Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

Kepala Disbudpora Bongkar Jejak Abah Kunang di Balik Proyek Bekasi 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Persidangan kasus dugaan suap dan pengondisian proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi kembali mengungkap fakta-fakta baru yang memperkuat konstruksi perkara yang tengah dibangun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (2/6/2026), Kepala Dinas Kebudayaan, Pemuda dan Olahraga (Disbudpora) Kabupaten Bekasi, Irman Nugraha, memberikan kesaksian terkait komunikasi yang pernah dilakukannya dengan HM Kunang alias Abah Kunang, ayah dari Bupati Bekasi nonaktif Ade Kuswara Kunang.

Irman menjadi satu dari tiga kepala organisasi perangkat daerah (OPD) yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum KPK untuk menjelaskan dugaan adanya intervensi terhadap proyek-proyek pemerintah daerah. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Novian Saputra dan berlangsung di ruang utama Pengadilan Tipikor Bandung.

Dalam keterangannya, Irman mengungkap bahwa dirinya pertama kali bertemu Abah Kunang tidak lama setelah Ade Kuswara Kunang dilantik sebagai Bupati Bekasi. Pertemuan itu terjadi setelah dirinya dihubungi seseorang bernama Ahmad Fauzi yang meminta agar ia datang menemui Abah Kunang.

Di hadapan majelis hakim, Irman menjelaskan bahwa pertemuan pertama berlangsung singkat dan berisi pesan-pesan umum. Abah Kunang saat itu meminta dirinya bekerja dengan baik serta membantu pemerintahan yang dipimpin putranya.

“Pesannya agar saya bekerja dengan baik dan membantu pemerintahan,” ungkap Irman dalam persidangan.

Namun, komunikasi tidak berhenti pada pertemuan tersebut. Beberapa waktu kemudian, Irman mengaku kembali dihubungi oleh seseorang bernama Neneng Bule yang disebut sebagai orang dekat Abah Kunang. Dalam pertemuan berikutnya, pembicaraan mulai menyinggung kegiatan dan pekerjaan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi.

Jaksa KPK kemudian mengonfirmasi isi percakapan tersebut. Berdasarkan keterangan yang dibacakan di persidangan, Abah Kunang meminta agar dirinya diperhatikan apabila terdapat kegiatan atau pekerjaan pemerintah.

“Agar Abah dikasih kalau ada kegiatan,” demikian substansi percakapan yang dibenarkan Irman di hadapan majelis hakim.

Pernyataan itu langsung menjadi perhatian dalam persidangan karena perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan pengondisian proyek pemerintah untuk kepentingan pihak tertentu. Meski demikian, Irman menegaskan bahwa Abah Kunang tidak pernah secara langsung meminta proyek tertentu maupun mengarahkan pemenang pekerjaan tertentu. Ia hanya mengakui mendengar permintaan tersebut secara langsung.

Jaksa Penuntut Umum KPK, Ade Azharie, menilai kesaksian Irman tidak dapat dipandang secara terpisah. Menurutnya, keterangan yang disampaikan Irman memiliki keterkaitan dengan kesaksian dua kepala dinas lainnya yang juga dihadirkan dalam sidang yang sama, yakni Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) Nur Khaidir serta Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman.

Dari kesaksian para saksi tersebut, KPK melihat adanya pola komunikasi dan arahan yang diduga berasal dari Bupati Bekasi, baik secara langsung maupun melalui pihak-pihak tertentu.

Dalam persidangan terungkap pula adanya informasi mengenai “floating data” proyek di Dinas Perkimtan yang disebut disampaikan melalui sekretaris pribadi bupati bernama Riza. Data tersebut bahkan disebut memuat kode khusus berupa huruf “S” yang diidentifikasi sebagai Sarjan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Iman Faturahman mengaku pernah dipanggil mendekati kendaraan Ade Kunang dan diminta membantu Sarjan terkait paket pengadaan mebeler bernilai sekitar Rp8,7 miliar.

Menurut jaksa, rangkaian kesaksian tersebut memperlihatkan adanya hubungan komunikasi antara sejumlah pejabat OPD dengan pihak-pihak yang diduga memiliki kepentingan terhadap proyek pemerintah daerah.

Nama Irman sendiri bukan kali pertama muncul dalam perkara ini. Dalam surat dakwaan KPK terhadap Ade Kuswara Kunang dan Abah Kunang, Irman termasuk salah satu kepala dinas yang disebut pernah ditemui Sarjan atas arahan Ade Kunang.

KPK menduga Ade Kunang meminta Sarjan menjalin komunikasi dengan sejumlah kepala dinas strategis guna memperoleh akses terhadap informasi paket pekerjaan pemerintah yang akan dilaksanakan. Dengan akses tersebut, perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Sarjan diduga dapat mempersiapkan diri lebih awal untuk mengikuti proses pengadaan.

Disbudpora menjadi salah satu OPD yang masuk dalam daftar proyek yang disebut KPK berkaitan dengan perusahaan-perusahaan terafiliasi Sarjan. Nilai pekerjaan pada dinas tersebut disebut mencapai sekitar Rp1,679 miliar.

Fakta lain yang mencuat dalam persidangan adalah pengakuan Irman terkait penerimaan uang sebesar Rp20 juta. Ia menjelaskan uang tersebut diterimanya setelah proyek selesai dilaksanakan dan diberikan secara mendadak ketika dirinya menghadiri kegiatan sosial anak yatim.

Irman menegaskan bahwa dirinya tidak pernah meminta uang tersebut sebelumnya. Meski nilainya relatif kecil dibanding angka yang tercantum dalam dakwaan KPK, pengakuan itu tetap menjadi perhatian jaksa karena berkaitan dengan hubungan antara pejabat pemerintah dan pihak yang terlibat dalam proyek.

Dalam dakwaannya, KPK juga mendalilkan adanya aliran dana kepada Abah Kunang dari proyek-proyek yang diperoleh Sarjan beserta perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengannya. HM Kunang alias Abah Kunang disebut menerima uang sebesar Rp1 miliar, sementara Ade Kuswara Kunang didakwa menerima sekitar Rp11,4 miliar. Dengan demikian, total dugaan penerimaan yang menjadi objek perkara mencapai Rp12,4 miliar.

KPK meyakini aliran dana tersebut berkaitan dengan proyek-proyek pemerintah yang diperoleh setelah adanya komunikasi dengan sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi. Namun seluruh tuduhan dan dalil yang disampaikan penuntut umum masih harus dibuktikan lebih lanjut melalui rangkaian persidangan yang saat ini masih berlangsung.

Sidang lanjutan perkara ini diperkirakan akan kembali menghadirkan sejumlah saksi untuk memperjelas dugaan keterlibatan para pihak dalam praktik pengondisian proyek yang menjadi fokus penyidikan KPK.***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • 2025, Percasi Sumut Pertajam Pembinaan Atlet

    • calendar_month Kamis, 9 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.264
    • 0Komentar

    Medan – Catur merupakan salah satu kegiatan yang populer di tengah masyarakat yang dapat dilakukan oleh siapa pun dari segala usia, dimana saja, kapan saja, tanpa membutuhkan modal yang besar. Bagi sebagian orang, catur menjadi salah satu pilihan olahraga yang mampu memberikan prestasi yang membanggakan baik tingkat nasional maupun internasional. Di Sumatera Utara, olahraga catur […]

  • Manfaatnya Pangkalan Ojek Terminal (POTER) adakan Pertemuan Rutin

    Manfaatnya Pangkalan Ojek Terminal (POTER) adakan Pertemuan Rutin

    • calendar_month Minggu, 14 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 374
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pertemuan rutin bagi komunitas ojek pangkalan di Terminal Tipe A Tidar Magelang (POTER ) memiliki berbagai manfaat penting, terutama untuk koordinasi, keamanan, dan kesejahteraan bersama. Minggu,(14/12/2025) pukul 11:00 wib. Manfaat utama dari diadakannya pertemuan rutin tersebut meliputi: Peningkatan Keamanan dan Ketertiban (Kamtibmas): Melalui pertemuan, pengemudi dapat berkoordinasi dengan pihak berwajib (seperti Polsek […]

  • Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

    Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 29
    • 0Komentar

        ROKAN HULU.Jarrakpos.com — Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).   Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri […]

  • Sumut Tuan Rumah Proliga Putaran I Minggu Kedua 2026

    • calendar_month Kamis, 16 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.013
    • 0Komentar

    Medan – Jadwal Proliga 2025 akan berlangsung pada Januari hingga Mei 2026. Kompetisi bola voli Tanah Air musim ini diikuti tim putra dan tim putri. Ada pun tim putri yang bakal berlaga yakni Jakarta Electric PLN, Jakarta Popsivo Polwan, Jakarta Pertamina Energi, Gresik Petrokimia Pupuk Indonesia, Bandung bjb Tandamata, Jakarta Livin Mandiri, dan debut bagi Medan Falcon. […]

  • Peringati HUT Megawati Soekarnoputri Ke 79, DPC PDIP Depok Menanam Pohon Di Bantaran Sungai Ciliwung.

    Peringati HUT Megawati Soekarnoputri Ke 79, DPC PDIP Depok Menanam Pohon Di Bantaran Sungai Ciliwung.

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 216
    • 0Komentar

    DEPOK JARRAKPOS.COM , 25 Januari 2026 -Memperingati hari ulang tahun Ketum PDI Perjuangan ke 79  , Ibu Hj. Megawati Soekarnoputri DPC PDI Perjuangan Kota Depok melakukan kegiatan menanam pohon di beberapa titik di bantaran sungai Ciliwung. Kegiatan tersebut mengusung tema “Merawat Ibu Pertiwi”.   Acara dihadiri oleh Wakil Ketua DPRD Kota Depok Hj. Yuni Indriyany, SE, […]

  • DPRD Kabupaten Cirebon Memfasilitasi Sengketa Lahan Seluas 7-8 H Antara Yayasan Dan Pemerintah Desa.

    DPRD Kabupaten Cirebon Memfasilitasi Sengketa Lahan Seluas 7-8 H Antara Yayasan Dan Pemerintah Desa.

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 192
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanahbseluas 7-8 haektar antara Yayasan Dharma Rakkhita dan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Penyelesaian sengketa di lakukan di Ruang Banggar DPRD pada Senin 2/2/26   Dalam dialognya masing-masing mengklaim merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan dokumen yang di miliki, […]

expand_less