Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

Polda Kepri Bersama Tim Gabungan Berhasil Padamkan Karhutla 35 Hektare di Trans Barelang

  • account_circle Habil
  • calendar_month Senin, 24 Agt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com – Polda Kepulauan Riau bersama tim gabungan berhasil memadamkan kebakaran lahan kosong di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung, Kota Batam, Sabtu (22/8/2026). Kebakaran yang diperkirakan melanda lahan seluas sekitar 35 hektare tersebut berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB.

Penanganan kebakaran dilakukan secara terpadu dengan melibatkan personel Polri, TNI AD, Manggala Agni, Pemadam Kebakaran Pemko Batam, BP Batam, Ditpam serta unsur terkait lainnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengatakan keberhasilan pemadaman tersebut merupakan hasil respons cepat dan sinergi seluruh unsur yang terlibat di lapangan.

“Begitu menerima informasi adanya kebakaran, personel kepolisian bersama unsur terkait langsung bergerak menuju lokasi dan melakukan penanganan. Berkat sinergi seluruh personel dan dukungan peralatan pemadam, api berhasil dipadamkan pada pukul 22.00 WIB,” ujar Kabid Humas.

Dalam pelaksanaan pemadaman, kekuatan yang dikerahkan terdiri dari 1 unit PBK BP Batam dengan 5 personel, 1 unit PBK Pemko Batam dengan 5 personel, 1 unit kendaraan Manggala Agni dengan 6 personel, 2 unit Water Tank TNI AD dengan 15 personel, 1 unit AWC Brimob dengan 8 personel, 1 unit AWC Polresta dengan 12 personel, 1 unit AWC Ditsamapta dengan 12 personel, 10 personel Polsek Sagulung, serta 5 personel Ditpam.

Kabid Humas menjelaskan, proses pemadaman menghadapi kendala karena lokasi kebakaran berada di area perbukitan sehingga akses menuju sejumlah titik api cukup sulit. Kondisi tersebut membuat proses pemadaman membutuhkan penanganan secara terpadu dan berkelanjutan hingga api benar-benar berhasil dikendalikan.

“Medan di lokasi cukup menyulitkan petugas karena berada di area perbukitan. Namun, seluruh unsur tetap bekerja bersama sampai api berhasil dipadamkan dan situasi dinyatakan aman serta terkendali,” jelasnya.

Dalam peristiwa tersebut tidak terdapat korban jiwa. Sementara itu, penyebab kebakaran masih dalam proses penyelidikan untuk memastikan faktor maupun penyebab terjadinya kebakaran.

Polda Kepri mengimbau masyarakat agar tidak membuka, membersihkan maupun mengelola lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan dan tidak meninggalkan sumber api dalam kondisi menyala di kawasan hutan maupun lahan.

“Jangan menganggap pembakaran lahan sebagai cara yang aman untuk membersihkan atau membuka lahan. Api dapat dengan cepat meluas dan membahayakan keamanan masyarakat maupun lingkungan,” tegas Kabid Humas.

Kabid Humas juga mengingatkan bahwa tindakan yang mengakibatkan kebakaran memiliki konsekuensi hukum. Berdasarkan Pasal 308 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), setiap orang yang melakukan perbuatan yang mengakibatkan kebakaran, ledakan, atau banjir sehingga membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 9 tahun.

Apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya paling lama 12 tahun, sedangkan apabila mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling lama 15 tahun.

Selain itu, Pasal 311 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juga mengatur bahwa setiap orang yang karena kealpaannya mengakibatkan terjadinya kebakaran, ledakan, atau banjir yang menimbulkan bahaya umum bagi barang atau nyawa orang lain dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun atau pidana denda paling banyak Rp500 juta.

“Artinya, baik perbuatan yang dilakukan dengan sengaja maupun akibat kelalaian yang memenuhi unsur pidana dapat memiliki konsekuensi hukum. Kami mengingatkan masyarakat agar tidak menggunakan api dalam membuka maupun membersihkan lahan,” ujarnya.

Sementara itu, terhadap pembakaran lahan, ketentuan khusus juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Pasal 108 mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan pembakaran lahan berupa pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 10 tahun serta denda paling sedikit Rp3 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Untuk pembakaran hutan, ketentuan pidana juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, khususnya Pasal 50 ayat (3) huruf d juncto Pasal 78 ayat (3), dengan ancaman bagi pembakaran hutan secara sengaja berupa pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar.

Kabid Humas menegaskan, ketentuan hukum tersebut menjadi pengingat bahwa karhutla bukan persoalan yang dapat dianggap sepele. Selain merusak lingkungan, kebakaran dapat membahayakan keselamatan masyarakat, mengganggu kesehatan, serta menimbulkan kerugian sosial dan ekonomi.

“Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk tidak melakukan pembakaran dalam bentuk apa pun yang dapat menimbulkan kebakaran. Pencegahan harus dilakukan sejak dini dan menjadi tanggung jawab bersama,” tambahnya.

Polda Kepri bersama TNI, pemerintah daerah, Manggala Agni, BPBD, pemadam kebakaran dan instansi terkait lainnya akan terus memperkuat patroli, pemantauan wilayah rawan, deteksi dini serta respons cepat terhadap setiap kejadian kebakaran.

Kabid Humas juga menegaskan bahwa penyebab kebakaran di lokasi tersebut masih didalami. Apabila dalam proses penyelidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan, kelalaian, atau perbuatan melawan hukum lainnya, maka akan dilakukan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan. Kami tidak ingin berspekulasi. Namun, apabila nantinya ditemukan unsur tindak pidana, tentu akan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei, S.I.K., S.H., M.H., mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga situasi Kamtibmas tetap aman dan kondusif. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 yang aktif 24 jam dan gratis untuk memperoleh bantuan maupun menyampaikan pengaduan.

“Apabila masyarakat melihat titik api, kebakaran, maupun aktivitas pembakaran yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian atau melalui Layanan Kepolisian 110 agar dapat segera ditindaklanjuti,” tutup Kabid Humas.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemuda Blok Pasawahan Ciawigebang, GotongRoyong Perbaiki Jalan Rusak akibat Hujan

    Pemuda Blok Pasawahan Ciawigebang, GotongRoyong Perbaiki Jalan Rusak akibat Hujan

    • calendar_month Sabtu, 25 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 256
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Semangat kebersamaan kembali ditunjukkan oleh para pemuda di Blok Pasawahan, Kecamatan Ciawigebang Kabupaten Kuningan. Berbekal alat sederhana dan material seadanya, pada Sabtu (25/04/2026) mereka secara swadaya melakukan perbaikan jalan yang rusak parah akibat tergerus air hujan. Kerusakan jalan yang cukup dalam dan berlubang membuat akses warga menjadi terganggu, bahkan membahayakan pengguna kendaraan, […]

  • Gudang Kimia di Mundu Cirebon Terbakar Hebat, 4 Personel Damkar Alami Sesak Napas

    Gudang Kimia di Mundu Cirebon Terbakar Hebat, 4 Personel Damkar Alami Sesak Napas

    • calendar_month Minggu, 4 Okt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 24
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat melanda kompleks pergudangan Royal Park di Desa Mundu Pesisir, Kecamatan Mundu, Kabupaten Cirebon, Minggu (4/10/2026). Api melahap gudang milik PT Indokemika Jaya Tama yang berisi bahan kimia dan limbah produksi, serta memicu ledakan pada sejumlah drum penyimpanan. Insiden yang diperkirakan bermula sekitar pukul 05.30 WIB ini menyebabkan empat personel pemadam […]

  • Reformasi POLRI Berikan Keadilan Putera Terbaik Maluku Jabat KAPOLRI

    Reformasi POLRI Berikan Keadilan Putera Terbaik Maluku Jabat KAPOLRI

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 889
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Publik mengapresiasi semangat Presiden Prabowo Subianto untuk melakukan perubahan besar di tubuh POLRI, semangat reformasi POLRI laksana angin segar di tengah perjalanan pemerintahan Presiden Prabowo yang baru berlangsung untuk membangun kembali POLRI yang utuh, tegak lurus, berintegritas, humanis dan kembali sebagai pengayom dan pelindung masyarakat. Bukan hanya sekedar isu, reformasi POLRI dibutuhkan untuk […]

  • Jenazah Prajurit Kebanggaan Asal Kulon Progo Disambut Sri Sultan HB X

    Jenazah Prajurit Kebanggaan Asal Kulon Progo Disambut Sri Sultan HB X

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 196
    • 0Komentar

    YOGYA,JARRAKPOS.COM – Duka mendalam malam tadi (4/4), jenazah Kopda Anumerta Farizal Rhomadhon, prajurit kebanggaan asal Kulon Progo yang gugur di Lebanon, telah tiba di Lanud Adisutjipto. Kedatangan almarhum disambut langsung oleh Wakil Panglima TNI dan Sri Sultan HB X. Atas pengabdiannya yang luar biasa dalam misi UNIFIL PBB, almarhum mendapatkan kenaikan pangkat luar biasa menjadi […]

  • Aspirasi Usman Husin Terus Mengalir, Dua Traktor Roda Empat Tiba untuk Kelompok Tani di Oenino dan Amanuban Selatan

    Aspirasi Usman Husin Terus Mengalir, Dua Traktor Roda Empat Tiba untuk Kelompok Tani di Oenino dan Amanuban Selatan

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 176
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Komitmen Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, dalam memperjuangkan kebutuhan petani di Nusa Tenggara Timur terus membuahkan hasil. Setelah sebelumnya menghadirkan berbagai bantuan benih, alat dan mesin pertanian (alsintan), hingga program pemberdayaan petani di sejumlah daerah, kini bantuan aspirasinya kembali menyasar Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). […]

  • David Boimau Dorong Pemekaran 35 Desa di TTS: Tekankan Urgensi Pelayanan Publik

    David Boimau Dorong Pemekaran 35 Desa di TTS: Tekankan Urgensi Pelayanan Publik

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 267
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dari Dapil 8 Timor Tengah Selatan (TTS), David Boimau, menyampaikan bahwa proses pemekaran desa persiapan di wilayah NTT sepanjang tahun 2025 terus menunjukkan perkembangan signifikan. Hal itu ia sampaikan saat diwawancarai media pada Selasa, 2 Desember 2025. David yang berasal dari Fraksi Partai Hanura dan bertugas […]

expand_less