RPJMD Bengkulu 2025–2029 Siap Disahkan, Pansus DPRD Tuntaskan Pembahasan
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

BENGKULU, jarrakpos.com – Setelah melalui rangkaian rapat maraton, Panitia Khusus (Pansus) DPRD Provinsi Bengkulu akhirnya menuntaskan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Bengkulu Tahun 2025–2029.
Rapat final yang digelar Selasa pagi di ruang rapat DPRD Provinsi Bengkulu dihadiri oleh seluruh anggota Pansus, perangkat daerah, dan tim penyusun dari pemerintah provinsi. Dalam pembahasan tersebut, Pansus memastikan seluruh substansi dokumen telah sesuai dengan visi-misi kepala daerah terpilih serta sejalan dengan arah pembangunan nasional.
Anggota Pansus, Usin Abdisyah Putra Sembiring menyampaikan bahwa dokumen RPJMD yang telah difinalisasi ini akan segera dibawa ke rapat paripurna untuk disahkan secara resmi.
“Alhamdulillah, proses pembahasan berjalan lancar. Besok, insyaallah, RPJMD 2025–2029 akan disahkan dalam rapat paripurna. Ini adalah dokumen penting yang akan menuntun pembangunan Provinsi Bengkulu selama lima tahun ke depan,” ujarnya.
Dalam penyusunan RPJMD, Pansus menekankan pentingnya keselarasan antara arah kebijakan, program prioritas, dan kemampuan fiskal daerah. Tidak hanya itu, RPJMD juga telah dirinci ke dalam indikator kinerja dan capaian (outcome) yang terukur agar implementasinya dapat dikawal secara sistematis.
Usin menegaskan bahwa RPJMD ini harus menjadi kompas pembangunan yang konkret dan tidak berhenti sebatas dokumen formalitas. “Dokumen ini harus membumi dan berdampak nyata. RPJMD adalah panduan utama seluruh kebijakan pembangunan lintas sektor selama lima tahun ke depan. Maka penyusunannya harus realistis dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat,” tegasnya.
Pembahasan substansi dokumen dilakukan secara intensif, bahkan di tengah tekanan waktu yang terbatas. Namun, Pansus tetap memastikan proses berlangsung cermat dan partisipatif, dengan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.
Selanjutnya, RPJMD akan menjadi acuan utama dalam penyusunan RKPD tahunan dan menjadi dasar perencanaan program dan penganggaran di seluruh perangkat daerah.
“Harapan kita bersama, RPJMD ini menjadi panduan pembangunan yang konsisten, terarah, dan berpihak pada masyarakat. Bukan sekadar dokumen administratif, tapi benar-benar dijalankan,” tutup Usin
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar