Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

Kuasa Hukum CV Swan Menanggapi Klarifikasi Muda Mahendrawan, Atas Putusan Sidang Prapradilan PN Pontianak

  • account_circle Hamsun
  • calendar_month Sabtu, 22 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kalimantan Barat – Mantan Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan, melakukan klarifikasi atas Putusan Prapradilan PN Pontianak Nomor: 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk yang berisikan, membatalkan penghentian penyidikan melalui restorative justice (RJ), menetapkan secara sah Muda Mahendrawan dan Urai Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya sebagai tersangka, dan memerintahkan Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat untuk melanjutkan penyidikan.

Selanjutnya Muda Mahendrawan memberikan klarifikasi, bahwa permasalahan tersebut sebenarnya sudah diselesaikan secara damai antara dirinya dan Iwan Darmawan selaku pelapor resmi melalui mekanisme RJ, sehingga seluruh tuntutan pelapor resmi sebagaimana yang dicantumkan di Polda Kalimantan Barat, telah terpenuhi.

“Sudah ada kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi, Iwan Darmawan. Laporannya juga sudah terpenuhi, yang kemudian dibuat kesepakatan damai dan pencabutan laporan oleh pelapor resmi,” kata Muda dikutip dari RRI, Jumat, 21 November 2025.

Menanggapi klarifikasi tersebut, Zahid Johar Awal selaku perwakilan kuasa hukum dari korban utama Natalria Tetty Swan Siagian menyatakan, itu merupakan dalil sama yang disampaikan oleh Polda Kalimantan Barat dalam sidang prapradilan di PN Pontianak. Kami juga telah membuktikan dengan fakta dan data, bahwa langkah damai melalui RJ yang dilakukan antara Muda Mahendrawan dan Iwan Darmawan (pelapor resmi) pada 14 Agustus 2024, sudah dibuktikan dalam sidang prapradilan, bahwa yang dilakukan bertentangan dengan hukum dan cacat secara formil, yaitu tanpa melibatkan korban utama.

“Jadi kami tanggapi, bahwa jangan memberikan klarifikasi yang manipulatif kepada masyarakat. Muatan klarifikasi Muda sama dengan apa yang telah disampaikan oleh para penyidik Ditresekrimum dan Bidkum Polda Kalimantan Barat. Mereka bertiga; Muda, Urai, dan Iwan jelas tidak pernah melakukan RJ dengan korban atau dengan kline kami. Kami berbicara mengenai fakta hukum dan kenyataan yang sudah diputuskan dalam sidang prapradilan,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak Pos, Sabtu, 22 November 2025.

Dia menambahkan, pelapor resmi bisa saja sebagai saksi dari suatu kejadian tindak pidana, bukan sebagai korban yang mengalami kerugian langsung atau dampak kerugian, seperti kerugian dalam bentuk materi dan in materi. Dalam perkara ini, Iwan Darmawan statusnya hanya sebatas pelapor resmi yang diberikan kuasa oleh kline kami selaku korban utama, untuk melaporkan kasus suatu perkara, tidak untuk melakukan RJ dengan Muda Mahendrawan.

Zahid mengungkapkan, sebelum terjadinya RJ antara Muda dan Iwan, Muda terlebih dahulu menghubungi klien kami melalui perantara seorang Jaksa di Pontianak untuk melakukan perdamaian, namun kami tolak.

“Kami tolak ajakan perdamaian dengan Muda, melalui perantara salah satu Jaksa di Pontianak. Setelah kami tolak, alhasil diakalilah RJ tersebut dengan Iwan sebagai pelapor resmi. Dan kami sudah buktikan di persidangan bahwa memang RJ tersebut tidak sah, karena tidak dilakukan atas korban,” ujarnya.

Ada pun, klarifikasi yang disampaikan oleh Muda Mahendrawan, dari hasil putusan sidang prapradilan PN Pontianak bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk, biarlah Tim Penyidik Ditresekrimum Polda Kalimantan Barat menjalankan dan melakukan proses penyidikan lebih lanjut sebagaimana perintah dalam putusan tersebut.

Terpisah, sebelumnya Ketua Pimpinan Wilayah Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (PW GNPK RI) Ellysius Aidy, mengapresiasi terhadap putusan prapradilan yang membatalkan Surat Penghentian Penyidikan dan kembali menetapkan Muda dan Urai sebagai tersangka. Ia menilai, langkah hakim dalam memutuskan perkara tersebut sudah sangat tepat.

“Putusan tersebut begitu penting dalam sejarah penegakan hukum di Kalimantan Barat, bahwa supremasi hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu,” ujar Aidy dikutip dari Fakta Kalbar, Rabu, 19 November 2025.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Tenaga Pendidik “Siluman” di SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

    Tenaga Pendidik “Siluman” di SMA Negeri 2 Fatuleu Barat

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.350
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Kabar tak terduga datang dari SMA Negeri 2 Fatuleu Barat, Kabupaten Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT). Diduga terdapat oknum tenaga pendidik “siluman” yang menyusup berproses dalam seleksi PPPK tahap 2 tahun 2025. Oknum tersebut sebelumnya mengundurkan diri tanpa pesan dari lembaga tersebut sejak awal tahun 2024 lalu. Tenaga Pendidik Lidia Imelda […]

  • Tegas! Kapolres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

    Tegas! Kapolres Magelang Kota Musnahkan Ratusan Botol Miras

    • calendar_month Kamis, 12 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 213
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil kegiatan kepolisian dalam rangka cipta kondisi menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 H. Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Magelang Kota AKBP Dikri Olfandi, S.E., S.I.K., M.M., M.I.K. dan disaksikan oleh Wali Kota Magelang serta unsur Forkopimda Kota Magelang. Pemusnahan dilaksanakan […]

  • Kemenkum Jabar Harmonisasikan 10 Raperbup Ciamis untuk Wujudkan Regulasi Berkualitas

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 585
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum  Jawa Barat (Kemenkum Jabar) melaksanakan rapat harmonisasi terhadap 10 Rancangan Peraturan Bupati (Raperbup) Ciamis pada Rabu pagi (22/01/2025). Rapat yang berlangsung secara daring ini dipimpin oleh Kepala Kanwil Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, dan diikuti oleh berbagai perwakilan instansi Pemerintah Kabupaten Ciamis melalui aplikasi Zoom. Rapat harmonisasi ini merupakan […]

  • Jauhi Narkoba Sejak Dini, Pemaparan Materi Oleh Polsek Bukit Kapur Selamat kan Anak Bangsa 

    Jauhi Narkoba Sejak Dini, Pemaparan Materi Oleh Polsek Bukit Kapur Selamat kan Anak Bangsa 

    • calendar_month Kamis, 16 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 76
    • 0Komentar

      Dumai. Jarrakpos. Com – Bertempat di Aula SMPN 17 Dumai Jalan Camar RT 10 Kelurahan Kampung Baru Kecamatan Bukit Kapur, Polsek Bukit Kapur laksanakan kegiatan Sosialisasi Tentang Bahaya Narkoba di SMPN 17 Dumai. 16/07/26   Penyampaian materi Bahaya Narkoba di Paparkan oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Kampung Baru Aipda. S. Simamora. Kegiatan pemaparan penyampaian Materi bahayanya […]

  • Dukung Swasembada Pangan, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    Dukung Swasembada Pangan, Polresta Magelang Tanam Jagung Serentak

    • calendar_month Sabtu, 7 Mar 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 209
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Dalam rangka mendukung program swasembada pangan nasional, Polresta Magelang bersama unsur Forkopimda Kabupaten Magelang melaksanakan kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 pada Sabtu (7/3/2026). Kegiatan tersebut dilaksanakan di lahan bengkok belakang Balai Desa Pucungrejo, Dusun Growong, Desa Pucungrejo, Kecamatan Muntilan, Kabupaten Magelang, yang dihadiri oleh Kapolresta Magelang Kombes Pol Herbian Sianipar, […]

  • Saat Ini Pencarian Korban Longsor Terus Dilakukan Tim SAR Gabungan

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 519
    • 0Komentar

    PEKALONGAN,JARRAKPOS.COM — Tim SAR gabungan kembali menemukan dan mengevakuasi dua jenazah korban longsor yang melanda Desa Petungkriyono, Kabupaten Pekalongan, Jawa Tengah pada Rabu (22/1/2025). Dengan demikian, jumlah korban meninggal dunia bertambah menjadi 19 orang. Saat ini, Tim SAR gabungan masih terus melakukan upaya pencarian terhadap tujuh orang yang dilaporkan hilang. “Tim SAR harus menghadapi kendala […]

expand_less