Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM – Demi tegaknya hukum dan demi kepastian hukum yang menganut asas keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan ataupun merekomendasikan pelaksanaan putusan pengadilan kepada instansi vertikal. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Namun, DPRD juga harus memastikan setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurut Rohayati, Komisi I, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak.

DPRD juga menghimbau agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang tepat dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat mendorong pemohon untuk menempuh langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses berjalan efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Menurut Agha, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat memerlukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri, terlebih karena objek sengketa telah beralih kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, pembatalan sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi pengadilan.

Hal ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Slamet sebelumnya memenangkan perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam amar putusan, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.

Namun, hingga kini, Slamet menyatakan Kantor BPN Kabupaten Cirebon belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan adanya klaim atau keberatan dari pihak ketiga.

Melalui somasi yang dilayangkan, Slamet menilai penundaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Rapat kerja ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan hukum dan institusi negara.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya di Kawasan Pasifik, NTT Jadi Tuan Rumah IPACS 2025

    Indonesia Perkuat Diplomasi Budaya di Kawasan Pasifik, NTT Jadi Tuan Rumah IPACS 2025

    • calendar_month Senin, 10 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 308
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Indonesia semakin menegaskan perannya sebagai poros kebudayaan di kawasan Pasifik. Melalui Kementerian Kebudayaan Republik Indonesia, Indonesia akan menjadi tuan rumah Indonesia-Pacific Cultural Synergy (IPACS) 2025 yang digelar pada 11-13 November 2025 di Kota Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). Kegiatan berskala internasional ini mengusung tema “Celebrating Shared Cultures and Community Wisdom” dan akan […]

  • Bupati Magelang: Pemberian Seragam SD dan SMP Negeri Gratis, Jika Sekolah Melakukan Pembelian Orang Tua Silahkan Lapor

    Bupati Magelang: Pemberian Seragam SD dan SMP Negeri Gratis, Jika Sekolah Melakukan Pembelian Orang Tua Silahkan Lapor

    • calendar_month Selasa, 23 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 142
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Bupati Magelang, Grengseng Pamuji, memperingatkan seluruh SD dan SMP Negeri di Kabupaten Magelang agar tidak lagi melakukan praktik jual beli seragam OSIS dan Pramuka. Pasalnya, kebutuhan seragam tersebut sudah dianggarkan melalui APBD. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi kebijakan pendidikan Penguatan Implementasi Program Pinter Ngaji Pinter Sekolah Bocahe di ruang Bina Karya, Komplek Setda […]

  • Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap

    Polres Dumai Gagalkan Penyelundupan 10 Kg Sabu dari Malaysia, Kurir Asal Jawa Tengah Ditangkap

    • calendar_month Rabu, 11 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 205
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Kepolisian Polres Dumai berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu seberat hampir 10 kilogram yang masuk melalui jalur internasional. Seorang kurir berinisial MN (25), warga Kendal, Jawa Tengah, berhasil diamankan oleh tim Satresnarkoba Polres Dumai. Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Rabu (11/03) yang dipimpin langsung oleh Kapolres Dumai, AKBP Angga Febrian […]

  • Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

    Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

    • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 25
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com – Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). Kebakaran yang diperkirakan melanda lahan seluas sekitar 35 hektare tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB. Penanganan kebakaran dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, […]

  • Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas

    Salurkan Sembako dan Gelar Pengobatan Gratis Program JALUR Polres Dumai Hadir di Pesisir Tanjung Palas

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 11
    • 0Komentar

    DUMAI,Jarrakpos.com – Kepolisian Resor (Polres) Dumai melalui Satuan Polisi Perairan dan Udara (Sat Polairud) melaksanakan Program Jelajah Riau Untuk Rakyat (JALUR) di wilayah pesisir Tanjung Palas, Jalan Bandes, Kelurahan Tanjung Palas, Kecamatan Dumai Timur, Kota Dumai, Rabu (2/9/2026). Kegiatan tersebut merupakan bentuk pelayanan publik yang humanis dan adaptif langsung ke masyarakat di wilayah pesisir dan […]

  • Jelang Libur “NATARU”, Kapolres Tinjau Titik Rawan Macet di Kuningan

    Jelang Libur “NATARU”, Kapolres Tinjau Titik Rawan Macet di Kuningan

    • calendar_month Sabtu, 6 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 250
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Dalam rangka kesiapan pengamanan perayaan Natal tahun 2025 dan Tahun Baru (Nataru) 2026, Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar didampingi Wakapolres Kuningan Kompol Deni Rahmanto dan Kasat Lantas AKP Pandu Renata Surya meninjau sejumlah titik jalur utama di wilayah Kabupaten Kuningan, Jumat (6/12/2025). Peninjauan dilakukan dengan menyusuri jalur Tugu Ikan Sampora, Perempatan […]

expand_less