RDP dengan Kemenhut, Usman Husin Dorong Hutan Sosial Jadi Jalan Kesejahteraan Masyarakat NTT
- account_circle Mario
- calendar_month Rabu, 3 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com – Komitmen memperjuangkan kesejahteraan masyarakat Nusa Tenggara Timur (NTT) kembali ditunjukkan Anggota DPR RI Komisi IV Fraksi PKB dapil NTT II, Usman Husin, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi IV DPR RI bersama jajaran Eselon I Kementerian Kehutanan, Rabu (3/6/2026).
Dalam forum tersebut, Usman Husin secara tegas meminta Kementerian Kehutanan untuk memberikan akses yang lebih luas kepada masyarakat dalam mengelola kawasan hutan yang memiliki potensi untuk ditanami komoditas produktif melalui program perhutanan sosial.
Menurut Usman, masih banyak masyarakat di NTT yang hidup di sekitar kawasan hutan dan menggantungkan kehidupannya pada sektor pertanian. Karena itu, lahan-lahan kehutanan yang dapat dimanfaatkan tanpa merusak fungsi hutan perlu diberikan kepada masyarakat untuk dikelola secara legal dan berkelanjutan.
Wilayah yang menjadi perhatian Usman Husin meliputi Kabupaten Kupang, Timor Tengah Selatan (TTS), Timor Tengah Utara (TTU), Belu, Malaka, Rote Ndao, Sabu Raijua, Sumba Timur, Sumba Tengah, Sumba Barat, hingga Sumba Barat Daya.
Dalam penyampaiannya, Usman menegaskan bahwa aspirasi mengenai perhutanan sosial bukanlah hal baru yang ia suarakan. Menurutnya, kebutuhan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan harus menjadi perhatian serius pemerintah.
“Sudah sekian kali saya meminta dalam rapat bersama Kementerian Kehutanan agar masyarakat di NTT diberikan akses yang lebih luas untuk mengelola lahan melalui program hutan sosial. Banyak masyarakat kita hidup di sekitar kawasan hutan dan membutuhkan lahan produktif untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga mereka,” tegas Usman Husin.
Perjuangan tersebut, kata Usman, mulai menunjukkan hasil di sejumlah wilayah. Salah satu contohnya berada di Desa Pukubaun, Kabupaten Kupang, di mana lahan kawasan hutan yang diperjuangkannya kini telah memasuki tahap pengukuran sebagai bagian dari proses pemberian akses kelola kepada masyarakat.
Menurut Usman, langkah tersebut menjadi bukti bahwa program perhutanan sosial bukan sekadar wacana, melainkan solusi nyata yang dapat membuka peluang ekonomi bagi masyarakat sekitar kawasan hutan.
“Di Desa Pukubaun, Kabupaten Kupang, proses pengukuran lahan sudah dilakukan sebagai bagian dari upaya memberikan akses kelola kepada masyarakat. Ini menjadi harapan baru bagi warga yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan,” ujarnya.
Ia menambahkan, hutan sosial harus menjadi instrumen pemberdayaan masyarakat, bukan sekadar program administratif. Dengan adanya akses kelola yang legal, masyarakat dapat menanam berbagai komoditas produktif yang bernilai ekonomi tanpa mengabaikan aspek kelestarian lingkungan.
“Hutan sosial harus menjadi jalan kesejahteraan bagi masyarakat. Banyak warga kita yang tinggal di sekitar kawasan hutan dan membutuhkan akses untuk mengembangkan tanaman produktif guna meningkatkan ekonomi keluarga mereka,” ujar Usman.
Ia menegaskan bahwa program perhutanan sosial bukan hanya memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat, tetapi juga menjadi solusi dalam menjaga kelestarian hutan. Ketika masyarakat diberikan hak kelola secara resmi, maka mereka akan memiliki rasa tanggung jawab yang lebih besar untuk menjaga kawasan hutan dari kerusakan.
Menurut Usman, masyarakat dan hutan tidak boleh dipisahkan. Justru dengan melibatkan masyarakat dalam pengelolaan kawasan hutan, akan tercipta hubungan yang saling menguatkan antara pelestarian lingkungan dan peningkatan kesejahteraan.
“Kita ingin masyarakat sejahtera, tetapi hutan juga tetap lestari. Dua hal ini harus berjalan bersama. Ketika masyarakat merasakan manfaat dari hutan, mereka akan menjadi penjaga hutan yang paling kuat,” katanya.
Usman Husin berharap Kementerian Kehutanan dapat mempercepat realisasi program perhutanan sosial di berbagai daerah di NTT sehingga masyarakat yang selama ini hidup berdampingan dengan kawasan hutan memiliki kesempatan lebih besar untuk meningkatkan taraf hidup mereka.
Bagi Usman, hutan bukan hanya aset lingkungan, tetapi juga sumber harapan bagi ribuan keluarga yang tinggal di sekitarnya. Karena itu, akses pengelolaan yang adil dan berkelanjutan harus terus diperjuangkan agar hutan benar-benar menjadi jalan kesejahteraan bagi masyarakat Nusa Tenggara Timur.
“Saya akan terus memperjuangkan hal ini sampai masyarakat benar-benar merasakan manfaatnya. Hutan harus mampu menghadirkan kesejahteraan bagi rakyat yang hidup di sekitarnya, tanpa kehilangan fungsi utamanya sebagai penyangga kehidupan,” pungkasnya.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar