Polsek Batangtoru Sukses Mediasi Kasus Pencurian Di Perumahan SDN. 100702 Napa
- account_circle Syawal
- calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Polsek Batangtoru Sukses Mediasi Kasus Pencurian Di Perumahan SDN. 100702
TAPSEL, JarrakPos.com- Polsek Batangtoru sukses melakukan mediasi perkara Pencurian Laptop di perumahan (rumah dinas) SD Negeri 100702 Desa Napa Kec. Batangtoru Kabupaten Tapanuli Selatan, pada Selasa (11/11).
Perdamaian perkara dimaksud dituangkan dalam sebuah Surat Perdamaian yang ditandatangani oleh para pihak yang bertikai seperti Wenty Primadona Siregar korban pencurian disebut sebagai pihak I (pertama), Harris Ottoyani mewakili keluarga Pelaku disebut sebagai pihak ke-II (kedua) dan Rosmianawati pemilik Laptop yang dipinjam pihak pertama disebut sebagai pihak ke-III (ketiga) .
Selain para pihak, Perdamaian tersebut disaksikan oleh Nurija dan Siti Saidah dengan diketahui oleh kepala desa setempat Sinar Surya Nasution.
Adapun isi perdamaian terdapat 9 point kesepakatan dengan kesimpulan para pihak yang bertikai menyelesaikan perkara tersebut tanpa ada tuntutan hukum dikemudian hari, pihak kedua melakukan ganti rugi dan tidak akan mengulangi perbuatannya lagi.
Kapolsek Batangtoru, AKP Penggar Marinus Siboro menyebutkan sebagaimana arahan Kapolres Tapsel, AKBP Yon Edi Winara, S.H., S.I.K., M.H dalam setiap penanganan perkara pidana Polri mengedepankan upaya Restotive Justice yakni pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban, serta pihak-pihak terkait, seperti keluarga dan masyarakat. Tujuannya bukan pembalasan, melainkan pemulihan hubungan yang rusak dan mengembalikan semua pihak ke kondisi semula secara adil melalui kesepakatan bersama.
“Selama ini upaya perdamaian terkendala karena para pihak menganggap pencabutan perkara di kantor polisi itu bayar. Sehingga dengan mengetahui alasan tersebut, selaku Kapolsek saya menegaskan bahwa dalam pencabutan perkara itu tidak ada membayar dan saya mempersilahkan mereka membuat perdamaian tanpa ada uang pencabutan perkara”.
Wenty Primadona Siregar selaku korban mengucapkan terima kasih kepada pihak Polsek Batangtoru terkhusus kepada AKP Penggar Marinus Siboro yang telah berhasil melakukan mediasi sehingga hubungan silaturrahmi kami yang bertikai kembali pulih terlebih hubungan kami masih saudara dekat .
Semoga ke depannya silaturrahmi ini menjadi lebih baik dan tidak mengingat-ingat lagi persoalan yang sudah berlalu, jelasnya . *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar