Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

Putusan Inkracht Belum Dieksekusi, Komisi I DPRD Fasilitasi Penyelesaian Sengketa SHGB

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Jumat, 27 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM – Demi tegaknya hukum dan demi kepastian hukum yang menganut asas keadilan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Cirebon melalui Komisi I memfasilitasi pertemuan antara warga Kemang Pratama, Kota Bekasi, Slamet Riyadi, dengan Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Cirebon, Jumat (27/2/2026).

Pertemuan tersebut membahas tindak lanjut pembatalan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang telah dinyatakan tidak sah berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Cirebon, Rohayati, menegaskan bahwa DPRD tidak memiliki kewenangan untuk memerintahkan ataupun merekomendasikan pelaksanaan putusan pengadilan kepada instansi vertikal. Namun, DPRD memiliki fungsi pengawasan dan fasilitasi guna memastikan penyelesaian persoalan berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Kami memahami tuntutan pemohon terkait pelaksanaan putusan pengadilan yang telah inkracht.

Namun, DPRD juga harus memastikan setiap langkah yang ditempuh sesuai dengan mekanisme hukum agar tidak menimbulkan persoalan baru, khususnya bagi masyarakat yang saat ini menguasai objek sengketa,” ujar Rohayati.

Ia menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara penegakan hukum dan perlindungan hak masyarakat.

Menurutnya, penyelesaian sengketa pertanahan harus dilakukan secara hati-hati, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Menurut Rohayati, Komisi I, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dengan mendorong komunikasi konstruktif antarpihak.

DPRD juga menghimbau agar seluruh pihak menempuh jalur hukum yang tepat dan saling menghormati kewenangan masing-masing lembaga.

Sebagai tindak lanjut, pimpinan rapat mendorong pemohon untuk menempuh langkah hukum lanjutan yang diperlukan, termasuk penyempurnaan proses eksekusi melalui Pengadilan Negeri.

Pendampingan hukum juga dinilai penting agar proses berjalan efektif serta meminimalkan potensi persoalan hukum di kemudian hari.

Sementara itu, Kepala BPN Kabupaten Cirebon, Agha Setia Putra, menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti pengaduan melalui mekanisme internal, termasuk berkoordinasi dengan Kantor Wilayah serta Inspektorat Jenderal Kementerian ATR/BPN.

Menurut Agha, pelaksanaan putusan pengadilan yang berkaitan dengan pembatalan sertifikat memerlukan proses eksekusi oleh Pengadilan Negeri, terlebih karena objek sengketa telah beralih kepada pihak ketiga yang dikategorikan sebagai pembeli beritikad baik.

“Dalam ketentuan peraturan perundang-undangan pertanahan, pembatalan sertifikat yang telah beralih kepada pihak ketiga tidak dapat dilakukan secara administratif tanpa adanya eksekusi pengadilan.

Hal ini untuk menjamin kepastian dan perlindungan hukum bagi seluruh pihak,” jelasnya.

Slamet sebelumnya memenangkan perkara sengketa tanah seluas sekitar 2,3 hektare di Desa Mundu Mesigit, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon.

Dalam amar putusan, SHGB atas tanah tersebut dinyatakan batal dan diperintahkan untuk dibatalkan secara administratif.

Namun, hingga kini, Slamet menyatakan Kantor BPN Kabupaten Cirebon belum melaksanakan putusan tersebut dengan alasan adanya klaim atau keberatan dari pihak ketiga.

Melalui somasi yang dilayangkan, Slamet menilai penundaan pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat dikategorikan sebagai perbuatan melawan hukum oleh badan atau pejabat pemerintahan.

Ia merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan yang mengatur asas kepastian hukum dan asas-asas umum pemerintahan yang baik.

Rapat kerja ditutup dengan kesepahaman bahwa penyelesaian sengketa pertanahan harus mengedepankan prinsip kepastian hukum, keadilan, serta perlindungan terhadap hak masyarakat, sekaligus menjaga kewibawaan hukum dan institusi negara.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dengan Rekam Jejak Reserse dan Narkoba, AKBP Bellen Pimpin Mapolres Kuningan

    Dengan Rekam Jejak Reserse dan Narkoba, AKBP Bellen Pimpin Mapolres Kuningan

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 100
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepemimpinan Polres Kuningan kini resmi diemban oleh AKBP Bellen Anggara Pratama, S.I.K., M.H. Perwira menengah Polri lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006 ini dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse kriminal, reserse narkoba, hingga manajemen sumber daya manusia. Pria kelahiran Bandar Lampung, 28 Maret 1985 tersebut sebelumnya menjabat sebagai Koordinator Spripim Polda Sumatera […]

  • Anggota DPRD Kota Magelang, Yusuf Susilo Apresiasi Penggantian Kepala BGN

    Anggota DPRD Kota Magelang, Yusuf Susilo Apresiasi Penggantian Kepala BGN

    • calendar_month Kamis, 4 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 175
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM — Anggota DPRD Kota Magelang dari Fraksi Gerindra sekaligus Ketua Pimpinan Cabang Satuan Relawan Indonesia Raya (PC SATRIA) Kota Magelang, Yusuf Susilo, S.H. sangat mengapresiasi penggantian Kepala Badan Gizi Nasional (BGN). Ditemui di rumahnya, Rabu (3/6/2926) kepada awak media, Yusuf Susilo mengatakan sangat mengapresiasi langkah yang dilakukan oleh Presiden Indonesia, Prabowo Subianto yang […]

  • Tolak Geothermal Gunung Ciremai, Mahasiswa Gelar Aksi di Pemkab Kuningan

    Tolak Geothermal Gunung Ciremai, Mahasiswa Gelar Aksi di Pemkab Kuningan

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 37
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kelompok mahasiswa di Kabupaten Kuningan kembali menggelar aksi unjuk rasa menolak rencana pengembangan energi panas bumi (geothermal) di kawasan Gunung Ciremai, Senin (5/10/2026). Dalam aksi tersebut, massa menyuarakan kekhawatiran terkait ancaman kerusakan lingkungan serta mendesak transparansi dari pemerintah. ​Kedatangan massa aksi diterima langsung oleh Bupati Kuningan, Dr. Dian Rachmat Yanuar, bersama Wakil […]

  • Pangdam III/SLW, Ingatkan 3 Hal Yang Harus Dijauhi Oleh Anggota TNI

    • calendar_month Sabtu, 25 Jan 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 578
    • 0Komentar

    SUBANG, JarrakPos.Com – Danrem 063/SGJ Kolonel Inf Hista Soleh Harahap, S.I.P., M.I.P. beserta Ketua Persit Kartika Chandra Kirana Korcab Rem 063 PD III Siliwangi Ny. Lina Hista Soleh Harahap mendampingi Pangdam III/Siliwangi Mayjen TNI Dadang Arif Abdurahman, S.E., M.Si., CHRMP., beserta Ibu dalam kunjungan kerja ke Yonif 312/KH dan Kodim 0605/Subang. Jumat (24/1/2025). Dalam kunjungan […]

  • Wabup Bandung Barat Kawal Program Rutilahu Tepat Sasaran 

    Wabup Bandung Barat Kawal Program Rutilahu Tepat Sasaran 

    • calendar_month Rabu, 16 Sep 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 49
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat memperketat pengawasan terhadap pelaksanaan program Rumah Tidak Layak Huni (Rutilahu) Tahun Anggaran 2026. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bantuan pemerintah tepat sasaran dan benar-benar dirasakan masyarakat penerima manfaat. Mewakili Bupati Bandung Barat Jeje Ritchie Ismail, Wakil Bupati Bandung Barat H. Asep Ismail turun langsung meninjau progres pembangunan Rutilahu […]

  • Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Merapi, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Api

    Kebakaran Lahan di Lereng Gunung Merapi, Petugas Gabungan Bergerak Cepat Padamkan Api

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 114
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polsek Srumbung bersama petugas gabungan bergerak cepat melakukan pengecekan dan pemadaman kebakaran lahan di kawasan Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM), Minggu (9/8/2026). Kebakaran terjadi di kawasan eks Petak 45, eks Dusun Ngori, yang secara administratif masuk wilayah Desa Kemiren, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang. Pengecekan dan pemadaman dilakukan mulai pukul 14.00 WIB hingga sekitar […]

expand_less