Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

  • account_circle Habil
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com – Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). Kebakaran yang diperkirakan melanda lahan seluas sekitar 35 hektare tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB.

Penanganan kebakaran dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pemadaman tersebut merupakan hasil respons cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat di lapangan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Kabid Humas.

Dalam pelaksanaan pemadaman, kekuatan yang dikerahkan terdiri dari 1 unit PBK BP Batam dengan 5 personel, 1 unit PBK Pemko Batam dengan 5 personel, 1 unit kendaraan Manggala Agni dengan 6 personel, 2 unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, 1 unit AWC Brimob dengan 8 personel, 1 unit AWC Polresta dengan 12 personel, 1 unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung, serta 5 personel Ditpam.

Kabid Humas menjelaskan, proses pemadaman menghadapi kendala karena lokasi kebakaran berada di area perbukitan sehingga akses menuju sejumlah titik api cukup sulit. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan hingga api benar-benar berhasil dikendalikan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan faktor maupun penyebab terjadinya kebakaran.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengakibatkan kebakaran memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Selain itu, Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pembakaran lahan, ketentuan khusus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pembakaran hutan, ketentuan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman bagi pembakaran hutan secara sengaja berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas menegaskan, ketentuan hukum tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini serta respons cepat terhadap setiap kejadian kebakaran.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa penyebab kebakaran di lokasi tersebut masih didalami. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kabid Humas.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bupati Kepahiang Apresiasi Polri Tangani Aksi Anarkis, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

    Bupati Kepahiang Apresiasi Polri Tangani Aksi Anarkis, Ajak Masyarakat Jaga Persatuan

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 700
    • 0Komentar

    KEPAHIANG ,jarrakpo.com– Bupati Kabupaten Zurdi Nata, S.Ip, menyoroti perkembangan situasi terakhir terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sejumlah kelompok, mulai dari mahasiswa Buru, ojek online (ojol), hingga pelajar. Menurutnya, penyampaian aspirasi adalah hal wajar dalam demokrasi, namun ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab menunggangi aksi tersebut hingga berujung anarkis dan menelan korban jiwa. “Kami sangat […]

  • Sejarah Baru, Tiga Klub Sumut Ikut Livoli Divisi I 2025

    • calendar_month Jumat, 24 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 581
    • 0Komentar

    Medan – Tim putri Bunut VBC (Bunut Volley Club) dari Asahan  bersama tim putra Maura Asahan dan SGG Simalungun akan berpartisipasi dalam Livoli Divisi 1. Tim ini perwakilan Sumatera Utara yang akan mengikuti turnamen nasional yang mulai berlangsung di GOR Lamongan Jawa Timur 27-3 Nopember mendatang Ketua pengprov PBVSI Sumut Wiko Livino Siregar mengatakan, keikutsertaan […]

  • BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan untuk Pekerja

    BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu Tawarkan Fasilitas Pembiayaan Perumahan untuk Pekerja

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.686
    • 0Komentar

    Bengkulu, jarrakpos.com –BPJS Ketenagakerjaan memberikan kesempatan kepada para pekerja untuk mendapatkan pembiayaan perumahan melalui fasilitas Manfaat Layanan Tambahan (MLT). Program ini mencakup berbagai jenis pembiayaan, mulai dari Kredit Kepemilikan Rumah (KPR), Pinjaman Uang Muka Perumahan (PUMP), Pinjaman Renovasi Perumahan (PRP), hingga Fasilitas Pembiayaan Perumahan Pekerja/Kredit Konstruksi (FPPP/KK). Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Bengkulu, Ferama Putri, menyampaikan […]

  • RDP dengan DPRD NTT, Charlie Paulus: Status Perseroda Perkuat Kendali Daerah dan Dorong Ekonomi Lokal

    RDP dengan DPRD NTT, Charlie Paulus: Status Perseroda Perkuat Kendali Daerah dan Dorong Ekonomi Lokal

    • calendar_month Jumat, 27 Mar 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 205
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Rencana perubahan status Bank NTT menjadi Perseroan Daerah (Perseroda) mendapat perhatian serius dari DPRD Nusa Tenggara Timur. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi III DPRD NTT, Direktur Utama Bank NTT, Charlie Paulus menegaskan bahwa langkah tersebut bukan sekadar perubahan administratif, melainkan strategi besar untuk memperkuat posisi daerah dalam pengelolaan bank. Transformasi yang […]

  • Pemenang tak Kebagian Medali, Medan Cheer Up Run 2025 Disebut Abal- Abal

    • calendar_month Minggu, 19 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.027
    • 0Komentar

    Medan – Medan Cheer Up Run 2025 yang di gelar dan mengambil lokasi start dan finish di Nusa Dua Heritage, Medan, Minggu (19/1) menuai masalah. Ini terjadi karena pemenang dari kegiatan tersebut tak mendapat modali. ” Ya, peserta pemenang 10 K tak kebagian medali”,kata Gabriel salah satu peserta Medan Cheer Up Run 2025, Minggu (19/1) […]

  • Dukung Ketahanan Pangan, Bhabinkamtibmas Beri Edukasi dan Pendampingan kepada Warga terkait Pemanfaatan Lahan Produktif

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 603
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM  – Polres Magelang Kota melalui jajaran Bhabinkamtibmas di setiap Polsek terus berupaya mendukung program ketahanan pangan nasional dengan melakukan sambang ke warga di desa dan kelurahan. Melalui edukasi dan pendampingan, para Bhabinkamtibmas memberikan himbauan kepada masyarakat untuk memanfaatkan lahan produktif dengan bercocok tanam sayuran, perkebunan jagung, pisang, serta budidaya ikan seperti nila, lele, […]

expand_less