Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa Ditangguhkan

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Di Balik Penangguhan Penahanan Roy Suryo dan Dokter Tifa, Jaksa Ungkap Dua Alasan Utama

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma alias Dokter Tifa.

Keputusan tersebut diambil setelah tim jaksa penuntut umum mempertimbangkan sejumlah alasan yang diajukan oleh kuasa hukum dan keluarga kedua tersangka.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah, mengatakan salah satu pertimbangan utama dalam mengabulkan penangguhan penahanan adalah adanya pihak keluarga yang bersedia menjadi penjamin bagi Roy Suryo dan Dokter Tifa selama proses hukum berlangsung.

Selain adanya jaminan dari keluarga, Marcelo menjelaskan bahwa Roy Suryo dan Dokter Tifa juga telah membuat surat pernyataan yang menyatakan kesediaan untuk bersikap kooperatif selama proses hukum berjalan. Keduanya berkomitmen memenuhi seluruh kewajiban serta mematuhi aturan yang berlaku.

“Dan tidak akan mengulangi perbuatan dimaksud, menjaga situasi kondusif, melakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku terhadap para tersangka tidak dilakukan penahanan,” ujar Marcelo.

Atas pertimbangan tersebut, Kejaksaan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa meski proses hukum terhadap keduanya tetap berlanjut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, Roy Suryo dan Dokter Tifa langsung disambut pelukan dan tangis haru oleh sejumlah pendukungnya yang sedari pagi menunggu di halaman Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Tampak Roy Suryo yang mengenakan kemeja batik berwarna kuning hitam sempat memeluk satu persatu kerabat serta pendukungnya ketika keluar dari gedung Kejari Jakarta Selatan.

Hal serupa juga terjadi pada dokter Tifa. Wanita berhijab serba hitam itu pun terlihat cukup terharu dan mendapat pelukan dari para pendukung yang didominasi oleh kaum emak-emak.

Tak hanya itu, Roy Suryo pun terlihat sampai menitikan air mata ketika penangguhannya itu disambut haru oleh para loyalisnya.

Selain itu di lokasi juga terdengar teriakan takbir diucapkan oleh salah seorang pendukung wanita ketika mengetahui sosok yang dia dukung mendapat penangguhan penahanan dari jaksa.

Para pendukung Roy dan Tifa juga kompak mengangkat kedua tangan mereka ke udara seraya ikut berbahagia kedua tersangka itu mendapat penangguhan penahanan.

Tak berhenti disana, ketika hendak memberi keterangan kepada awak media, Roy dan Tifa terlihat bergandengan tangan dan kompak meneruskan takbir.

“Allahuakbar, Allahuakbar, merdeka,” ucap Roy Suryo dan Dokter Tifa sambil mengangkat tangan ke udara.

Beberapa saat setelah memberi keterangan ke publik, bermula dari Roy, dia tampak menghampiri sejumlah pendukungnya yang berada di luar gedung Kejari Jakarta Selatan.

Suasana histeris pun pecah ketika Roy menampilkan diri di hadapan puluhan pendukungnya tersebut.

Pelukan, tangisan hingga teriakan takbir dari pendukung pun terdengar menggema di jalan depan gerbang Kejari Jakarta Selatan.

Mereka tampak saling berebut untuk meraih tangan dan mendapat pelukan dari Roy Suryo.

Para pendukung Roy Suryo yang berada di depan gerbang Kejari Jakarta Selatan ini tampak didominasi oleh emak-emak berhijab meski terdapat pula beberapa laki-laki.

Mereka tumpah ruah melampiaskan kebahagiaannya melihat orang yang didukung itu mendapat penangguhan penahanan atas kasus yang menjeratnya tersebut.

Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu Ade Darmawan mengaku mempertanyakan dasar pemberian penangguhan penahanan terhadap kedua tersangka.

Menurut Ade, kejaksaan harus konsisten menjalankan proses hukum yang telah berjalan berdasarkan alat bukti yang ada.

“Ditangguhkan ini sangat berbahaya artinya kejaksaan tidak boleh bermain-main dalam hal ini,” kata Ade kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Ia menilai proses hukum terhadap Roy Suryo dan Dokter Tifa telah berjalan berdasarkan alat bukti yang dinilai cukup sehingga tidak seharusnya muncul keputusan yang berpotensi menimbulkan polemik.

Ade juga mengaku akan melaporkan persoalan tersebut kepada pimpinan kejaksaan apabila menemukan adanya pelanggaran dalam proses pengambilan keputusan.

“Saya pasti laporkan ke Kejagung ini, Jaksa Agung. Ini enggak boleh menggunakan abuse of power untuk bermain-main dalam teknikal hukum yang sudah berjalan sesuai alat bukti,” ujarnya.

Lebih lanjut, Ade mengaku pihaknya terus memantau perkembangan perkara tersebut, termasuk proses yang berlangsung di tingkat Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri.

Ia mengapresiasi langkah aparat kejaksaan yang selama ini menangani perkara tersebut dan berharap proses hukum tetap berjalan sesuai koridor yang berlaku.

“Tapi saya apresiasi buat Kejati. Kejati jangan mau mendengarkan siapapun. Kejati on the track,” katanya.

Ade juga meminta agar tidak ada intervensi dari pihak mana pun terhadap proses hukum yang sedang berjalan, terlebih perkara tersebut disebut akan segera memasuki tahap persidangan.

Menurut dia, apabila benar terdapat pihak yang berupaya memengaruhi keputusan kejaksaan melalui jalur di luar mekanisme hukum, maka hal tersebut perlu ditelusuri dan diawasi.

“Saya akan melaporkan ke Jamwas (Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan) Kejagung juga,” tegasnya.

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menyatakan bahwa kasus dugaan ijazah palsu yang menjerat Roy Suryo dan Tifauziah Tysauma alias Dokter Tifa bakal disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Adapun hal itu disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Marcelo Bellah saat menyampaikan hasil pelimpahan tahap II Roy Suryo dan Tifa terkait kasus yang menjerat dua tersangka.

“Berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung RI menunjuk Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur yang akan memeriksa dan memutus perkara ini,” kata Marcelo kepada wartawan.

Meski begitu Marcelo tak menjelaskan ihwal alasan perkara tudingan ijazah palsu dengan terdakwa Roy Suryo dan Tifa itu digelar di PN Jakarta Timur.

Pun termasuk jadwal persidangan, Marcelo juga belum membeberkan.

Dia hanya menerangkan bahwa pihaknya akan sesegera mungkin merampungkan surat dakwaan Roy dan Tifa untuk selanjutnya dilakukan proses persidangan.

Proses percepatan surat dakwaan ini juga mempertimbangkan pentingnya perkara yang kini sedang bergulir. Selain itu dia pun tak menampik bahwa perkara tersebut cukup menjadi atensi publik sehingga perlu adanya kepastian hukum.

“Untuk itu sesegera mungkin pula berkas perkara dan surat dakwaan akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur,” ucapnya.

Sebagai informasi, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Budi Hermanto mengatakan, dalam kasus ini Roy Suryo dan Dokter Tifa dijerat dengan sejumlah pasal.

“Pasal yang dipersangkakan yakni dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan pencemaran nama baik melalui sarana teknologi informasi, fitnah melalui sarana teknologi informasi, serta manipulasi, penciptaan, perubahan, pengrusakan informasi elektronik yang dianggap seolah-olah merupakan data autentik,” jelas Kombes Budi kepada wartawan, Jumat.

Selain itu, keduanya juga dijerat terkait dugaan perbuatan mengubah, mengurangi, melakukan transmisi, merusak, memindahkan, atau menyembunyikan informasi elektronik milik pihak lain yang dilakukan secara berlanjut.

Hal tersebut seperti yang tertuang dalam Pasal 310 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang KUHP dan Pasal 433 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) dan atau Pasal 434 ayat (1) jo Pasal 441 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) dan atau Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Berkas kedua tersangka saat ini sudah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun, dalam kasus ini sebelumnya telah ditetapkan delapan orang tersangka yang dibagi dalam dua klaster.

Klaster pertama terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah.

Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma.

Namun, status tersangka Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar dicabut setelah mengajukan Restorative Justice serta menyampaikan permohonan maaf kepada Jokowi.

Permohonan maaf diterima oleh Jokowi sehingga ketiganya kini sudah bebas dari jerat hukum.

 

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    Mau Olahraga Rutin? Gabung Komunitas Olahraga Aja! Ini Kata Dispora Bengkulu

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 437
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com –Sering niat olahraga, tapi ujung-ujungnya malas? Tenang, kamu nggak sendirian! Salah satu cara biar tetap semangat dan konsisten olahraga adalah dengan bergabung dalam komunitas olahraga. Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu mengajak masyarakat, khususnya generasi muda, untuk menjadikan olahraga sebagai gaya hidup sehat dengan bergabung dalam komunitas. Menurut Kepala Dispora Bengkulu, Ika […]

  • PON Bela Diri, Gulat Sumut Masih Optimis

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 667
    • 0Komentar

    Kudus – Kontingen Sumatera Utara masih on the track atau masih sesuai rencana, kendati keempat atletnya yang bertanding pada final PON Beladiri 2025 di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (14/10), semuanya berakhir dengan kegagalan. “Kalau dari jumlahnya, sesuai target 40 medali, kita masih on the track. Tapi jika dilihat dari warna atau materi medalinya, tentu kita […]

  • Mulai Hari Ini, Polres Kuningan Gelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025

    • calendar_month Senin, 10 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 693
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Polres Kuningan menggelar Operasi Keselamatan Lodaya 2025. Operasi tersebut akan digelar secara serentak di wilayah hukum Polda Jabar selama 14 hari terhitung mulai tanggal 10 Pebruari hingga 23 Pebruari 2025 mendatang. Tema Operasi Keselamatan Lodaya 2025 tahun ini adalah Tertib Berlalu Lintas Guna Terwujudnya Asta Cita. Apel gelar pasukan Operasi Keselamatan Lodaya […]

  • Gelar Turnamen Catur Pelajar, ForWades Kuningan Sedot Antusiasme Peserta

    Gelar Turnamen Catur Pelajar, ForWades Kuningan Sedot Antusiasme Peserta

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 247
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Forum Wartawan Desa dan Sekolah (ForWades) Kabupaten Kuningan sukses menggelar turnamen catur tingkat pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) se-Kabupaten Kuningan pada Sabtu (07/03/2026). Bertempat di RM Cibentang/Padino Cafe, Kecamatan Kramatmulya, ajang ini menjadi panggung bagi talenta-talenta muda asah otak di wilayah Kuningan. ​Dukungan Penuh Pemerintah Daerah ​Acara bergengsi ini dibuka secara resmi […]

  • HUT KBB ke-19, Jeje Ritchie Ismail Tegaskan Amanah untuk Rakyat Bukan Sekadar Seremoni

    HUT KBB ke-19, Jeje Ritchie Ismail Tegaskan Amanah untuk Rakyat Bukan Sekadar Seremoni

    • calendar_month Jumat, 19 Jun 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 198
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT – Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bandung Barat (KBB) ke-19 menjadi momentum refleksi bagi Pemerintah Kabupaten Bandung Barat untuk memperkuat komitmen dalam menjaga amanah dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Komitmen tersebut ditegaskan Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail usai memimpin upacara HUT KBB ke-19 yang berlangsung di Lapangan Mekarsari, Kompleks […]

  • 15 Tahun Tak Benar-Benar Kusut, Usman Husin Temukan Kenangan Saleh Husin di Kokbaun

    15 Tahun Tak Benar-Benar Kusut, Usman Husin Temukan Kenangan Saleh Husin di Kokbaun

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 258
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Sabtu, 8 Agustus 2026 saat matahari belum terlalu tinggi, perjalanan panjang dari Kota Kupang menuju Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), dimulai. Sekitar pukul 06.40 WITA, rombongan Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, bergerak menembus perjalanan menuju wilayah yang berada jauh dari pusat kota. Jalan terjal, jembatan, serta medan yang tidak […]

expand_less