Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Maling Motor Petani di Sawah, Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

Maling Motor Petani di Sawah, Pelaku Curanmor Terancam 9 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 18 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan Jawabarat kembali berhasil menangkap pelaku kejahatan Curanmor, kali ini Tim Resmob menangkap pelaku 3 orang. Pelaku ES (55) seorang residivis kembali berulah yang dibantu oleh 2 rekannya, EH (52) dan IA (23) beserta barang bukti hasil curian lima unit sepeda motor dan beberapa alat yang dipakai melakukan kejahatan.

Dalam konferensi persnya Kapolres Kuningan AKBP M Ali Akbar yang didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Abdul Aziz, setelah menerima pengaduan atas pencurian sepeda motor di Kebun Cinangsi Desa Linggaindah Kecamatan Cilimus, Tim Resmob langsung bertindak cepat melakukan pengungkapan.

Setelah menerima laporan adanya transaksi jual beli motor hasil curian, Tim Resmob langsung melakukan penyelidikan terhadap ketiga pelaku curanmor, “ucap Kapolres saat Konferensi Pers, Selasa (18/11/2025).

Dikatakan Kapolres ES adalah tersangka utama yang berperan sebagai eksekutor. Dengan menggunakan kunci letter T, pelaku merusak kunci motor yang terparkir dipinggir pesawahan.

Dengan memanfaatkan situasi yang sepi dan melihat posisi motor ditinggal oleh pemiliknya, dan pelaku pun berhasil melakukan beberapa kali tindak kejahatannya.

Ditambahkan Kapolres dari hasil pengakuan tersangka , ES telah melakukan pencurian motor sebanyak 16 kali, 13 kali dilakukan diwilayah hukum Kuningan, dan yang 3 kali kasus serupa dilakukan ES diluar Kuningan.

Berawal dari penangkapan tersangka EH oleh Tim Resmob, EH diketahui telah membeli sepeda motor dari ES, yang mana sepeda motor tersebut ditawarkan oleh IA via jejaring sosial Facebook.

Dari hasil pemeriksaan pihak kepolisian menyita berbagai barang bukti yang terdiri dari kunci letter T, kunci yang telah dimodifikasi, 3 kaleng pylox, 3 unit handphone, serta 1 unit motor Honda Kharisma ditambah beberapa motor lainnya yang diduga hasil kejahatan pelaku.

Untuk tindak kejahatan ini menurut Kapolres tersangka dijerat dengan pasal berbeda sesuai perannya masing-masing. Tersangka ES dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 65 KUHP dengan ancaman hukuman selama 9 tahun penjara, sementara untuk tersangka EH dan IA dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman masing-masing 4 tahun penjara.

Kapolres menghimbau kepada masyarakat Kuningan untuk berhati-hati, apabila memarkir motor ditempat sepi yang jauh dari pengawasan hendaklah menggunakan kunci ganda, pungkasnya. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 654
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Direktur Distribusi dan Direktur Utama perusahaan. Indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan, pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan […]

  • Bobby Nasution Dorong PERGATSI Sumut Jadi Motor Industri Olahraga dan Penggerak Ekonomi

    Bobby Nasution Dorong PERGATSI Sumut Jadi Motor Industri Olahraga dan Penggerak Ekonomi

    • calendar_month Sabtu, 27 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 118
    • 0Komentar

    MEDAn – Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution mendorong Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (PERGATSI) Sumut menjadi bagian dari pengembangan industri olahraga yang mampu menciptakan nilai ekonomi, meningkatkan kesejahteraan atlet, serta membuka peluang usaha bagi masyarakat. Menurutnya, olahraga tidak hanya berfungsi sebagai sarana prestasi dan hiburan, tetapi juga dapat menjadi sektor yang berkontribusi terhadap pertumbuhan […]

  • Polres Ponorogo Sidak Pasar Songgolangit, Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

    Polres Ponorogo Sidak Pasar Songgolangit, Pastikan Stok dan Harga Sembako Aman Jelang Idul Fitri

    • calendar_month Selasa, 3 Mar 2026
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 241
    • 0Komentar

    PONOROGO | Jarrakpos – Menjelang Idul Fitri di tengah bulan Ramadan, Polres Ponorogo bergerak cepat memastikan stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok. Sidak dilakukan di Pasar Songgolangit, Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Banyudono, Kecamatan Ponorogo, Senin (3/3/2026). Kegiatan dipimpin langsung Kasat Reskrim AKP Imam Mujali, S.H., M.H., bersama jajaran Satreskrim. Fokusnya jelas: memastikan stok aman, harga […]

  • 10 Cabor Nyatakan Dukungan pada Hatunggal Siregar Jadi Ketua KONI Sumut

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.193
    • 0Komentar

    Medan – Sejumlah 10 cabang olahraga (cabor) yang tergabung di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Sumatera Utara, menyatakan dukungan untuk A Kolonel Purn Hatunggal Siregar sebagai calon Ketua KONI Sumut periode 2025-2029. Dukungan dari cabor itu disampaikan pada acara silaturahmi dan perkenalan bakal calon Ketua KONI Sumut di Medan pada Rabu (5/2/2025) sore. Dukungan cabor […]

  • Mantan PSMS Gelar Makrab

    Mantan PSMS Gelar Makrab

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 65
    • 0Komentar

    Medan – Mantan pemain PSMS Medan menggelar kegiatan Malam Keakraban (Makrab) yang diikuti oleh mantan pemain tim berjuluk Ayam Kinantan. Kegiatan berlangsung di Rabers Cafe Medan, Jumat (21/8) malam. Kegiatan ini bertujuan mempererat tali persaudaraan, membangun solidaritas, serta memperkuat kekompakan antarpengurus dalam menjalankan roda organisasi. Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai rangkaian kegiatan yang berlangsung […]

  • BNN Periksa Pemilik Kos Sakura Permai Terkait Kasus Etomidate, Belum Temukan Bukti Keterlibatan

    BNN Periksa Pemilik Kos Sakura Permai Terkait Kasus Etomidate, Belum Temukan Bukti Keterlibatan

    • calendar_month Selasa, 25 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 54
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com — Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memeriksa AH sebagai saksi terkait temuan narkotika jenis Etomidate di Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau. Pemeriksaan terhadap AH dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan BNN RI […]

expand_less