Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Komitmen Gubernur Laka Lena: Bank NTT Dikelola Tanpa Dominasi Politik

    Komitmen Gubernur Laka Lena: Bank NTT Dikelola Tanpa Dominasi Politik

    • calendar_month Kamis, 15 Mei 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 652
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com– Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2025 – 2030, Melki Laka Lena selaku Pemegang Saham Pengendali (PSP) Bank NTT menjamin Bank NTT akan dikelola tanpa ada dominasi politik. Hal itu dikatakan Laka Lena saat press converence usai Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Luar Bisa Tahun 2025 PT Bank Pembangunan Daerah Nusa Tenggara Timur (Bank NTT). […]

  • Pertama Kali, Usman Husin Pertemukan Pupuk Indonesia, Distributor, dan Pengecer dalam Satu Forum Bahas Pupuk Subsidi

    Pertama Kali, Usman Husin Pertemukan Pupuk Indonesia, Distributor, dan Pengecer dalam Satu Forum Bahas Pupuk Subsidi

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 87
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Untuk pertama kalinya, PT Pupuk Indonesia (Persero), distributor, dan Pengecer Pupuk Tersubsidi (PPTS) dari wilayah Daerah Pemilihan (Dapil) NTT II duduk bersama dalam satu forum membahas persoalan penyaluran pupuk bersubsidi. Forum yang diinisiasi Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, itu menjadi ruang dialog terbuka untuk mencari jalan […]

  • Sapi Bagong Milik Warga Magelang Dibeli Presiden Prabowo untuk Korban

    Sapi Bagong Milik Warga Magelang Dibeli Presiden Prabowo untuk Korban

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 120
    • 0Komentar

    MAGELANG JARRAKPOS.COM – Sapi jantan berjenis limosin bernama bagong milik peternak Kasidi (64) warga Kota Magelang, dibeli Presiden Prabowo Subianto untuk kurban tahun ini. Sapi dengan berat sekitar 900 kg ini dibeli Prabowo dengan harga Rp 90 juta. Kasidi yang tinggal di Nambangan, Kelurahan Rejowinangun Utara, Kota Magelang, bersyukur sapinya kembali dibeli presiden. Pada 2025, […]

  • Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sembilan Cek Pekarngn Pangan Bergizi

    Personil Bhabinkamtibmas Polsek Sungai Sembilan Cek Pekarngn Pangan Bergizi

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 86
    • 0Komentar

      Dumai. JARRAKPOS. COM – Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan  Tanjung Penyembal,Aipda J Tindakan,  Bhabinkamtibmas Kelurahan  Batu teritip Aipda S Manalu, Bhabinkamtibmas Kelurahn Geniot Brigadir M. S. Manik bersama Petani lakukan giat pengecekan Pakarangan Pangan Bergizi. Pengecekan perkarangn Bergizi merupakn salah satu komitmen dalam mendukung Program Ketahanan Pangan Nasional.kegiatan di laksanakan pada hari selasa 26 Mei 2026 […]

  • Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    Inspirational Tales of Gadgets Changing Lives for the Better

    • calendar_month Rabu, 21 Feb 2024
    • account_circle admin
    • visibility 493
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

  • Kadispora Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah

    Kadispora Ucapkan Selamat Menunaikan Ibadah Puasa 1446 Hijriah

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 401
    • 0Komentar
expand_less