Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

Seorang Tersangka Beserta Barang Bukti 20 Butir Pil Ekstasi Diamankan Satres Narkoba Polres Dumai

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Senin, 2 Mar 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Jarrakpos.com DUMAI – Satuan Reserse Narkoba Polres Dumai berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis pil ekstasi. Penangkapan dilakukan pada hari Senin (02/03/2026) sekitar pukul 17.45 WIB di pinggir Jl. Prof. M. Yamin RT 001 Kel. Laksamana Kec. Dumai Kota.

Diketahui, tersangka yang diamankan berinisial SR alias Uun (23 tahun), warga Jl. Belimbing, Kelurahan Rimba Sekampung Kecamatan Dumai Kota.

Kapolres Dumai AKBP Angga Febrian Herlambang S.I.K S.H, saat dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba Polres Dumai AKP Riza Effyandi S.H menjelaskan bahwa kasus ini bermula dari informasi masyarakat pada awal bulan Februari 2026 tentang adanya transaksi narkotika di lokasi tersebut.

“Setelah melakukan penyelidikan mendalam, tim opsnal kami melakukan tindakan penangkapan. Saat diamankan, tersangka mencoba membuang sebuah kotak rokok merk Sampoerna yang berisi narkotika,” ujar AKP Riza.

Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 13 butir pil ekstasi berlogo Superman warna merah muda, 7 butir pil ekstasi berbentuk granat warna merah muda, satu unit sepeda motor Honda Beat warna biru dongker tanpa plat nomor, satu unit handphone Android merk POCO warna hitam, satu kotak rokok, dan satu helai plastik bening. Total berat kotor barang bukti narkotika adalah ±5,40 gram.

“Hasil tes urin terhadap tersangka menunjukkan hasil negatif untuk Metha, Amp, dan Tetra. Namun, tersangka telah melakukan tindakan menawarkan, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara, serta memiliki dan menyimpan narkotika,” jelasnya.

Tersangka kini akan dijerat pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana atau Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. Seluruh barang bukti dan tersangka telah dibawa ke Polres Dumai untuk proses hukum lebih lanjut.

Editor: Diana
Sumber Humas Polres Dumai

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    KPK Ingatkan Integritas, Wakil Bupati Malaka Tegaskan Pentingnya Pengawasan Sejak Dini

    • calendar_month Selasa, 28 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 341
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kabupaten Malaka menunjukkan keseriusannya dalam memperkuat tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan. Hal itu ditegaskan oleh Wakil Bupati Malaka, Henri Melki Simu, A.Md, yang turut menghadiri Rapat Koordinasi Pengawasan Daerah (Rakorwasda) Tingkat Provinsi Nusa Tenggara Timur serta Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Tahun 2025 di Hotel Sasando, Kupang, […]

  • Dispora Bengkulu: Olahraga Itu Ajang Pembuktian, Bukan Sekadar Rutinitas

    Dispora Bengkulu: Olahraga Itu Ajang Pembuktian, Bukan Sekadar Rutinitas

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 399
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Kepala Seksi Sentra Olahraga Pendidikan Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Subaeti, SE, M.Si, menegaskan bahwa olahraga bukan hanya rutinitas atau sekadar menjaga kebugaran, tetapi juga ajang pembuktian bagi anak muda. Menurutnya, setiap orang bisa menunjukkan kapasitas dan mental juangnya melalui olahraga, baik dalam kompetisi maupun dalam kehidupan sehari-hari. “Olahraga itu medan […]

  • Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Bahas Agenda Mei 2026.

    Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Cirebon Gelar Rapat Bahas Agenda Mei 2026.

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 188
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna untuk menetapkan hasil pembahasan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Cirebon Tahun Anggaran 2025 pada Kamis 23/4/2026. Agenda tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan DPRD terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagaimana diamanatkan dalam UU No 23/2014 Pasai 153. Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten […]

  • SMK Kihajar Dewantara Ponorogo Perkuat Link and Match, Gandeng Tiga Mitra Strategis Buka Peluang Karier Global

    SMK Kihajar Dewantara Ponorogo Perkuat Link and Match, Gandeng Tiga Mitra Strategis Buka Peluang Karier Global

    • calendar_month Sabtu, 25 Jul 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 95
    • 0Komentar

    PONOROGO, JARAKPOS – Komitmen mencetak lulusan yang siap bersaing di dunia kerja terus diperkuat SMK Kihajar Dewantara Ponorogo. Melalui Sosialisasi Program Sekolah dan Pemaparan Kebekerjaan Dalam dan Luar Negeri, sekolah ini menghadirkan tiga perusahaan mitra strategis untuk membuka wawasan sekaligus memperluas peluang karier para siswa, Sabtu (25/7/2026). Kegiatan yang berlangsung di Aula SMK Kihajar Dewantara […]

  • Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

    Banyak Usaha Manfaatkan Air Tanah, Pemkab Pacitan Dorong Pengurusan SIPA. Masih Banyak Usaha Laundry, Jasa Cuci Mobil, Rumah Kos, Hotel dan Lainnya Bergeming

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Yuniardi Sutondo
    • visibility 48
    • 0Komentar

    Pacitan,JarrakPos.com-Pemerintah Kabupaten Pacitan terus mengintensifkan upaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Selain mengoptimalkan 10 komponen pajak daerah yang selama ini menjadi perhatian, Pemkab Pacitan kini mulai menaruh perhatian serius terhadap pemanfaatan air tanah oleh pelaku usaha. Salah satunya melalui pengurusan Surat Izin Pengusahaan Air Tanah (SIPA). Izin tersebut dinilai penting mengingat masih banyak usaha di […]

  • PDAU Kembangkan Kemitraan, Dorong Wisata dan Produk Lokal Kuningan

    PDAU Kembangkan Kemitraan, Dorong Wisata dan Produk Lokal Kuningan

    • calendar_month Kamis, 21 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 181
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Perumda Aneka Usaha (PDAU) Kuningan terus melakukan pengembangan usaha dan perluasan kemitraan melalui sinergi strategis bersama sektor swasta. Langkah tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara PDAU dengan PT. Toyamilindo dan PT. Polaris Multiservis Paramita (PT. PMP) yang berlangsung di Ruang Kerja Bupati Kuningan, Rabu (20/5/2026). Penandatanganan kerja sama tersebut, sebagai bagian […]

expand_less