Sekda Kuningan Tegaskan ASN dan Dapur MBG Dilarang Gunakan Gas Melon 3kg
- account_circle Ghana
- calendar_month Kamis, 11 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Pemerintah Kabupaten Kuningan mengambil langkah tegas terkait pengawasan penyaluran Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuningan, U. Kusmana, S.Sos., M.Si menyatakan dengan tegas bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) dan operasional Dapur Makan Bergizi Gratis (MBG) dilarang keras menggunakan gas ukuran 3 kilogram atau yang akrab disapa “Gas Melon”.
Pernyataan ini disampaikan langsung oleh U. Kusmana saat ditemui di Kedai Tresha pada Rabu (10/06/2026). Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa komoditas bersubsidi tersebut benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak.
Tepat Sasaran : Hanya untuk Desil 1,2 dan UMKM
Sekda Kuningan menjelaskan bahwa kuota Gas Melon sangat terbatas dan memiliki regulasi peruntukan yang ketat. Berdasarkan ketentuan, gas bersubsidi ini hanya diprioritaskan untuk menopang ekonomi masyarakat kelas bawah dan pelaku usaha kecil.
Kriteria utama pengguna yang diperbolehkan menggunakan Gas Melon 3 kg antara lain:
Masyarakat Desil 1 dan Desil 2: Kelompok keluarga dengan tingkat kesejahteraan ekonomi terendah (sangat miskin dan miskin).
Pelaku UMKM: Sektor Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah yang membutuhkan stimulan energi murah untuk produksi harian mereka.
Menjadi Teladan Publik
”Gas Melon 3 kg dikhususkan untuk masyarakat dengan tingkatan desil 1 dan 2 serta untuk pengguna UMKM. ASN dan Dapur MBG dilarang menggunakan,” ujar U. Kusmana secara ringkas namun tegas.
Dengan adanya instruksi ini, para ASN di lingkungan Pemkab Kuningan diimbau untuk menjadi contoh bagi masyarakat dengan menggunakan gas non-subsidi (seperti Bright Gas). Begitu pula dengan operasional Dapur MBG yang diharapkan dapat menggunakan bahan bakar komersial demi menjaga integritas program dan tidak mengambil hak masyarakat miskin.
Pemerintah daerah bersama pihak terkait dipastikan akan memperketat pengawasan di lapangan guna mengantisipasi adanya penyalahgunaan distribusi Gas Melon di wilayah Kabupaten Kuningan. (Agh@N)
- Penulis: Ghana




Saat ini belum ada komentar