Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Tokoh muda dan pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Amigo Syahputra, SH., mengkritik surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) mengenai pembatalan usulan perencanaan penggunaan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Amigo, surat bernomor 000.7.2.4/1142 tersebut diterbitkan terlalu terburu-buru karena hanya berpedoman pada satu bagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tanpa memperhatikan keseluruhan substansi aturan yang menjadi dasar kebijakan.

“Kami menilai TAPK terlalu sempit memahami surat edaran tersebut. Jangan hanya melihat poin 4, tetapi harus membaca seluruh isi surat edaran secara komprehensif,” kata Amigo.
Ia menjelaskan, surat TAPK menyebut penggunaan pengembalian TKD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk program dan kegiatan penanganan bencana hidrometeorologi sebagaimana diatur pada poin 4 surat edaran Kemendagri.

Namun, menurutnya, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan lain, khususnya pada poin 7, yang memberikan ruang penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas di daerah.

“Di dalam poin 7 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana transportasi, infrastruktur pelayanan dasar, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.

Amigo menilai, jika ketentuan tersebut dibaca secara utuh, maka program-program yang telah disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pembahasan APBK telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat surat edaran Kemendagri diterbitkan, proses pembahasan anggaran di Kota Subulussalam masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk membatalkan seluruh usulan penggunaan TKD secara sepihak.
Akibat surat TAPK tersebut, kata Amigo, banyak kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD kini terhenti karena seluruh SKPK diminta menyesuaikan kembali usulan programnya.

“Dampaknya sangat besar. Penyerapan anggaran menjadi tertunda, realisasi program terhambat, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat karena perputaran ekonomi ikut melambat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah dibahas bersama DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar). Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada pembahasan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Kalau menyangkut anggaran yang sudah dibahas dan disahkan bersama, seharusnya TAPK duduk bersama dengan DPRK. Jangan diputuskan sepihak tanpa pembahasan resmi,” ujarnya.

Karena itu, Amigo meminta Sekda selaku Ketua TAPK meninjau kembali surat pembatalan tersebut. Ia menyarankan pemerintah daerah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap surat edaran Kemendagri.

“Kami berharap surat itu ditinjau kembali, bahkan bila perlu dicabut dan diganti dengan surat baru setelah dilakukan kajian yang lebih komprehensif,” katanya.

Sebagai perbandingan, Amigo menyebut sejumlah daerah lain di Aceh yang juga terdampak bencana, seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, yang menurutnya tetap dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas sesuai ketentuan surat edaran, tidak semata-mata terbatas pada kegiatan tanggap darurat bencana.

“Informasi yang kami peroleh dari beberapa daerah menunjukkan penggunaan TKD tetap dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran,”

Amigo juga meminta Wali Kota Subulussalam, DPRK, dan TAPK segera duduk bersama membahas secara menyeluruh substansi surat edaran tersebut agar pelaksanaan program pembangunan tidak kembali terhambat.

“Kami mengajak masyarakat ikut membaca surat edaran itu secara utuh karena dokumennya bersifat terbuka. Kami meyakini persoalan yang terjadi saat ini berawal dari penafsiran yang tidak menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut. Jangan hanya terpaku pada satu poin, tetapi pahami keseluruhan ketentuannya,” tutupnya.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Cirebon Berikan Pelatihan Ekonomi Kreatif kepada Santri Ponpes Al Jauhariyyah

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 490
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos.com – Polresta Cirebon menggelar pelatihan ekonomi kreatif dengan tema “Pelatihan Barista” untuk para santri di Pondok Pesantren (Ponpes) Al Jauhariyyah, Desa Balerante, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon dalam rangkaian acara Haul Akbar KH. Jauhar Arifin ke-84 dan mengenang para sesepuh Balerante. Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, S.I.K., S.H., M.H., menyampaikan, “Pelatihan ini bertujuan untuk […]

  • Anggaran Pembangunan Pagar DPRD Kota Batam Rp2,35 Miliar

    Anggaran Pembangunan Pagar DPRD Kota Batam Rp2,35 Miliar

    • calendar_month Rabu, 20 Mei 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 87
    • 0Komentar

    Batam, Jarrakpos.com | Proyek pembangunan pagar Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Batam mulai berjalan. Papan plang proyek telah terpasang di taman Gedung DPRD Kota Batam dengan nilai kontrak sebesar Rp2,35 miliar. Berdasarkan informasi yang tercantum pada papan proyek, pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Smoting Jaya dengan konsultan pengawas CV Grahaditama. Masa pelaksanaan proyek […]

  • H Rokhmat Ardiyan (HRA) Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans kepada Yayasan Antara Graha Berdaya

    H Rokhmat Ardiyan (HRA) Serahkan Bantuan 1 Unit Mobil Ambulans kepada Yayasan Antara Graha Berdaya

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 194
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Setelah melakukan pertemuan dengan ratusan warga dan Pemdes TambakBaya Kecamatan Garawangi dalam acara Sosialisasi 4 pilar Kehidupan Berbangsa dan Bernegara di Aula Kantor Desa, Anggota DPR-RI dari Fraksi Partai Gerindra H Rokhmat Ardiyan (HRA) langsung mengunjungi Yayasan Antara Graha Berdaya yang berlokasi di Desa TambakBaya Kecamatan Garawangi, Kabupaten Kuningan, Selasa (16/12/2025). Kepala Desa […]

  • Safari Pembangunan, Pemkab Cirebon Pastikan Progres Infrastruktur Capai 90 Persen

    Safari Pembangunan, Pemkab Cirebon Pastikan Progres Infrastruktur Capai 90 Persen

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 193
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Pemerintah Kabupaten Cirebon meninjau sejumlah hasil pembangunan dalam kegiatan Safari Pembangunan di wilayah Cirebon Timur, Selasa (16/12/2025). Peninjauan dilakukan untuk memantau langsung progres pembangunan infrastruktur yang dilaksanakan pada tahun anggaran 2025. Kegiatan Safari Pembangunan tersebut mencakup peninjauan Instalasi Pengelolaan Air, revitalisasi sekolah, rehabilitasi gedung puskesmas, peningkatan jalan, serta pembangunan infrastruktur lainnya yang […]

  • SMKS Martabe tantang SMKN 1 Tambusai. di final Piala Raja Inal Siregar III

    SMKS Martabe tantang SMKN 1 Tambusai. di final Piala Raja Inal Siregar III

    • calendar_month Sabtu, 16 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 92
    • 0Komentar

    Sipirok – SMKS Martabe Sipirok tantang SMKN 1 Tambusai Riau, di partai final kejuaraan voli pelajar Piala Raja Inal Siregar III , Minggu (17/6) Kepastian duel mereka setelah memenangkan partai semifinal, Sabtu (16/5). Laga kedua tim pasti menarik karena kedua mempunyai pemain berkualitas. SMKN 1 Tambusai ke final setelah menumbangkan juara bertahan bola voli pada […]

  • Tanah Longsor di Lereng Gunung Sumbing, 4 Warga Alami Luka Akibat Tertimpa Material Longsor

    • calendar_month Rabu, 15 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 669
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Telah terjadi tanah longsor di wilayah lereng barat Gunung Sumbing, tepatnya di Dusun Prampelan I, Desa Adipuro, Kecamatan Kaliangkrik, pada Senin (13/10/2025) dini hari sekitar pukul 02.00 WIB. Peristiwa tersebut menyebabkan tiga rumah warga terdampak, satu di antaranya rusak berat, serta empat orang mengalami luka ringan akibat tertimpa material longsor dan reruntuhan bangunan. […]

expand_less