Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Praperadilan Dikabulkan, PN Pontianak Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Sebagai Tersangka

Praperadilan Dikabulkan, PN Pontianak Tetapkan Muda Mahendrawan dan Uray Wisata Sebagai Tersangka

  • account_circle Hamsun
  • calendar_month Rabu, 19 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Kalimantan Barat – Kasus dugaan penipuan dan penggelapan yang menyeret Muda Mahendrawan, mantan Bupati Kubu Raya dan Uray Wisata, mantan Direktur Utama PDAM Kubu Raya, dinyatakan sah sebagai tersangka di PN Pontianak, yang sebelumnya sempat dihentikan proses penyidikannya melalui restorative justice oleh Ditreskrimum Polda Kalbar.

Dalam surat putusan bernomor 13/Pid.Pra/2025/PN Ptk menyatakan, secara sah dan memerintahkan kepada Ditreskrimum Polda Kalbar dalam penetapan tersangka atas nama Muda Mahendrawan dan Uray Wisata. Keputusan ini sekaligus membatalkan, bahwa penghentian penyidikan restorative justice adalah tidak sah menurut hukum.

“Setelah menempuh waktu yang cukup lama, tiga kali melakukan persidangan pra pradilan, bersurat ke sana ke sini, akhirnya bisa saya buktikan di persidangan bahwa penghentian penyidikan oleh Polda Kalbar adalah salah dan terkesan sewenang-wenang,” tulis Zahid dalam keterangan tertulis yang diterima Jarrak, Senin, 18 November 2025.

Zahid Johar Awal selaku kuasa hukum dari korban Natalria Tetty Swan mengungkapkan, dalam fakta persidangan yang telah digelar di PN Pontianak, memperlihatkan bahwa proses penyidikan bukan hanya cacat secara administratif, tetapi juga cacat secara substantif, dan berpotensi menyesatkan arah penegakan hukum.

“Dalam persidangan, keterangan saksi yang dihadirkan oleh Polda Kalbar, sejak awal pra pradilan, terlihat jelas akan proses penyidikan yang tidak benar, sehingga berdampak atas penentuan korban, termasuk pemberhentian penyidikan,” katanya.

Ia mengatakan, proses hukum dalam kasus ini akan terus dikawal dan ditindaklanjuti untuk memestikan tidak ada pelencengan dalam proses penyidikan di kemudian hari, mengingat sebagaimana yang pernah terjadi pada proses penyidikan sebelumnya.

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bawa Kabur HP: Polisi Gadungan di Kota Magelang Tipu Sejumlah Bocah, Dituduh Pelaku Tawuran Berhasil Diringkus Satreskrim Polres Magelang kota

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 639
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Aparat Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Magelang Kota menangkap seorang pria yang menipu belasan bocah. Modusnya, tersangka ini mengaku sebagai anggota Polri, menakut-nakuti para korban sebagai pelaku tawuran kemudian mengambil ponsel-ponsel mereka dan dibawa kabur. Tersangka itu seorang laki-laki, berinisial MJK (27) warga Sorosutan, Kecamatan Umbulharjo, Kota Yogyakarta. Insiden itu […]

  • “Penganiayaan” Pandeta Oleh Oknum Narkoba Polres Padangsidimpuan , Didemo di Poldasu ?

    “Penganiayaan” Pandeta Oleh Oknum Narkoba Polres Padangsidimpuan , Didemo di Poldasu ?

    • calendar_month Rabu, 4 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 226
    • 0Komentar

    MEDAN, JARRAKPOS- Tatanan Aktivis Mahasiswa Unggulan (TAMU) melakukan aksi unjuk rasa jilid I (Satu) di depan Polda Sumatera Utara pada hari Selasa, 03/02/2026 pukul 10:00 sampai selesai, aksi tersebut terkait atas dugaan Penganiayaan dan Kriminalisasi terhadap korban Rizky Aulia Simatupang (Pandeta) yang diduga dilakukan oleh 6 oknum polisi narkoba di kota Padangsidimpuan.   Koordinator aksi […]

  • Kebakaran Rumah Milik Warga Gunung Jati Akibat Teledor.

    Kebakaran Rumah Milik Warga Gunung Jati Akibat Teledor.

    • calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 168
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM–Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Turiah yang beralamat di Jl.Sunan Gunung Jati, Blok Sangulara, Desa Astana, Kecamatan Gunungjati , Kamis 2 Maret 2026. Menurut keterangan seorang warga yang enggan disebutkan namanya api awal diketahui dari kamar bawah. yang diduga akibat dari konsleting arus Pendek listrik akibat keteledoran pemilik rumah yang tidak […]

  • Bupati Imron Tegaskan Peran ASN Ke 3.521 PPPK Paruh Waktu Di Apel Kesadaran Nasional

    Bupati Imron Tegaskan Peran ASN Ke 3.521 PPPK Paruh Waktu Di Apel Kesadaran Nasional

    • calendar_month Kamis, 18 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 201
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Bupati Cirebon Imron menegaskan status dan tanggung jawab Aparatur Sipil Negara (ASN) kepada 3.521 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu dalam Apel Kesadaran Nasional yang digelar di Stadion Ranggajati, Rabu (17/12/2025). Dalam sambutannya, Imron menyampaikan ucapan selamat kepada PPPK Paruh Waktu yang telah menerima penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP). Ia […]

  • Bea Cukai Dumai

    Bea Cukai Dumai

    • calendar_month Jumat, 12 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 295
    • 0Komentar
  • Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    Dukung Pengembangan Ekonomi Kreatif, BI NTT Tingkatkan Kapasitas UMKM

    • calendar_month Kamis, 13 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 538
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Bank Indonesia Provinsi Nusa Tenggara Timur (BI NTT) perkuat kapasitas UMKM untuk memajukan ekonomi kreatif di NTT. Provinsi NTT memiliki UMKM potensial di bidang ekonomi kreatif yang tersebar di berbagai wilayah. “NTT Memiliki produk-produk ekonomi kreatif UMKM yang berkualitas, seperti karya wastra dan kriya, namun kontribusinya masih terbatas. BI akan terus berkomitmen mengembangkan […]

expand_less