Warga Desa Wonogiri Kabupaten Magelang Minta Kejari Selesaikan Kasus Kades Wonogiri
- account_circle Feri Taufiandi
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Warga Desa Wonogiri Kecamatan Kajoran datangi Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Magelang, Jawa Tengah, pada Kamis (6/8/2026).
Massa melakukan demonstrasi untuk menagih penyelesaian kasus dugaan korupsi Kepala Desa Wonogiri, Junarsih.
Massa memulai unjuk rasa di halaman kantor Kejari Kabupaten Magelang pada pukul 12.00 WIB. Sebuah pikap dengan muatan speaker bertumpuk dikerahkan.
Para demonstran relatif seragam karena mengenakan atasan warna hitam. Sejumlah pejabat Kejari menemui mereka di halaman di bawah terik yang menyengat.
Setelah sampai di Kejari kabupaten Magelang
Kemudian, sepuluh perwakilan massa memasuki kantor untuk melakukan pertemuan tertutup dengan pihak Kejari Kabupaten Magelang.
Dalam hal ini warga minta penjelasan sejauh mana proses hukum berjalan.
Perwakilan demonstran, Purnoto mengatakan, warga Desa Wonogiri, Kecamatan Kajoran, meminta penjelasan sejauh mana proses hukum yang menjerat Junarsih dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan keuangan desa tahun anggaran 2022-2024.
“Kami minta aparat penegak hukum kooperatif karena ini ditunggu-tunggu masyarakat,” ujarnya.
Saat itu Junarsih dituduh menyelewengkan dana yang berkaitan dengan penanganan tengkes (stunting).
Dalam unjuk rasa yang sama pula pada tahun lalu warga menuntut Junarsih mundur dari Kepala Desa Wonogiri.

Dok.jarrakpos/fri
Menanggapi tuntutan warga, Kepala Seksi Intelijen Kejari Kabupaten Magelang Vidi Pradinata menyatakan perkara Junarsih masih tahap penyelidikan.
“Naik ke penyidikan masih ada proses,” katanya.
Diduga selewengkan keuangan desa Rp 500 juta
Berdasarkan hasil laporan audit investigasi oleh Inspektorat Kabupaten Magelang bertanggal 19 Juni 2026, Vidi mengatakan, Junarsih diduga menyelewengkan keuangan desa 2022-2024 sebesar Rp 522.835.439.
Junarsih telah mengembalikan uang hasil korupsi tersebut dengan menitipkan di rekening Kejari Kabupaten Magelang.
“Uang itu masih ada di RPL (rekening penerimaan lainnya) Kejari,” pungkasnya
Editor: Feri
- Penulis: Feri Taufiandi




Saat ini belum ada komentar