendukung program pemenuhan gizi masyarakat.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan bahwa hingga April 2026 sebanyak 102 dapur SPPG telah terdaftar sebagai peserta aktif dengan total 4.845 tenaga kerja yang kini mendapatkan perlindungan.
Para pekerja tersebut telah diikutsertakan dalam program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM), sebagai bentuk perlindungan atas risiko yang mungkin terjadi selama menjalankan tugas.
Ferama menjelaskan, aktivitas kerja petugas SPPG tergolong memiliki risiko tinggi, mulai dari pekerjaan di dapur hingga mobilitas harian menuju tempat kerja. Selain itu, jam kerja yang kerap berlangsung pada malam hingga pagi hari juga meningkatkan potensi risiko.
“Dengan adanya jaminan sosial ketenagakerjaan, para petugas dapat bekerja lebih tenang dan fokus karena telah memiliki perlindungan atas risiko kerja,” ujarnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa sepanjang triwulan pertama tahun 2026, BPJS Ketenagakerjaan telah menangani 10 kasus kecelakaan kerja yang dialami petugas SPPG.
Guna meningkatkan cakupan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu terus menggencarkan sosialisasi serta pendataan di lapangan dengan melibatkan berbagai pihak terkait. Langkah ini dilakukan agar seluruh petugas SPPG dapat terdaftar dan memperoleh manfaat perlindungan secara optimal.
Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan menargetkan seluruh petugas SPPG di Provinsi Bengkulu dapat terlindungi sepenuhnya, sehingga kesejahteraan dan keamanan kerja mereka semakin terjamin.
- Penulis: Sepriyanita




Saat ini belum ada komentar