DPRD Kabupaten Cirebon Memfasilitasi Sengketa Lahan Seluas 7-8 H Antara Yayasan Dan Pemerintah Desa.
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 2 Feb 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon memfasilitasi penyelesaian sengketa kepemilikan lahan tanahbseluas 7-8 haektar antara Yayasan Dharma Rakkhita dan Pemerintah Desa Serang, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon. Penyelesaian sengketa di lakukan di Ruang Banggar DPRD pada Senin 2/2/26
Dalam dialognya masing-masing mengklaim merasa memiliki lahan tersebut berdasarkan dokumen yang di miliki, sehingga membutuhkan penyelesaian secara adil dan menyeluruh.
Anggota DPRD Kabupaten Cirebon, Rudiana, ST, mengatakan bahwa, DPRD menghadirkan berbagai pemangku kepentingan agar persoalan dapat dibahas secara adil dan menyeluruh.
Selain pemerintah Desa Serang, fasilitasi juga menghadirkan jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Jamblang dan Kecamatan Klangenan, dan instansi yang memiliki kewenangan menangani soal pertanahan seperti BPN, Dinas PKP, DPKPP, dan DPMD Kabupaten Cirebon.
Lebih lanjut Rudiana mengatakan, fasilitasi melalui audensi yang bertujuan untuk menyelesaian sengkata belum menghasilkan keputusan final karena masing-masing pihak masih mengklaim kepemilikan lahan dengan dasar dokumen yang berbeda.
“Kesimpulan dari audiensi hari ini adalah pertemuan ulang minggu depan, dan masing-masing pihak diminta menelusuri kembali dokumen kepemilikan lahan tanah yang dimiliki agar persoalan ini dapat dibahas secara lebih terang,” kata Rudiana.
Rudiana meminta BPN untuk menelusuri dengan teliti asal-usul kepemilikan tanah yang disengketakan, termasuk menelaah keberadaan dan substansi fatwa Bupati Cirebon yang berkaitan dengan lahan tersebut.
Sementara itu di tempat yang sama, Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Barat, Ono Surono, menekankan pentingnya sikap saling menahan diri agar konflik tidak berkembang lebih jauh.
Ia meminta semua pihak memberikan ruang kepada pemerintah dan lembaga pertanahan untuk melakukan penelusuran secara objektif.
“Saya menyarankan masing-masing pihak untuk menahan diri. Biarkan pemerintah dan kantor pertanahan bekerja menelusuri dokumen dan fakta lapangan.
Ia mengajak setelah hasilnya jelas semua pihak untuk duduk kembali mencari solusi terbaik, sehingga bisa mencapai penyelesaian yang adil dan dimkemudian hari tidak menimbulkan seketa yang sama.
Dalam keterangannya Ono mengimbau agar pada pertemuan berikutnya seluruh pihak telah melengkapi dokumen pendukung untuk mempercepat proses penyelesaian pencatatan.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar