Perwali Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Landasan Kokoh SPBE Kota Kupang
- account_circle Mario
- calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menyatakan bahwa transformasi digital di lingkup Pemerintah Kota Kupang kini berada di jalur yang tepat, berkat hadirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Dalam wawancara pada Rabu, 13 Agustus 2025, Ariantje menjelaskan bahwa arsitektur SPBE Kota Kupang telah sepenuhnya diselaraskan dengan arsitektur SPBE Nasional dan mempedomani Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Ia menegaskan, Perwali ini menjadi panduan utama bagi setiap perangkat daerah untuk bergerak searah dalam membangun tata kelola pemerintahan yang efisien, transparan, dan terintegrasi.
Menurut Ariantje, dukungan penuh dari Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, dan Wakil Wali Kota, Serena C. Francis, menjadi kunci sukses percepatan digitalisasi ini.
“Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota sangat konsisten mendorong agar SPBE tidak hanya sekadar kebijakan, tapi benar-benar menjadi budaya kerja yang dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” ungkapnya.
Salah satu wujud nyata komitmen tersebut adalah peluncuran website Sunday Market Buat Orang Kupang (SABOAK) melalui https://saboak.kupangkota.go.id/, yang mempermudah pelaku UMKM untuk mendaftar dan memberikan informasi lengkap kepada warga mengenai menu dan agenda kegiatan setiap akhir pekan.
Di sisi lain, Pemkot Kupang juga telah mengoptimalkan pemanfaatan e-Walidata SIPD mulai dari tahap perencanaan, pengumpulan, pemeriksaan hingga penyebarluasan data.
Sosialisasi telah dilakukan kepada seluruh perangkat daerah agar proses pengisian data berlangsung akurat dan tepat waktu.
Ariantje menambahkan, integrasi Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian ASN Data Elektronik Mandiri (SIMPEG ADEM) milik Pemkot dengan Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) milik BKN RI juga menjadi capaian penting.
Integrasi ini membuat pengelolaan data kepegawaian lebih rapi, cepat, dan terhubung langsung secara nasional.
“Semua capaian ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja yang dicanangkan pimpinan daerah,”
“Dengan arah yang jelas dan kolaborasi yang solid, kami optimistis pelayanan publik Kota Kupang akan semakin modern, transparan, dan memudahkan masyarakat,” tutup Ariantje.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar