BNN Periksa Pemilik Kos Sakura Permai Terkait Kasus Etomidate, Belum Temukan Bukti Keterlibatan
- account_circle Habil
- calendar_month 0 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Batam, jarrakpos.com — Penyidik Badan Narkotika Nasional (BNN) RI telah memeriksa AH sebagai saksi terkait temuan narkotika jenis Etomidate di Ruko Sakura Permai Blok A Nomor 1-2, Jalan Yos Sudarso, Kecamatan Batu Ampar, Kota Batam, Kepulauan Riau.
Pemeriksaan terhadap AH dilakukan pada Jumat, 14 Agustus 2026. Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan penggerebekan yang dilakukan BNN RI pada 31 Juli 2026 yang mengungkap keberadaan narkotika jenis Etomidate di lokasi tersebut.
Hal itu disampaikan Plt. Karo Humpro BNN RI Kombes Pol. Didik Hariyanto kepada media ini pada Senin (24/8/2026).
Melalui pesan WhatsApp, Kombes Pol. Didik Hariyanto menjelaskan bahwa AH diperiksa oleh penyidik sebagai saksi pada Jumat, 14 Agustus 2026, sekitar pukul 11.00 WIB hingga 15.30 WIB.
“Pemeriksaan berlangsung di ruang penyidik lantai II Direktorat Psikotropika dan Prekursor BNN RI,” jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik belum menemukan dua alat bukti yang cukup untuk menunjukkan adanya keterlibatan AH selaku pemilik tempat kos dengan perkara pidana yang dilakukan oleh tersangka EDY dan kawan-kawan.
Menurut Didik, status kepemilikan bangunan Kos Sakura Permai Blok A Nomor 1-2 tersebut telah sepenuhnya disewakan kepada tersangka EDY.
Hal tersebut diperkuat dengan adanya surat perjanjian sewa-menyewa antara AH dengan tersangka EDY yang berlaku sejak 1 November 2024 hingga 31 Oktober 2026. Dokumen perjanjian tersebut juga telah diserahkan kepada penyidik.
Dengan adanya perjanjian tersebut, pengelolaan bangunan kos selama masa sewa menjadi tanggung jawab pihak penyewa, dalam hal ini tersangka EDY.
Karena itu, perbuatan menyimpan dan memiliki narkotika jenis Etomidate yang dilakukan oleh tersangka EDY dan kawan-kawan di Kos Sakura Permai, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, belum dapat dikaitkan dengan AH selaku pemilik bangunan.
BNN juga menyatakan bahwa berbagai aktivitas yang dilakukan EDY dan kawan-kawan di lokasi tersebut berlangsung di luar sepengetahuan pemilik bangunan, AH.
Pemeriksaan terhadap AH merupakan bagian dari proses penyidikan BNN RI untuk mengungkap secara menyeluruh perkara dugaan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika jenis Etomidate yang ditemukan dalam penggerebekan pada 31 Juli 2026.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar