Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak
- account_circle Hamsun
- calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kalimantan Barat – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melakukan klarifikasi atas Putusan Prapradilan PN Pontianak Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang berisikan, membatalkan penghentian penyidikan melalui restorative justice (RJ), menetapkan secara sah Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya sebagai tersangka, dan memerintahkan Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan.
Selanjutnya Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara damai antara dirinya dan Iwan Darmawan selaku pelapor resmi melalui mekanisme RJ, sehingga seluruh tuntutan pelapor resmi sebagaimana yang dicantumkan di Polda Kalimantan Barat, telah terpenuhi.
“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi, Iwan Darmawan. Laporannya juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” kata Muda dikutip dari RRI, Jumat, 21 November 2025.
Menanggapi klarifikasi tersebut, Zahid Johar Awal selaku perwakilan kuasa hukum dari korban utama Natalria Tetty Swan Siagian menyatakan, itu merupakan dalil sama yang disampaikan oleh Polda Kalimantan Barat dalam sidang prapradilan di PN Pontianak. Kami juga telah membuktikan dengan fakta dan data, bahwa langkah damai melalui RJ yang dilakukan antara Muda Mahendrawan dan Iwan Darmawan (pelapor resmi) pada 14 Agustus 2024, sudah dibuktikan dalam sidang prapradilan, bahwa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan cacat secara formil, yaitu tanpa melibatkan korban utama.
“Jadi kami tanggapi, bahwa jangan memberikan klarifikasi yang manipulatif kepada masyarakat. Muatan klarifikasi Muda sama dengan apa yang telah disampaikan oleh para penyidik Ditresekrimum dan Bidkum Polda Kalimantan Barat. Mereka bertiga; Muda, Urai, dan Iwan jelas tidak pernah melakukan RJ dengan korban atau dengan kline kami. Kami berbicara mengenai fakta hukum dan kenyataan yang sudah diputuskan dalam sidang prapradilan,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak Pos, Sabtu, 22 November 2025.
Dia menambahkan, pelapor resmi bisa saja sebagai saksi dari suatu kejadian tindak pidana, bukan sebagai korban yang mengalami kerugian langsung atau dampak kerugian, seperti kerugian dalam bentuk materi dan in materi. Dalam perkara ini, Iwan Darmawan statusnya hanya sebatas pelapor resmi yang diberikan kuasa oleh kline kami selaku korban utama, untuk melaporkan kasus suatu perkara, tidak untuk melakukan RJ dengan Muda Mahendrawan.
Zahid mengungkapkan, sebelum terjadinya RJ antara Muda dan Iwan, Muda terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui perantara seorang Jaksa di Pontianak untuk melakukan perdamaian, namun kami tolak.
“Kami tolak ajakan perdamaian dengan Muda, melalui perantara salah satu Jaksa di Pontianak. Setelah kami tolak, alhasil diakalilah RJ tersebut dengan Iwan sebagai pelapor resmi. Dan kami sudah buktikan di persidangan bahwa memang RJ tersebut tidak sah, karena tidak dilakukan atas korban,” ujarnya.
Ada pun, klarifikasi yang disampaikan oleh Muda Mahendrawan, dari hasil putusan sidang prapradilan PN Pontianak bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk, biarlah Tim Penyidik Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat menjalankan dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.
Terpisah, sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Ellysius Aidy, mengapresiasi terhadap putusan prapradilan yang membatalkan Surat Penghentian Penyidikan dan kembali menetapkan Muda dan Urai sebagai tersangka. Ia menilai, langkah hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah sangat tepat.
“Putusan tersebut begitu penting dalam sejarah penegakan hukum di Kalimantan Barat, bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Aidy dikutip dari Fakta Kalbar, Rabu, 19 November 2025.
- Penulis: Hamsun
- Editor: Rama
- Sumber: Jarrakpos.com




Saat ini belum ada komentar