Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Aceh » Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

Kejari Subulussalam Tahan Tiga Komisioner Panwaslih Terkait Dugaan Korupsi Dana Hibah Pilkada 2024

  • account_circle Rahmad Ariadi
  • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Subulussalam, Jarrakpos.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Subulussalam kembali menetapkan dan menahan tiga orang tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana hibah Panitia Pengawasan Pemilihan (Panwaslih) Kota Subulussalam pada pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024.
Penahanan dilakukan pada Senin, 2 Februari 2026, sekitar pukul 18.15 WIB. Ketiga tersangka masing-masing berinisial SH selaku Ketua Komisioner, SB dan KS yang merupakan anggota komisioner Panwaslih Kota Subulussalam.
Kepala Kejaksaan Negeri Subulussalam, Andie Saputra, SH, CRMO, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Anton Susilo, SH, menyampaikan bahwa penahanan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 02, 03, dan 04/L.1.32/Fd.2/02/2026.
“Para tersangka diduga terlibat dalam penyalahgunaan dana hibah Panwaslih Kota Subulussalam dalam rangka pengawasan Pilkada 2024,” ujar Anton.
Dalam perkara ini, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 18 undang-undang yang sama, serta dikaitkan dengan Pasal 20 huruf a, c, dan d Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Sekitar pukul 22.05 WIB, tim penyidik Tindak Pidana Khusus Kejari Subulussalam yang didukung tim intelijen dan dipimpin langsung oleh Kepala Seksi Intelijen Delfiandi, SH, MH, membawa para tersangka ke Rutan Kelas IIB Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, untuk menjalani masa penahanan sementara selama 20 hari, terhitung sejak 2 hingga 21 Februari 2026.
Sebelumnya, Kejari Subulussalam juga telah lebih dulu menahan Bendahara Panwaslih Kota Subulussalam, Senen Sulistia Martha, pada Senin, 26 Januari 2026, berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/L.1.32/Fd.2/01/2026, dengan masa penahanan selama 20 hari.
Penetapan dan penahanan para tersangka dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah sesuai KUHAP serta hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Aceh. Berdasarkan surat BPKP Nomor PE.03/SR-563/PW01/5/2025 tanggal 30 Desember 2025, potensi kerugian keuangan negara dalam perkara ini mencapai Rp1.618.623.833.
Kejaksaan Negeri Subulussalam menegaskan bahwa langkah penahanan ini merupakan bentuk komitmen dan keseriusan dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan di Kota Subulussalam.
“Penegakan hukum ini diharapkan dapat memberikan efek jera sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan keuangan negara yang bersih, transparan, dan akuntabel,” tutup pihak Kejari.

  • Penulis: Rahmad Ariadi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Memimpin Audensi Polemik PPG PAI  Bersama GPK Aliansi Tepi Barat

    Ketua DPRD dan Wakil Bupati Kabupaten Magelang Memimpin Audensi Polemik PPG PAI Bersama GPK Aliansi Tepi Barat

    • calendar_month Rabu, 28 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 304
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Gerakan Pemuda Ka’bah Aliansi Tepi Barat (GPK ATB) kembali mendampingi para Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) beraudiensi dengan Komisi IV DPRD Kabupaten Magelang di Aula DPRD Kabupaten Magelang, Rabu (28/1/2026). Dalam audiensi ini juga dihadiri oleh Ketua DPRD Kabupaten Magelang, Wakil Bupati Magelang, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kemenag Kabupaten Magelang. Guru PAI […]

  • Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

    Diskominfo Kabupaten Cirebon Perkuat Tata Kelola Data Desa di Kecamatan Kedawung

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 100
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Cirebon terus mendorong optimalisasi pengelolaan data di tingkat dasar. Melalui kegiatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin), Diskominfo menggelar pembinaan bagi seluruh aparatur pemerintah desa se-Kecamatan Kedawung. Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kecamatan Kedawung pada Senin (20/7/2026) ini bertujuan memperkuat kapasitas pengelola data desa demi menunjang pemerintahan […]

  • Efisiensi Anggaran Tak Akan Turunkan Layanan RSUD M. Yunus, DPRD Komisi IV Beri Dukungan Penuh

    Efisiensi Anggaran Tak Akan Turunkan Layanan RSUD M. Yunus, DPRD Komisi IV Beri Dukungan Penuh

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 541
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Komitmen pelayanan kesehatan tetap menjadi fokus utama meskipun di tengah keterbatasan anggaran. Hal ini mengemuka dalam rapat kerja antara Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu dengan Manajemen Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) M. Yunus, Senin (26/5/2025). Dalam rapat tersebut, Direktur RSUD M. Yunus, dr. Ari Mukti memastikan bahwa pihaknya tetap menjaga kualitas pelayanan […]

  • Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    Guru Bukan ASN Biasa: Profesi yang Harus Diposisikan sebagai Lex Specialis

    • calendar_month Jumat, 21 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 403
    • 0Komentar

    Oleh: JUSUP KOEHOEA (Ketua Forum Guru NTT) NTT, Jarrakpos.com- Di tengah dinamika kebijakan pendidikan saat ini, kita sering mendengar narasi yang menyamakan guru dengan Aparatur Sipil Negara (ASN). Banyak regulasi turunan dan kebijakan teknis memperlakukan guru seperti pegawai administratif, seakan profesi guru identik dengan birokrasi. Padahal, hal itu merupakan kesalahan konseptual sekaligus kesalahan hukum yang […]

  • Polda Kepri dan PDRM Malaysia Sepakati 12 Langkah Strategis Berantas TPPO dan Narkoba Lintas Batas

    Polda Kepri dan PDRM Malaysia Sepakati 12 Langkah Strategis Berantas TPPO dan Narkoba Lintas Batas

    • calendar_month Sabtu, 12 Sep 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 35
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Polda Kepulauan Riau memperkuat sinergi keamanan kawasan melalui Rapat Bilateral Keamanan Perbatasan Isu Penyelundupan Manusia dan Narkoba bersama Polis Diraja Malaysia (PDRM) Kontingen Johor dan Melaka yang berlangsung di Johor Bahru, Malaysia, pada 7–8 September 2026. Kegiatan tersebut diikuti Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., didampingi Dirreskrimum, Dirresnarkoba, dan […]

  • Wisata Dewi Bahari Diresmikan, Peluang Baru bagi Ekonomi Masyarakat

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 663
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten Cirebon meresmikan Wisata Dewi Bahari dan Mangrove Kasih Sayang di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kamis (23/1/2025). Destinasi wisata ini diharapkan mampu menjadi daya tarik baru bagi wisatawan sekaligus mendukung perekonomian masyarakat setempat. Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Setda Kabupaten Cirebon, Sudiharjo, yang hadir mewakili Pj Bupati Cirebon, menegaskan […]

expand_less