Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

Amigo Nilai TAPK Subulussalam Keliru Menafsirkan SE Mendagri, Minta Sekda Cabut Surat Pembatalan Usulan TKD 2026

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

SUBULUSSALAM, JARRAKPOS – Tokoh muda dan pengamat kebijakan publik Kota Subulussalam, Amigo Syahputra, SH., mengkritik surat yang diterbitkan Sekretaris Daerah Kota Subulussalam selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Kota (TAPK) mengenai pembatalan usulan perencanaan penggunaan pengembalian Transfer ke Daerah (TKD) Tahun Anggaran 2026.

Menurut Amigo, surat bernomor 000.7.2.4/1142 tersebut diterbitkan terlalu terburu-buru karena hanya berpedoman pada satu bagian dari Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.3/1084/SJ, tanpa memperhatikan keseluruhan substansi aturan yang menjadi dasar kebijakan.

“Kami menilai TAPK terlalu sempit memahami surat edaran tersebut. Jangan hanya melihat poin 4, tetapi harus membaca seluruh isi surat edaran secara komprehensif,” kata Amigo.
Ia menjelaskan, surat TAPK menyebut penggunaan pengembalian TKD Tahun Anggaran 2026 diprioritaskan untuk program dan kegiatan penanganan bencana hidrometeorologi sebagaimana diatur pada poin 4 surat edaran Kemendagri.

Namun, menurutnya, surat edaran tersebut juga memuat ketentuan lain, khususnya pada poin 7, yang memberikan ruang penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas di daerah.

“Di dalam poin 7 dijelaskan bahwa pemerintah daerah di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat juga dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk mitigasi dan kesiapsiagaan bencana, penanaman pohon, perbaikan lingkungan, pengendalian inflasi, pemulihan ekonomi, pembangunan dan pemeliharaan jalan, jembatan, sarana transportasi, infrastruktur pelayanan dasar, hingga pembangunan rumah bagi masyarakat terdampak bencana,” ujarnya.

Amigo menilai, jika ketentuan tersebut dibaca secara utuh, maka program-program yang telah disusun dan disepakati bersama antara pemerintah daerah dan DPRK dalam pembahasan APBK telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam surat edaran tersebut.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa saat surat edaran Kemendagri diterbitkan, proses pembahasan anggaran di Kota Subulussalam masih berlangsung. Karena itu, menurutnya, tidak ada alasan untuk membatalkan seluruh usulan penggunaan TKD secara sepihak.
Akibat surat TAPK tersebut, kata Amigo, banyak kegiatan yang bersumber dari pengembalian TKD kini terhenti karena seluruh SKPK diminta menyesuaikan kembali usulan programnya.

“Dampaknya sangat besar. Penyerapan anggaran menjadi tertunda, realisasi program terhambat, dan yang paling dirugikan adalah masyarakat karena perputaran ekonomi ikut melambat,” katanya.

Ia juga mempertanyakan apakah keputusan tersebut telah dibahas bersama DPRK, khususnya Badan Anggaran (Banggar). Menurut informasi yang diperolehnya, belum ada pembahasan resmi terkait perubahan kebijakan tersebut.

“Kalau menyangkut anggaran yang sudah dibahas dan disahkan bersama, seharusnya TAPK duduk bersama dengan DPRK. Jangan diputuskan sepihak tanpa pembahasan resmi,” ujarnya.

Karena itu, Amigo meminta Sekda selaku Ketua TAPK meninjau kembali surat pembatalan tersebut. Ia menyarankan pemerintah daerah berkonsultasi dengan Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) agar tidak terjadi perbedaan penafsiran terhadap surat edaran Kemendagri.

“Kami berharap surat itu ditinjau kembali, bahkan bila perlu dicabut dan diganti dengan surat baru setelah dilakukan kajian yang lebih komprehensif,” katanya.

Sebagai perbandingan, Amigo menyebut sejumlah daerah lain di Aceh yang juga terdampak bencana, seperti Kota Banda Aceh, Kabupaten Aceh Barat, Aceh Selatan, yang menurutnya tetap dapat mengarahkan penggunaan tambahan TKD untuk berbagai program prioritas sesuai ketentuan surat edaran, tidak semata-mata terbatas pada kegiatan tanggap darurat bencana.

“Informasi yang kami peroleh dari beberapa daerah menunjukkan penggunaan TKD tetap dapat mendukung pembangunan infrastruktur, pelayanan publik, dan program prioritas lainnya sepanjang sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam surat edaran,”

Amigo juga meminta Wali Kota Subulussalam, DPRK, dan TAPK segera duduk bersama membahas secara menyeluruh substansi surat edaran tersebut agar pelaksanaan program pembangunan tidak kembali terhambat.

“Kami mengajak masyarakat ikut membaca surat edaran itu secara utuh karena dokumennya bersifat terbuka. Kami meyakini persoalan yang terjadi saat ini berawal dari penafsiran yang tidak menyeluruh terhadap isi surat edaran tersebut. Jangan hanya terpaku pada satu poin, tetapi pahami keseluruhan ketentuannya,” tutupnya.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • PERMADA Kupang Beri Dukungan Penuh, Tim Voli Ngada Bersinar di Ben Mboi Memorial Cup 2025

    PERMADA Kupang Beri Dukungan Penuh, Tim Voli Ngada Bersinar di Ben Mboi Memorial Cup 2025

    • calendar_month Rabu, 17 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 384
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Semangat solidaritas dan kebanggaan daerah ditunjukkan Perhimpunan Mahasiswa Ngada (PERMADA) Kupang dengan memberikan dukungan penuh kepada Tim Voli Ngada yang berlaga dalam ajang Ben Mboi Memorial Cup 2025 di GOR Oepoi, Kota Kupang. Kehadiran mahasiswa Ngada di tribun penonton menjadi energi tambahan bagi para pemain sepanjang turnamen berlangsung. PERMADA Kupang menegaskan komitmennya untuk […]

  • Bursa KONI Sumut: Hatunggal Siap Maju

    • calendar_month Selasa, 18 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 595
    • 0Komentar

    Medan – Ketua Umum (Ketum) Federasi Olahraga Pertanque Indonesia (FOPI) Sumatera Utara, Hatunggal Siregar mengaku siap menjadi Bakal Calon (Bacalon) Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara (Sumut) periode 2025-2029. Hal itu diungkapkan Hatunggal, setelah resmi dikukuhkan menjadi ketua FOPI Sumut untuk periode 2024-2028. “Ya, saya melihat antusias seperti ini, ya, saya siap menjadi calon […]

  • Kadis Dispora Bengkulu: Pemuda Harus Berani Berkarya Menjadi Konten Creator

    Kadis Dispora Bengkulu: Pemuda Harus Berani Berkarya Menjadi Konten Creator

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com– Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, SE, MM, mendorong generasi muda untuk lebih berani berkarya di dunia digital. Menjadi konten kreator bukan hanya soal viral, tetapi juga bagaimana bisa memberikan dampak positif bagi banyak orang. “Media sosial itu seperti pisau bermata dua, tergantung bagaimana kita menggunakannya. Kalau dipakai […]

  • Terjadi Kebakaran Tempat Usaha Dan Api Membakar Body Mobil Bus.

    Terjadi Kebakaran Tempat Usaha Dan Api Membakar Body Mobil Bus.

    • calendar_month Rabu, 22 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 158
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah tempat usaha penampungan barang rongsok besi-besi tua dari berbagai macam besi diantara salah satunya adalah Body Mobil Bus milik seorang warga yang bernama Tosin yang beralamat Blok Bongklang, Desa Panguragan Lor, Kecamatan Panguragan, Kabupaten Cirebon, Selasa 21/04/26. Menurut keterangan salah seorang warga sekitar yang tidak mau disebutkan namanya, […]

  • Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

    Tujuh Pelaku Tawuran Antar Geng Bersajam di Magelang Berhasil Diamankan Polisi

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 146
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Berawal dari laporan masyarakat melalui Call Center 110 mengenai adanya seorang korban luka bacok yang dirawat di Rumah Sakit Merah Putih pada Minggu (28/6/2026) dini hari, Polresta Magelang bergerak cepat melakukan penyelidikan hingga berhasil mengungkap kasus tawuran antargeng yang terjadi di wilayah Kecamatan Tegalrejo, Kabupaten Magelang. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 02.30 WIB […]

  • Agar Wisatawan Tak Kapok, Walikota Tetapkan Standar Harga Kuliner di Pantai Panjang

    Agar Wisatawan Tak Kapok, Walikota Tetapkan Standar Harga Kuliner di Pantai Panjang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 305
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Hingga saat ini, Walikota Bengkulu Dedy Wahyudi dan Wakil Walikota Ronny PL Tobing terus berupaya menata ulang kawasan wisata Pantai Panjang.Baru-baru ini, pemerintah telah membongkar lapak pedagang yang menyalahi aturan. Mereka akan direlokasi ke tempat yang telah disediakan.Setelah itu, pemerintah juga akan mengatur atau menetapkan standarisasi harga makanan dan minuman di area […]

expand_less