Demi Bayar Tagihan PJU Rp36 Miliar, DPRD Cirebon Perintahkan Dishub Maksimalkan Retribusi Parkir
- account_circle Hadi Supangat
- calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Oplus_131072
CIREBON, JARRAKPOS.COM – Kebutuhan mendesak untuk membayar tagihan listrik Penerangan Jalan Umum (PJU) yang mencapai Rp36 miliar mendorong DPRD Kabupaten Cirebon menekan Dinas Perhubungan (Dishub). Langkah strategis yang dipilih adalah memaksimalkan potensi retribusi parkir yang selama ini belum tergarap optimal.
Dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPRD, Rabu (2/9/2026), terungkap fakta bahwa dari 40 kecamatan di Kabupaten Cirebon, baru 23 kecamatan yang memiliki sistem pengelolaan parkir resmi. Sisanya, sebanyak 17 kecamatan, masih menjadi “lahan tidur” bagi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Cirebon, Anton Maulana, menekankan bahwa optimalisasi ini bukan sekadar mencari untung, melainkan kebutuhan mendesak untuk menutupi defisit anggaran pelayanan publik.
“Kita punya kewajiban bayar PJU sekitar Rp36 miliar setelah ada tambahan anggaran perubahan. Kita tidak bisa hanya mengandalkan sumber lama. Potensi parkir di 17 kecamatan yang belum tertata harus segera digali,” ujar Anton.
Ia menyoroti kawasan seperti Kecamatan Sumber yang memiliki tingkat keramaian tinggi namun belum maksimal dikelola. Anton menilai, penataan parkir di area-area vital akan memberikan dampak ganda: kawasan menjadi lebih tertib dan kas daerah bertambah untuk membiayai lampu jalan yang menyala demi kenyamanan warga malam hari.
“Dengan pemetaan yang luas dan pengelolaan yang profesional, kita harapkan potensi ini bisa jadi solusi nyata. Jangan biarkan potensi menguap sementara kebutuhan pembiayaan terus membengkak,” tegasnya.
Kini, bola panas berada di tangan Dishub Kabupaten Cirebon untuk segera melakukan pemetaan dan implementasi pengelolaan parkir di 17 kecamatan tersebut sebagai respons atas desakan dewan dan kebutuhan anggaran daerah.
- Penulis: Hadi Supangat




Saat ini belum ada komentar