“Durhaka” Kepada Tulang, Syahlan Ginting “Dibumi Hanguskan” Dari Yayasan Nurul Ilmi ?
- account_circle Ali Imran
- calendar_month Rabu, 10 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Desas-desus isu pemberhentian Syahlan Ginting (bere dokter Badjora) dari Yayasan Perguruan Islam BMMuda Nurul Ilmi Padangsidimpuan mulai terkuak. Jabatan yang sebelumnya menempati posisi sebagai salahsatu Pengurus dengan jabatan Ketua Harian kini dialihkan menjadi pegawai dan/atau karyawan di sekolah (bukan di Pengurusan Yayasan).
Akan tetapi Surat Keputusan (SK) Pengangkatan sebagai pegawai / karyawan di sekolah sampai saat ini belum mendapat restu dari Pengurus Yayasan. Demikian informasi yang diperoleh wartawan dari sumber.
Alasan pemberhentian tersebut diantaranya saat menjabat sebagai Ketua Harian Syahlan Ginting diduga menyalahgunakan jabatan/wewenang dengan menerima upah/gaji dan fasilitas dari yayasan per bulan yang nilainya cukup fantastis meski beliau terafiliasi dengan Pendiri Yayasan
Padahal pada hakikinya sebagaimana termaktub dalam Undang-undang Yayasan nomor : 16 tahun 2001 Jo. Undang-undang Yayasan Nomor 28 tahun 2004 dimana disebutkan pengurus yang terapiliasi dengan Yayasan tidak diperbolehkan mendapatkan dan/atau menerima upah, gaji atau honorium
Alasan kedua pemberhentian Syahlan Ginting yang namanya santer dicibir banyak netizen pasca Eksekusi Rumah dokter Badjora M. Siregar di Jl. Kenanga no. 8 Padangsidimpuan dikarenakan atas temuan Pengawas diketahui Syahlan Ginting memiliki beberapa Pelanggaran saat menjabat ketua Harian , sehingga Pembina Yayasan menganggap Syahlan Ginting tidak bisa diberikan jabatan yang sifatnya sebagai Pengambil Keputusan / Kebijakan.
Dari rinci pelanggaran tersebut Syahlan Ginting juga diduga Tidak Cermat dalam menerima amanah sebagai Kuasa Beli Para Pihak dalam mengikuti Lelang Rumah kediaman dokter Badjora karena ikut membeli/lelang rumah yang alas haknya tidak kuat (tanpa Sertifikat Hak Milik).
Kewenangan Yayasan untuk mengoreksi, mengaudit dan/atau mengawasi Syahlan Ginting karena dalam membeli rumah dokter Badjora , Syahlan Ginting telah menggunakan uang yayasan sebesar Rp. 3,7 Milyar, dan hingga saat ini uang tersebut belum kunjung dikembalikan kepada yayasan.
Mendengarkan isu “dipecatnya” Syahlan Ginting sebagai Ketua Harian Pemgurusn YPI BMMuda Nurul Ilmi Padangsidimpuan beberapa netizen yang selama ini mengikuti alur cerita upaya “Pengusiran” (eksekusi rumah) dokter Badjora M. Siregar dari kediamannya oleh bere kandungnya sendiri (Syahlan Ginting) berasumsi macam-macam, diantaranya : ” mateon Inda dipakebe sebagai Pengurus di yayasan i , Ima akibat durhako tu tulangna”. (Rasakan tidak dipake lagi sebagai Pengurus di yayasan itu akibat durhaka sama tulang-red) , jelas salah seorang warga Kantin Enjeng Tanjung kepada media , Rabu (10/06) di Padangsidimpuan.
Sementara di satu sisi , salah seorang Hatobangon di kelurahan Bincar Nurdin Lubis menegaskan di Perdabatan Batak akan terjadi ekses negatif seorang bere durhaka kepada Mora (saudara laki-laki dari ibu) , cepat atau lambat akibat dari kedurhakaan tersebut akan dirasakan oleh berenya tersebut.
“Makanya, jangan pernah mencoba-coba durhaka kepada tulang nanti akan menerima kiparatnya sendiri”. *(Ali Imran).
- Penulis: Ali Imran
- Editor: Ali Imran




Saat ini belum ada komentar