Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Opini » 3,1 Milliar Penggunaan Kas GU Disdik Tanpa SPJ, Exs Kadisdik Diperiksa Kejaksaan

3,1 Milliar Penggunaan Kas GU Disdik Tanpa SPJ, Exs Kadisdik Diperiksa Kejaksaan

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 2 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Sesuai data pada Buku II dari BPK tentang laporan hasil pemeriksaan atas sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan pemerintah Kabupaten Kuningan tahun 2025 dengan nomor 31.B/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.01/05/2026 tanggal 28 Mei 2026 didapatkan data oleh BPK yang melakukan pengujian saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dengan melakukan prosedur cash opname secara uji petik. Hasil pemeriksaan menunjukkan terdapat pengeluaran uang yang berasal dari UP/GU pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Pada tahun 2025 Disdikbud mencairkan dana sebesar Rp. 3.840.000.000,00 melalui mekanisme UP/GU. Berdasarkan data pada Buku Kas Umum (BKU) Bendahara Pengeluaran, pencairan dana tersebut digunakan untuk membiayai pelaksanaan 45 kegiatan pada lima Bidang dan Sekretariat Disdikbud dengan perincian sebagai berikut.
Pencairan GU Dinas Pendidikan dan Kebudayaan TA 2025
No
Unit Kerja
Jumlah Kegiatan
Nilai Pencairan GU (Rp)

1
Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD)
3
325.000.000,00

2
Bidang Sekolah Dasar (SD)
7
600.912.500,00

3
Bidang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
5
735.000.000,00

4
Bidang Pembinaan Ketenagaan (PTK)
3
225.000.000,00

5
Bidang Kebudayaan
13
955.137.500,00

6
Sekretariat
14
998.950.000,00

Jumlah
45
3.840.000.000,00

Mekanisme pengelolaan Kas di Bendahara Pengeluaran yang berasal dari UP/GU di antaranya adalah sebagai berikut:
a. Bendahara Pengeluaran mengajukan Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang (SPP-GU) dan Pengguna Anggaran (PA) mengajukan Surat Permintaan Membayar Ganti Uang (SPM-GU). Berdasarkan dua dokumen tersebut, Bendahara Umum Daerah (BUD) menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana Ganti Uang (SP2D-GU) dan selanjutnya dana ditransfer dari Kas Daerah ke Rekening Bendahara Pengeluaran

b. Kepala Bidang mengajukan nota dinas permohonan pencairan dana untuk pelaksanaan kegiatan melalui Subbagian Keuangan. Berdasarkan nota dinas Pengajuan tersebut, Bendahara Pengeluaran melimpahkan dana kepada Pelaksana Kegiatan di masing-masing Bidang secara tunai. Sedangkan untuk kegiatan yang terdapat pada Sekretariat, dilaksanakan langsung oleh Bendahara Pengeluaran

c. Pelaksana Kegiatan melaksanakan kegiatan dan menyerahkan bukti pertanggungjawaban belanja kepada Bendahara Pengeluaran. Bukti tersebut diinput pada SIPD dan SIPKD untuk selanjutnya diajukan sebagai pengesahan belanja sekaligus penggantian uang melalui SPP-GU, SPM-GU dan SP2D-GU.
Berdasarkan hasil analisis dokumen, permintaan keterangan kepada Bendahara Pengeluaran, dan konfirmasi kepada Pelaksana Kegiatan di masing-masing unit kerja oleh BPK, diketahui bahwa dari pencairan UP/GU sebesar Rp. 3.840.000,000,00 tersebut hanya sebesar Rp. 668.148.087,00 yang digunakan untuk melaksanakan kegiatan sesuai dengan yang tercantum dalam DPA dengan perincian pada tabel berikut.

Penggunaan Uang Persediaan untuk Kegiatan Disdikbud
No
Unit Kerja
Nilai Pencairan GU (Rp)
Digunakan
Untuk
Melaksanakan
Kegiatan (Rp)
Selisih
(RP)

a
B
c
d
e = c-d

1
Bidang PAUD
325.000.000,00
0,00
325.000.000,00

2
Bidang SD
600.912.500,00
200.000.000,00
400.912.500,00

3
Bidang SMP
735.000.000,00
50.000.000,00
685.000.000,00

4
Bidang PTK
225.000.000,00
0430
225.000.000,00

5
Bidang Kebudayaan
955.137.500,00
149.000.000,00
806.137.500,00

6
Sekretariat
998.950.000,00
269.148.087,00
729.801.913,00

Jumlah
3.840.000.000,00
668.148.087,00
3.171.851.913,00

Penggunaan dana sebesar Rp 668.148.087,00 tersebut terdiri dari:
a. Sebesar Rp. 269.148.087,00 dikelola oleh Bendahara Pengeluaran untuk melaksanakan enam kegiatan di Sekretariat Disdikbud
b. Sebesar Rp. 399.000.000,00 (Rp. 200.000.000,00 + Rp. 50.000.000,00 +
Rp. 149.000.000,00) dikelola oleh Pelaksana Kegiatan di tiga Bidang yaitu Bidang SD, Bidang SMP, dan Bidang Kebudayaan yang menerima penyaluran dana GU dari Bendahara Pengeluaran.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pelaksana kegiatan pada masing-masing bidang memberikan keterangan sebagai berikut :

a. Bidang PAUD dan PTK menyatakan tidak menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran dan tidak melaksanakan tiga kegiatan sebagaimana yang tercantum pada DPA

b. Bidang SD menyatakan menerima dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 200.000.000,00 untuk kegiatan Lomba Cerdas Cermat (LCC), Pentas PAI, Perjalanan dinas dalam rangka monitoring pengadaan alat praktik peraga dan rehabilitasi ruang kelas. Dua kegiatan lain dapat dilaksanakan tanpa pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran

c. Bidang SMP menyatakan menerima pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 50.000.000,00. Dana tersebut digunakan untuk membiayai kegiatan Pembinaan Minat Bakat dan Kreativitas Siswa. Selain itu, terdapat satu kegiatan yang dapat dilaksanakan tanpa realisasi anggaran dari Disdikbud yaitu kegiatan peningkatan kapasitas pengelolaan dana BOS SMP. Sedangkan tiga kegiatan lain yang tercantum pada DPA tidak dilaksanakan karena tidak terdapat pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran
d. Bidang Kebudayaan menyatakan menerima dana dari Bendahara Pengeluaran sebesar Rp. 149.000.00,00 untuk empat kegiatan yaitu Kegiatan Babarit, Kegiatan Festival Tunas Bahasa Ibu (FTBI) tingkat Kabupaten dan Provinsi serta kegiatan Heman Kabudak.

Adapun atas sembilan kegiatan lain yang terdapat pada DPA tidak dilaksanakan karena tidak mendapatkan pelimpahan dana dari Bendahara Pengeluaran.
Dengan demikian, terdapat sisa dana yang tidak disalurkan oleh Bendahara Pengeluaran kepada masing-masing Bidang dan tidak digunakan untuk melaksanakan kegiatan sebesar Rp. 3.171.851.913,00 (Rp. 3.840.000.000,00 – Rp. 668.148.087,00), melainkan untuk keperluan yang tidak terkait dengan kegiatan Disdikbud.
Berdasarkan keterangan hasil pemeriksaan oleh BPK bahwa Bendahara Pengeluaran dan Operator SIPKD/SIPD diketahui bahwa Bendahara Pengeluaran memerintahkan operator untuk menginput realisasi belanja pada SIPKD dan SIPD berdasarkan daftar realisasi belanja yang diperoleh dari Bendahara Pengeluaran, meskipun tanpa disertai dengan dokumen bukti pertanggungjawaban belanja (SPJ). Selain itu Bendahara Pengeluaran menyatakan bahwa penggunaan dana untuk pengeluaran yang tidak terkait dengan kegiatan operasional Disdikbud tersebut dilakukan atas perintah dan sepengetahuan dari Pengguna Anggaran (PA) yaitu eks Kadisdik Kuningan yang sekarang menjadi Sekda U. Kusmana.
Bendahara Pengeluaran tidak dapat menunjukkan penerimaan data yang nyata atas seluruh penggunaan dana sebesar Rp. 3.171.851.913,00 tersebut beserta dokumen pendukungnya.

Atas kekurangan kas sebesar Rp. 3.171.851.913,00 tersebut BPK memerintahkan untuk ditindaklanjuti seluruhnya dengan penyetoran ke kas daerah sebesar Rp. 3.171.851.913,00.
Kondisi tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah pada:

a. Pasal 121 pada Ayat (2) yang menyatakan bahwa Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar penerimaan atau pengeluaran atas pelaksanaan APBD bertanggung jawab terhadap kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud

b. Pasal 124 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pejabat dilarang melakukan tindakan yang berakibat pengeluaran atas Beban APBD apabila anggaran untuk membiayai pengeluaran tersebut tidak tersedia atau tidak cukup tersedia

c. Pasal 141 Ayat (1) yang menyatakan bahwa setiap pengeluaran harus didukung bukti yang lengkap dan sah mengenai hak yang diperoleh oleh pihak yang menagih

d. Pasal 150 pada :
1) Ayat (1) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu melaksanakan pembayaran setelah:

a).Meneliti kelengkapan dokumen pembayaran yang diterbitkan oleh PA/KPA beserta bukti transaksinya

b.Menguji kebenaran perhitungan tagihan yang tercantum dalam dokumen pembayaran

c.Menguji ketersediaan dana yang bersangkutan
2) Ayat (2) yang menyatakan bahwa Bendahara Pengeluaran/Bendahara Pengeluaran Pembantu wajib menolak ‘melakukan pembayaran dari PA/KPA apabila persyaratan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) tidak dipenuhi.

Akibat hal tersebut di atas mengakibatkan saldo Kas di Bendahara Pengeluaran dan realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum sepenuhnya menggambarkan kondisi yang senyatanya yang berakibat pada kerugian keuangan negara.
Permasalahan tersebut disebabkan oleh:

a. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan selaku Pengguna Anggaran (PA) tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya

b. Bendahara Pengeluaran Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tidak sepenuhnya mematuhi ketentuan dalam mengelola kas.
Atas permasalahan tersebut, maka kami dari LSM Frontal telah melakukan pelaporan kepada Kajari Kuningan Yustina Engelin Kalangit, SH untuk menindaklanjuti dan melakukan pemeriksaan atas munculnya temuan BPK tersebut dengan alasan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang menjabat pada saat itu yaitu U. Kusmana tidak mematuhi ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan anggaran pada unit kerja yang dipimpinnya dan diduga memberikan perintah kepada Bendahara Pengeluaran dengan tidak memedomani ketentuan dalam pengelolaan kas serta membuat kebijakan penyerapan anggaran yang tidak disertai kelengkapan dokumen pertanggungjawaban terutama atas penggunaan dana UP/GU.

Kuningan, 12 Juli 2026

Uha Juhana
Ketua LSM Frontal

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Andre Sumbang Emas Kedua Sumut

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 421
    • 0Komentar

    Kudus – Kontingen Sumatera Utara berhasil menambah satu medali emas dan satu perak di PON Bela Diri 2025, Kudus, Jawa Tengah, pada hari kedua pelaksanaan cabang olahraga sambo. Berlaga di Arena Djarum Kaliputu Arena 2B, Minggu, emas sambo Sumatera Utara dipersembahkan Andri Irwansyah Silaen dari nomor sport 64 kg putra. Di partai final, Andre Silaen […]

  • Wali Kota Batam Diwakili Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan Kukuhkan Pengurus Persekutuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (PPLKS) Kristen Kota Batam

    Wali Kota Batam Diwakili Kadis Kominfo Kota Batam Rudi Panjaitan Kukuhkan Pengurus Persekutuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (PPLKS) Kristen Kota Batam

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 624
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Rudi Panjaitan mewakili Wali Kota Batam,mengukuhkan Pengurus Persekutuan Lembaga Kesejahteraan Sosial (PPLKS) Kristen Kota Batam periode 2025 – 2029 di Kantor Wali Kota Batam,Rabu (1/10/2025). Kadis Kominfo Rudi Panjaitan mengucapkan selamat kepada ketua dan pengurus yang baru dilantik. Ia juga menyampaikan salam dari Wali Kota Batam, […]

  • Festival Pasar Rakyat Hadir di Bengkulu, Wujudkan Pasar Lebih SEJAHTERA dan Ajak Warga Nikmati Beragam Layanan Gratis

    Festival Pasar Rakyat Hadir di Bengkulu, Wujudkan Pasar Lebih SEJAHTERA dan Ajak Warga Nikmati Beragam Layanan Gratis

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 812
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com  – Setelah sukses digelar di Banda Aceh dan Bukittinggi, kini giliran Pasar Minggu Bengkulu menjadi lokasi pelaksanaan Festival Pasar Rakyat 2025 (FPR), persembahan PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk melalui Unit Usaha Syariah (Adira Finance Syariah) berkolaborasi dengan PT Bank Danamon Indonesia Tbk (Danamon Syariah) dan PT Zurich General Takaful Indonesia (Zurich Syariah). Mengusung semangat menciptakan pasar yang SEJAHTERA — Sehat, Hijau, […]

  • Lawan Swedia, Bento Optimis Belanda Bangkit dan Melaju

    Lawan Swedia, Bento Optimis Belanda Bangkit dan Melaju

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 62
    • 0Komentar

    Medan –  Belanda akan menghadapi situasi penuh tekanan saat berjumpa Swedia pada matchday kedua Grup F Piala Dunia 2026. Laga ini dijadwalkan berlangsung di Houston Stadium, Minggu 21 Juni 2026 pukul 00.00 WIB. Pertandingan ini berubah drastis dari ekspektasi awal karena hasil matchday pertama. Swedia datang sebagai pemuncak klasemen usai menang telak 5-1 atas Tunisia, sementara […]

  • Dirjen KSDAE dan Usman Husin Hadir Langsung di Mutis: Dari Gelombang Aksi ke Penutupan Sementara

    Dirjen KSDAE dan Usman Husin Hadir Langsung di Mutis: Dari Gelombang Aksi ke Penutupan Sementara

    • calendar_month Senin, 27 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 191
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Senin, 27 April 2026 menjadi momen penting dalam gelombang aksi masyarakat di kawasan Mutis Timau, Nusa Tenggara Timur. Sejak pagi, warga setempat turun dalam demonstrasi, menyuarakan tuntutan dan kegelisahan mereka terkait pengelolaan kawasan. Di tengah situasi yang memanas itu, pemerintah pusat akhirnya hadir langsung. Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB Dapil […]

  • Diskominfotik Tertibkan Kabel Udara Semrawut di Bandung Barat 

    Diskominfotik Tertibkan Kabel Udara Semrawut di Bandung Barat 

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 126
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Pemerintah Kabupaten Bandung Barat melalui Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik) mulai melakukan penertiban kabel udara yang terpasang tidak rapi di sejumlah titik kawasan perkotaan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menata wajah kota agar lebih tertib, aman, dan nyaman dipandang. Kepala Diskominfotik Kabupaten Bandung Barat, Ronny Rudiyana, mengatakan penertiban […]

expand_less