Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Bandung bjb Tandamata Gagal Sapu Bersih di Kandang

    Bandung bjb Tandamata Gagal Sapu Bersih di Kandang

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 255
    • 0Komentar

    BANDUNG – Tim tuan rumah Bandung bjb Tandamata gagal sapu bersih dua laga di kandang setelah kalah 0-3 (14-25, 29-31, 23-25) atas Gresik Phonska Plus Pupuk Indonesia pada laga penutup seri tiga putaran pertama di GOR Sabilulungan, Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Minggu (25/1/2025) malam. Sebelum seri tiga di Bandung ini digelar, bjb Tandamata bertekad sapu […]

  • Hasil RUPS Bank NTT, Yohanis Landu Praing Jabat Lanjut Plt Dirut Hingga Ada Pejabat Definitif Dilantik

    Hasil RUPS Bank NTT, Yohanis Landu Praing Jabat Lanjut Plt Dirut Hingga Ada Pejabat Definitif Dilantik

    • calendar_month Rabu, 14 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.374
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Setelah melalui dinamika yang panjang, Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT. Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT) menyepakati sejumlah hal. RUPS Bank NTT ini berlangsung pada Rabu, 14 Mei 2025 di Aula Fernandez lantai 4 Kantor Gubernur NTT. Dalam rapat yang digelar sejak pukul 16:00 WITA itu, Gubernur Nusa Tenggara Timur […]

  • SPPG Ciporang Klarifikasi Video Chef Memakai Aksesoris Saat Mengolah Bahan Makanan

    SPPG Ciporang Klarifikasi Video Chef Memakai Aksesoris Saat Mengolah Bahan Makanan

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 444
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) Kelurahan Ciporang angkat bicara terkait beredarnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang chef sedang mengolah bahan makanan sambil mengenakan cincin dan jam tangan. Pihak pelaksana menegaskan bahwa seluruh rangkaian kegiatan Program Makanan Bergizi (MBG) tetap berjalan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan berada dalam pengawasan tenaga ahli gizi. […]

  • Dari Pelosok Sumba ke Kampus di Gresik, Usman Husin Berangkatkan Puluhan Calon Mahasiswa dengan Beasiswa Penuh

    Dari Pelosok Sumba ke Kampus di Gresik, Usman Husin Berangkatkan Puluhan Calon Mahasiswa dengan Beasiswa Penuh

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 147
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Harapan puluhan anak dari keluarga kurang mampu di pelosok Pulau Sumba untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi akhirnya terbuka. Sebanyak 44 calon mahasiswa dari empat kabupaten di Pulau Sumba akan diberangkatkan untuk melanjutkan pendidikan di Universitas Sunan Gresik, Surabaya, melalui program beasiswa penuh yang diperjuangkan Anggota DPR RI, Usman Husin. Ke-44 calon mahasiswa […]

  • Eceng Gondok Kepung Saguling Bandung Barat, PLTA Terancam

    Eceng Gondok Kepung Saguling Bandung Barat, PLTA Terancam

    • calendar_month Jumat, 8 Mei 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 177
    • 0Komentar

    ARRAKPOS.COM – Ledakan pertumbuhan eceng gondok di Waduk Saguling, Kabupaten Bandung Barat (KBB) Jawa Barat, mulai mengkhawatirkan. Tanaman air tersebut kini menutupi sekitar 94 hektare permukaan waduk dan dinilai menjadi ancaman serius bagi ekosistem perairan hingga operasional Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Saguling. Tingginya pencemaran dan masuknya sampah dari aliran Sungai Citarum disebut menjadi pemicu […]

  • Pelayanan Petugas Tiket Kapal Roro Rute Rupat–Dumai Terkesan Amburadul

    Pelayanan Petugas Tiket Kapal Roro Rute Rupat–Dumai Terkesan Amburadul

    • calendar_month Selasa, 24 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Dumai-Sejumlah masyarakat menyampaikan kritik terhadap pelayanan petugas tiket kapal Roro pada rute Rupat–Dumai. Keluhan ini muncul akibat proses pembelian tiket yang dinilai tidak jelas dan membingungkan. Warga mengaku harus berpindah-pindah lokasi untuk mendapatkan tiket, karena tempat penjualan yang tidak tetap. 24/03/26 Kondisi tersebut dinilai menyulitkan dan membuat calon penumpang merasa tidak nyaman. “Kami harus […]

expand_less