DPRD Gelar Paripurna Terhadap Pemerkasa Jawaban Bupati Cirebon Atas Raperda Inisiatif DPRD
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Senin, 13 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon menggelar rapat paripurna dengan agenda jawaban pemrakarsa DPRD terhadap pendapat bupati atas satu rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD, yakni Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif, Selasa (31/3/2026).
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Teguh Rusiana Merdeka mengatakan, penyampaian jawaban pemrakarsa DPRD terhadap pendapat bupati merupakan tindak lanjut dari proses pembahasan raperda inisiatif DPRD yang telah diawali dengan penyampaian pendapat bupati pada rapat paripurna sebelumnya.
“Melalui jawaban ini, DPRD memberikan penjelasan, klarifikasi, serta penegasan atas berbagai masukan dan pandangan pemerintah daerah, sebagai bentuk tanggung jawab konstitusional DPRD dalam memperkuat substansi dan arah kebijakan raperda yang diusulkan,” katanya.
Dalam jawaban pemrakarsa, perwakilan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD, Frisma Elsa Tamara, menyampaikan terima kasih atas pendapat bupati terhadap Raperda tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif.
Raperda tersebut, kata Frisma, bertujuan untuk mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan daerah yang efektif, transparan dan akuntabel. Raperda itu mendorong peran strategis desa sebagai sumber informasi utama data sosial, ekonomi hingga kesehatan karena memiliki kapasitas mengetahui kondisi rill masyarakat di akar rumput.
Raperda Tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Berbasis Data Desa/Kelurahan Presisi Partisipatif diharapkan menjadi landasan hukum dan standardisasi perbaikan data yang vital di Kabupaten Cirebon.
Persolan kesehatan, yaitu tidak tercapainya target kepesertaan BPJS berbayar sekitar 80 persen sempat mengemuka karena masalah data yang masih perlu divalidasi kembali. Karena itu, raperda ini hadir untuk meningkatkan akurasi data tersebut. .
“Diharapkan, raperda bisa mendorong terwujudnya agenda satu data di daerah yang terpadu, akurat, akuntabel dan bisa dimanfaatkan sebagai pertimbangan berbagai pemangku kepentingan untuk mengambil kebijakan,” kata Firsma.
Dalam proses perbaikan data tersebut, akan ada partisipasi masyarakat, sinkronisasi, pemanfaatan teknologi digital dan lainnya untuk memastikan data di lapangan sesuai dengan standar data yang sudah ditentukan oleh pusat.
Pada intinya, raperda disusun untuk meningkatkan kualitas data sosial, ekonomi hingga kesehatan di Kabupaten Cirebon agar satu data, terpadu dan akurat sehingga proses pengambilan kebijakan bisa lebih tepat, efektif dan solutif terhadap masalah yang dihadapi masyarakat
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar