Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Riau » Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

Perkara Limbah dan Tata Ruang, SINTA Minta Pengadilan Tegakkan Keadilan

  • account_circle Diana Ningsih
  • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

 

 

ROKAN HULU.Jarrakpos.com — Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian kembali menggelar sidang kedua dua perkara perdata khusus lingkungan hidup yang diajukan Yayasan Sinergi Nusantara Abadi (SINTA) terhadap PT Andika Permata Sawit Lestari (APSL), Kamis (27/8/2026).

 

Kedua perkara tersebut masing-masing terdaftar dengan Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp dan 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp. Persidangan berlangsung di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian dengan agenda pemeriksaan kelengkapan para pihak dan dihadiri oleh pihak-pihak yang berperkara.

 

Untuk perkara Nomor 197/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan pelanggaran pengelolaan limbah, khususnya keberadaan kolam limbah yang menurut penggugat harus memenuhi ketentuan teknis dan persyaratan perlindungan lingkungan.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Amir Riski Apriadi, S.H., M.H., bersama hakim anggota.

 

Dari pihak Sinta hadir Sekretaris Netti Agustin Panjaitan, Wakil Sekretaris Nasril Darmansyah, serta Wakil Ketua Reyhan Amir Tambunan. Sementara pihak APSL hadir melalui kuasa hukumnya. Turut hadir pula kuasa hukum pihak turut tergugat, yakni Bupati Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam keterangannya, pihak Sinta menyatakan gugatan tersebut antara lain berkaitan dengan penerapan ketentuan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, termasuk Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021.

 

Sinta menegaskan bahwa apabila dalam proses persidangan nantinya terbukti terdapat pelanggaran lingkungan, pihaknya berharap majelis hakim dapat memutus perkara berdasarkan hukum dan keadilan tanpa membedakan besar atau kecilnya suatu perusahaan.

 

“Kami berharap hukum ditegakkan seadil-adilnya. Jangan sampai ada perusahaan yang melakukan pelanggaran lingkungan dan dibiarkan begitu saja,” demikian sikap yang disampaikan pihak penggugat.

 

Menurut Sinta, perlindungan lingkungan juga berkaitan dengan hak masyarakat sebagaimana dijamin dalam Pasal 28H ayat (1) UUD 1945, yakni hak setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.

 

Sementara itu, pada perkara Nomor 201/Pdt.Sus-LH/2026/PN Prp, gugatan Sinta berkaitan dengan dugaan penanaman kebun kelapa sawit pada kawasan yang diklaim penggugat sebagai kawasan daerah aliran sungai (DAS) dan/atau sempadan sungai, yang dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan tata ruang dan perlindungan sungai.

 

Dalam perkara tersebut, Sinta menyebut sejumlah ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar gugatannya, antara lain UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, PP Nomor 38 Tahun 2011 tentang Sungai, PP Nomor 22 Tahun 2021, serta ketentuan terkait sempadan sungai.

 

Cinta juga menyebut Permen PUPR Nomor 28/PRT/M/2015 mengenai penetapan garis sempadan sungai dan garis sempadan danau sebagai salah satu rujukan dalam gugatannya.

 

Selain itu, pihak penggugat menyampaikan adanya ketentuan daerah yang menurut mereka berkaitan dengan perlindungan DAS dan sempadan sungai di Kabupaten Rokan Hulu.

 

Dalam kedua perkara tersebut, Sinta meminta agar proses hukum berjalan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Mereka juga berharap pemerintah, khususnya Kementerian Lingkungan Hidup, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Rokan Hulu, meningkatkan pengawasan terhadap kegiatan usaha perkebunan dan industri kelapa sawit.

 

“Kami berharap pengawasan terhadap perusahaan-perusahaan kelapa sawit semakin diperketat, sehingga ketentuan lingkungan hidup yang telah ditetapkan pemerintah benar-benar dilaksanakan,” ujar pihak Sinta.

 

SINTA juga mengapresiasi kehadiran sejumlah awak media yang menyaksikan jalannya persidangan. Mereka berharap media terus mengawal perkembangan kedua perkara tersebut hingga proses persidangan selesai.

 

Namun demikian, seluruh dugaan pelanggaran yang menjadi pokok gugatan tersebut masih merupakan dalil dan materi perkara yang sedang diperiksa oleh pengadilan.

 

Ada atau tidaknya pelanggaran serta siapa yang bertanggung jawab sepenuhnya akan ditentukan berdasarkan proses pembuktian dan putusan pengadilan.

Sidang berikutnya akan mengikuti penetapan majelis hakim Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian sesuai tahapan persidangan masing-masing perkara.

 

Jurnalis : Armin

  • Penulis: Diana Ningsih

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandung BJB Tandamata Raih Kemenangan Krusial atas Medan Falcons di Proliga 2026

    Bandung BJB Tandamata Raih Kemenangan Krusial atas Medan Falcons di Proliga 2026

    • calendar_month Sabtu, 14 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 242
    • 0Komentar

    Bojonegoro – Bandung BJB Tandamata berhasil meraih kemenangan krusial dalam lanjutan Proliga 2026 sektor putri, Sabtu (14/2/2026). Tim asuhan Risco Herlambang ini sukses bangkit dari ketertinggalan di set pertama untuk mengalahkan Medan Falcons dengan skor akhir 3-1 (24-26, 25-19, 25-19, 25-18). Kemenangan ini sangat penting bagi Bandung BJB Tandamata untuk menjaga peluang mereka lolos ke […]

  • Polsek Bukit Kapur Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini melalui Kegiatan Anak Green Policing (AGIP)

    Polsek Bukit Kapur Tanamkan Kesadaran Lingkungan Sejak Dini melalui Kegiatan Anak Green Policing (AGIP)

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 168
    • 0Komentar

    Jarrakpos. Com Dumai – Dalam rangka mendukung dan mengimplementasikan Program Green Policing Polda Riau, Polsek Bukit Kapur melaksanakan Kegiatan Anak Green Policing (AGIP) berupa penanaman pohon serta pemberian edukasi lingkungan kepada para siswa/i TK Kartika I-25 Den Arhanud 004 Dumai, Kamis (29/1/2026). Kegiatan yang dimulai sekira pukul 08.30 WIB tersebut dipusatkan di Lahan Dinas Pertanian […]

  • Jadi Sorotan, Pengadaan Baju Olahraga Tahunan DPRD Mukomuko Diduga Langgar Aturan dan Akal Sehat

    Jadi Sorotan, Pengadaan Baju Olahraga Tahunan DPRD Mukomuko Diduga Langgar Aturan dan Akal Sehat

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 769
    • 0Komentar

    MUKOMUKO, jarrakpos.com – Anggaran pengadaan pakaian olahraga yang diadakan setiap tahunnya untuk 25 anggota dewan di Kabupaten Mukomuko periode 2019-2024 kini berada dalam sorotan. Pasalnya, pengadaan yang dilakukan rutin setiap tahun ini diduga kuat melanggar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Dalam aturan tersebut, tepatnya […]

  • Usman Husin Perjuangkan Lima Traktor Roda Empat untuk Petani Kabupaten Kupang

    Usman Husin Perjuangkan Lima Traktor Roda Empat untuk Petani Kabupaten Kupang

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 228
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Komitmen Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dalam memperjuangkan kebutuhan petani di Nusa Tenggara Timur kembali diwujudkan melalui bantuan alat dan mesin pertanian (alsintan). Kali ini, aspirasi yang diperjuangkannya menghadirkan lima unit traktor roda empat bagi kelompok tani di Kabupaten Kupang. Bantuan tersebut menjadi bagian dari […]

  • Bobby Nasution Janjikan Bonus dan Prestasi Meningkat

    Bobby Nasution Janjikan Bonus dan Prestasi Meningkat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 320
    • 0Komentar

    Medan – Gubernur Sumatera Utara, Bobby Afif Nasution, berharap kontingen Sumatera Utara bisa meraih prestasi terbaik di ajang Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) XVII maupun Pekan Paralimpik Pelajar Nasional (Peparpenas) XI 2025. Bobby Nasution berharap capaian prestasi tahun ini lebih baik dari Popnas 2019 dan 2023 serta Peparpenas 2023. Bobby Nasution meminta para atlet Sumut […]

  • Luar Biasa Petinju Indramayu Berjaya di ” Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fught Vol 2.

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 852
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Diawal tahun 2025 atlit tinju asal Kabupaten Indramayu yang bernaung di bawah sasana tinju Pertina Indramayu (Rosse Indra Boxing) mendapat undangan pada Kejuaraan Tinju Amatir Jawa Barat Event Teenage Fight vol 2 yang berlangsung dari tanggal 10 – 12 Januari 2025 di Himas Caffe Kodya Cirebon. Pada pertandingan final tinju amatir Teenage Fight […]

expand_less