Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

  • account_circle Hamsun
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kalimantan Barat – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melakukan klarifikasi atas Putusan Prapradilan PN Pontianak Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang berisikan, membatalkan penghentian penyidikan melalui restorative justice (RJ), menetapkan secara sah Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya sebagai tersangka, dan memerintahkan Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan.

Selanjutnya Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara damai antara dirinya dan Iwan Darmawan selaku pelapor resmi melalui mekanisme RJ, sehingga seluruh tuntutan pelapor resmi sebagaimana yang dicantumkan di Polda Kalimantan Barat, telah terpenuhi.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi, Iwan Darmawan. Laporannya juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” kata Muda dikutip dari RRI, Jumat, 21 November 2025.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Zahid Johar Awal selaku perwakilan kuasa hukum dari korban utama Natalria Tetty Swan Siagian menyatakan, itu merupakan dalil sama yang disampaikan oleh Polda Kalimantan Barat dalam sidang prapradilan di PN Pontianak. Kami juga telah membuktikan dengan fakta dan data, bahwa langkah damai melalui RJ yang dilakukan antara Muda Mahendrawan dan Iwan Darmawan (pelapor resmi) pada 14 Agustus 2024, sudah dibuktikan dalam sidang prapradilan, bahwa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan cacat secara formil, yaitu tanpa melibatkan korban utama.

“Jadi kami tanggapi, bahwa jangan memberikan klarifikasi yang manipulatif kepada masyarakat. Muatan klarifikasi Muda sama dengan apa yang telah disampaikan oleh para penyidik Ditresekrimum dan Bidkum Polda Kalimantan Barat. Mereka bertiga; Muda, Urai, dan Iwan jelas tidak pernah melakukan RJ dengan korban atau dengan kline kami. Kami berbicara mengenai fakta hukum dan kenyataan yang sudah diputuskan dalam sidang prapradilan,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak Pos, Sabtu, 22 November 2025.

Dia menambahkan, pelapor resmi bisa saja sebagai saksi dari suatu kejadian tindak pidana, bukan sebagai korban yang mengalami kerugian langsung atau dampak kerugian, seperti kerugian dalam bentuk materi dan in materi. Dalam perkara ini, Iwan Darmawan statusnya hanya sebatas pelapor resmi yang diberikan kuasa oleh kline kami selaku korban utama, untuk melaporkan kasus suatu perkara, tidak untuk melakukan RJ dengan Muda Mahendrawan.

Zahid mengungkapkan, sebelum terjadinya RJ antara Muda dan Iwan, Muda terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui perantara seorang Jaksa di Pontianak untuk melakukan perdamaian, namun kami tolak.

“Kami tolak ajakan perdamaian dengan Muda, melalui perantara salah satu Jaksa di Pontianak. Setelah kami tolak, alhasil diakalilah RJ tersebut dengan Iwan sebagai pelapor resmi. Dan kami sudah buktikan di persidangan bahwa memang RJ tersebut tidak sah, karena tidak dilakukan atas korban,” ujarnya.

Ada pun, klarifikasi yang disampaikan oleh Muda Mahendrawan, dari hasil putusan sidang prapradilan PN Pontianak bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk, biarlah Tim Penyidik Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat menjalankan dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

Terpisah, sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Ellysius Aidy, mengapresiasi terhadap putusan prapradilan yang membatalkan Surat Penghentian Penyidikan dan kembali menetapkan Muda dan Urai sebagai tersangka. Ia menilai, langkah hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah sangat tepat.

“Putusan tersebut begitu penting dalam sejarah penegakan hukum di Kalimantan Barat, bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Aidy dikutip dari Fakta Kalbar, Rabu, 19 November 2025.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pererat Sinergitas, Kapolresta Barelang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers se-Kota Batam

    Pererat Sinergitas, Kapolresta Barelang Gelar Silaturahmi Bersama Insan Pers se-Kota Batam

    • calendar_month Rabu, 7 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 172
    • 0Komentar

    Barelang, Jarrakpos.com | Polresta Barelang melaksanakan kegiatan silaturahmi bersama wartawan se-Kota Batam sebagai upaya mempererat hubungan kemitraan antara Polri dan insan pers dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (Harkamtibmas) di wilayah Kota Batam. Kegiatan tersebut dilaksanakan di Dapur Pesisir, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, sekira pukul 10.10 WIB. Selasa (06/01/2026). Kegiatan silaturahmi ini dihadiri langsung […]

  • Ika Joni Ikhwan: Wanita Indonesia Harus Berdaya dan Berprestasi

    Ika Joni Ikhwan: Wanita Indonesia Harus Berdaya dan Berprestasi

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 447
    • 0Komentar

    BENGKULU, Jarrakpos.com – Dalam rangka memperingati Hari Wanita Indonesia, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Provinsi Bengkulu, Ika Joni Ikhwan, menyampaikan pesan penting bagi seluruh wanita di Indonesia, khususnya di Bengkulu. Ia menekankan pentingnya peran wanita dalam pembangunan bangsa dan mengajak para wanita untuk terus berdaya dan berprestasi di berbagai bidang. “Wanita Indonesia memiliki potensi […]

  • Cegah Merembet ke Pemukiman, Damkar Cirebon Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Greged

    Cegah Merembet ke Pemukiman, Damkar Cirebon Padamkan Kebakaran Rumpun Bambu di Greged

    • calendar_month Rabu, 8 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 76
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkarmat) Kabupaten Cirebon berhasil memadamkan kebakaran lahan rumpun bambu yang berpotensi mengancam rumah warga di Desa Greged, Kecamatan Greged, pada Kamis (8/7/2026). Berkat respon cepat petugas dan bantuan dari sektor tetangga, api berhasil dikendalikan sebelum meluas. Kepala Dinas Damkarmat Kabupaten Cirebon, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan […]

  • Permasalahan penampilan Boti-Boti  Panglima Bungsu LHMB Dumai Datangi Manajemen Citi Mall

    Permasalahan penampilan Boti-Boti  Panglima Bungsu LHMB Dumai Datangi Manajemen Citi Mall

    • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 118
    • 0Komentar

        Dumai, Jarrakpos.com -Ramainya perbincangan masyarakat di media sosial terkait video yang diduga menampilkan kelompok yang disebut “boti-boti” dalam sebuah acara di Citi Mall Dumai mendapat perhatian dari Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB). Rabu 24. Juni 2026 Menindak lanjuti berbagai keluhan masyarakat yang beredar di media sosial, LHMB melalui Panglima Bungsu (Pangsu) Dumai Selatan, […]

  • Bupati Bandung Barat Lantik 191 Pejabat, Rotasi Mutasi Dilakukan Bertahap

    Bupati Bandung Barat Lantik 191 Pejabat, Rotasi Mutasi Dilakukan Bertahap

    • calendar_month Jumat, 6 Mar 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 180
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG BARAT — Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail melantik sebanyak 191 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat, Jawa Barat, Kamis (26/2/2026). Pelantikan yang berlangsung di lantai 2 Gedung Utama Kompleks Perkantoran Pemkab Bandung Barat tersebut merupakan bagian dari upaya penyegaran organisasi dan peningkatan kinerja pelayanan publik. Dari total pejabat yang dilantik, […]

  • BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

    BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Minta Penindakan Tak Berhenti di Pencopotan

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 196
    • 0Komentar

    JAKARTA, jarrakpos.com | BPI KPNPA RI memberikan apresiasi atas gerak cepat Kejaksaan Agung RI dalam menindak dugaan pelanggaran di internal kejaksaan. Ketua Umum TB Rahmad Sukendar menilai langkah yang dilakukan Jaksa Agung Muda Intelijen Reda Mantovhani dengan mencopot Aspidum Jawa Timur merupakan bentuk respons serius terhadap aduan masyarakat serta upaya menjaga marwah institusi penegak hukum. […]

expand_less