Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026
- account_circle Rahmad Ariadi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Tokoh muda dan pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Amigo Syahputra, SH., mengkritik surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) mengenai pembatalan usulan perencanaan penggunaan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.
Menurut Amigo, surat bernomor 000.7.2.4/1142 tersebut diterbitkan terlalu terburu-buru karena hanya berpedoman pada satu bagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tanpa memperhatikan keseluruhan substansi aturan yang menjadi dasar kebijakan.
“Kami menilai TAPK terlalu sempit memahami surat edaran tersebut. Jangan hanya melihat poin 4, tetapi harus membaca seluruh isi surat edaran secara komprehensif,” kata Amigo.
Ia menjelaskan, surat TAPK menyebut penggunaan pengembalian TKD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk program dan kegiatan penanganan bencana hidrometeorologi sebagaimana diatur pada poin 4 surat edaran Kemendagri.
Namun, menurutnya, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan lain, khususnya pada poin 7, yang memberikan ruang penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas di daerah.
“Di dalam poin 7 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana transportasi, infrastruktur pelayanan dasar, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.
Amigo menilai, jika ketentuan tersebut dibaca secara utuh, maka program-program yang telah disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pembahasan APBK telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.
Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat surat edaran Kemendagri diterbitkan, proses pembahasan anggaran di Kota Subulussalam masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk membatalkan seluruh usulan penggunaan TKD secara sepihak.
Akibat surat TAPK tersebut, kata Amigo, banyak kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD kini terhenti karena seluruh SKPK diminta menyesuaikan kembali usulan programnya.
“Dampaknya sangat besar. Penyerapan anggaran menjadi tertunda, realisasi program terhambat, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat karena perputaran ekonomi ikut melambat,” katanya.
Ia juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah dibahas bersama DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar). Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada pembahasan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut.
“Kalau menyangkut anggaran yang sudah dibahas dan disahkan bersama, seharusnya TAPK duduk bersama dengan DPRK. Jangan diputuskan sepihak tanpa pembahasan resmi,” ujarnya.
Karena itu, Amigo meminta Sekda selaku Ketua TAPK meninjau kembali surat pembatalan tersebut. Ia menyarankan pemerintah daerah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap surat edaran Kemendagri.
“Kami berharap surat itu ditinjau kembali, bahkan bila perlu dicabut dan diganti dengan surat baru setelah dilakukan kajian yang lebih komprehensif,” katanya.
Sebagai perbandingan, Amigo menyebut sejumlah daerah lain di Aceh yang juga terdampak bencana, seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, yang menurutnya tetap dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas sesuai ketentuan surat edaran, tidak semata-mata terbatas pada kegiatan tanggap darurat bencana.
“Informasi yang kami peroleh dari beberapa daerah menunjukkan penggunaan TKD tetap dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran,”
Amigo juga meminta Wali Kota Subulussalam, DPRK, dan TAPK segera duduk bersama membahas secara menyeluruh substansi surat edaran tersebut agar pelaksanaan program pembangunan tidak kembali terhambat.
“Kami mengajak masyarakat ikut membaca surat edaran itu secara utuh karena dokumennya bersifat terbuka. Kami meyakini persoalan yang terjadi saat ini berawal dari penafsiran yang tidak menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut. Jangan hanya terpaku pada satu poin, tetapi pahami keseluruhan ketentuannya,” tutupnya.
- Penulis: Rahmad Ariadi




Saat ini belum ada komentar