Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

PHK Sepihak, Karyawan Gugat KSP Swasti Sari ke Pengadilan Hubungan Industrial

  • account_circle Mario
  • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Karyawan KSP Kopdit Swasti Sari Danang Surya Pranata melayangkan gugatan terhadap tempatnya bekerja.

Gugatan ini dilayangkan atas pemutusan hubungan kerja atau PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang.

Gugatan sengketa ketenagakerjaan terhadap KSP Kopdit Swasti Sari yang beralamat di Jalan Sumba Nomor 3 C, Kelurahan Fatubesi, Kecamatan Kota Lama, Kota Kupang, Provinsi Nusa Tenggara Timur itu diajukan ke Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A.

PHK bisa saja dilakukan oleh perusahaan. Namun proses PHK tersebut harus sesuai dengan aturan yang ditetapkan Undang-Undang (UU) Ketenagakerjaan.

“Tindakan PHK sepihak KSP Kopdit Swasti Sari terhadap Danang tidak beralasan hukum, karena bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 dan Pasal 155 UU 13/2003 Tentang Ketenagakerjaan bahwa PHK tanpa penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 ayat (3) batal demi hukum,” ujar Jimmy S.N Daud, SH, MH, usai sidang perdana di Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Kupang Kelas 1A, Selasa (18/02/2025).

“Saya katakan sepihak karena memang tidak ada komunikasi tentang PHK itu, tidak ada pemberitahuan sebelumnya baik peringatan ke-1 , peringatan ke-2 kepada Danang tapi langsung diberikan peringatan ke-3 yaitu PHK”,” beber Jimmy.

Manajemen KSP Kopdit Swasti Sari menyampaikan kabar PHK kepada Danang, melalui Surat Keputusan Pengurus KSP Kopdit Swastisari Nomor: 16/KEP/P.KSS/2024 tentang Pemberhentian Karyawan KSP Kopdit Swastisari tertanggal 5 September 2024.

Perusahaan berdalih dengan alasan telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai seorang Manager Cabang dengan menutupi pelanggaran yang telah dibuat oleh stafnya dengan tidak melaporkan ke Kantor Pusat KSP Kopdit Swasti Sari.

Alasan itu yang membuat perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Surat Keputusan (SK) PHK Danang diterbitkan KSP Kopdit Swastisari pada 5 September 2024.

Namun, Danang belum menandatangani surat tersebut sebagai bentuk persetujuan. Hal itu membuat surat PHK yang diterbitkan secara sepihak oleh KSP Kopdit Swastisari harus batal demi hukum.

Sementara itu, PHK yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari tidak melalui proses baik peringatan ke-1, peringatan ke-2 dan langsung di PHK.

Artinya, menurut Jimmy S.N Daud, tindakan PHK sepihak yang dilakukan oleh KSP Kopdit Swastisari seharusnya batal demi hukum.

Terkait tidak adanya upaya-upaya yang dilakukan perusahaan sebelum menempuh PHK, terlihat pada serangkaian proses antara karyawan dan perusahaan pada tahap musyawarah (bipartit) hingga mediasi (tripartit) di Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

Kedua tahap itu tidak menghasilkan kesepakatan antara karyawan dan perusahaan karena pihak KSP Kopdit Swastisari menolak permintaan klien kami.

Dalam mediasi yang dilaksanakan dua kali, pihak perusahaan tak satu kali pun menunjukkan bukti perusahaan memberikan peringatan ke-1 dan peringatan ke-2 dan langsung melakukan PHK.

Jimmy juga mengingatkan agar KSP Kopdit Swasti Sari taat hukum.

“Apabila KSP Kopdit Swasti Sari tidak memenuhi kewajibannya membayarkan hak pekerja yang di PHK sepihak seperti upah, pesangon maupun Tunjangan Hari Raya (THR) dan lain-lain, tentu ada konsekuensi sanksi,” ujar Jimmy S.N Daud.

Jimmy mengatakan gugatan ini diajukan karena tidak tercapainya kesepakatan atas tuntutan pekerja yakni membayar hak-hak normatip seperti uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak dan hak-hak normatip lainnya.

Klien kami tidak mau kembali bekerja ke KSP Kopdit Swasti Sari.

“Belum ada iktikad baik dari KSP Kopdit Swasti Sari. Materi gugatannya, tentu saja kami memperjuangkan hak karyawan yang di PHK sepihak ini,” kata Jimmy S.N Daud, SH, MH.

Ditambahkan Dicky Yanuar Ndun, SH, klien kami Danang memutuskan untuk mengadu ke Disnaker Provinsi NTT.

Dicky menegaskan bersama rekan-rekannya mendampingi Danang untuk memperjuangkan hak klien kami. Kami menuntut keadilan dan pembayaran pesangon sesuai aturan yang berlaku.

Hak-hak pekerja harus diberikan. “Ini menjadi catatan yang akan kami teruskan ke Kementerian Tenaga Kerja. Kami mendesak agar ada sanksi berat bagi perusahaan yang melakukan pelanggaran ketenagakerjaan dan tidak taat hukum. Mulai dari teguran, pencabutan izin hingga sanksi penutupan perusahaan,” tegasnya.

“Tuntutan kami tidak aneh, pesangon dan kewajiban sesuai dengan PP yang diatur dan berdasarkan UU Cipta Kerja. Tuntutan kami tentunya mengacu pada PP Nomor 35 Tahun 2021” ujar Dicky.

Salah satu tim Kuasa Hukum Danang yaitu Decky Lay, SH menambahkan pihaknya selaku kuasa hukum resmi mendaftarkan gugatan ke PHI Kupang pada hari Jumat (07/02/2025) dan diterima langsung oleh Bagian Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) PHI Kupang.

“Gugatan terdaftar dengan nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2025/PN Kpg,” kata Decky Lay, SH.

Decky menambahkan, proses perundingan tersebut tidak mencapai kesepakatan karena pihak manajemen perusahaan dinilai tidak transparan dalam pengambilan keputusan PHK.

Ia melanjutkan, upaya kedua berlanjut melalui penyelesaian ke Dinas Tenaga Kerja Provinsi Nusa Tenggara Timur melalui mekanisme mediasi atau konsiliasi.

Dalam proses ini, masih kata Decky, penyelesaian perselisihan antara pekerja dan pihak perusahaan tidak menemui kesepakatan.

“Akhirnya, sesuai dengan anjuran yang disampaikan oleh Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT melalui Mediator Hubungan Industrial Dinas Tenaga Kerja (Kadisnaker) Prov. NTT mengajukan gugatan ke PHI di Kupang. Agenda sidang selanjutnya yaitu jawaban dari Tergugat (KSP Kopdit Swastisari),” kata Decky.

Danang sebagai Penggugat menjalani sidang perdana PHI untuk kasusnya didampingi oleh kuasa hukum JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H., DICKY Y. NDUN, S.H dan DECKY LAY, S.H yang tergabung pada LAW OFFICE OF JIMMY S.N DAUD, S.H., M.H AND ASSOCIATES (ADVOCATE AND LEGAL CONSULTANT) yang beralamAt di Jl. Palapa, RT 001/RW 001, Kel. Naikoten II, Kec. Kota Raja, Kota Kupang. ***

  • Penulis: Mario

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Christmas in Family, Injeksi Creative Center Rayakan Natal dalam Nuansa Kekeluargaan

    Christmas in Family, Injeksi Creative Center Rayakan Natal dalam Nuansa Kekeluargaan

    • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 240
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Suasana hangat dan penuh kekeluargaan menyelimuti Aula Injeksi lantai 2, Jalan Timor Raya, Pohon Duri, Oesapa, Sabtu malam (20/12/2025). Ratusan orang memadati ruangan sejak pukul 18.00 WITA dalam ibadah perayaan Injeksi Christmas Celebration yang mengusung tema “Christmas in Family.” Perayaan Natal yang digelar oleh Injeksi Creative Center atau Injeksi Laptop Kupang ini terasa […]

  • Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kuningan ke-528, Ribuan Warga Kalimanggis Antusias Ikuti Jalan Santai

    Meriahkan HUT RI ke-81 dan Hari Jadi Kuningan ke-528, Ribuan Warga Kalimanggis Antusias Ikuti Jalan Santai

    • calendar_month Kamis, 27 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Semarak peringatan HUT RI ke-81 sekaligus menyambut Hari Jadi Kabupaten Kuningan ke-528 berlangsung meriah di Kecamatan Kalimanggis, Kamis (27/8/2026). Pemerintah Kecamatan Kalimanggis menggelar kegiatan jalan santai yang sukses menyedot perhatian dan partisipasi ribuan warga setempat. ​Kegiatan diawali dengan senam massal yang mempopulerkan ikon “Senam Kuningan Melesat” di halaman kantor kecamatan. Usai senam, para […]

  • Seorang Laki-Laki Bernama Musliman telah Pergi dari Rumahnya, Berharap segera Ditemukan

    Seorang Laki-Laki Bernama Musliman telah Pergi dari Rumahnya, Berharap segera Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 89
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Seorang pria asal Dusun Candi Kecamatan Secang Kabupaten Magelang telah pergi meninggalkan rumah sejak hari Minggu 12 Juli 2026.Dia pergi meninggalkan rumah hingga saat ini Selasa ( 28/ juli / 2026) belum kembali. Musliman (40) bin Supandi saat pergi meninggalkan rumah, menurut keterangan dari warga ketika dikonfirmasi awak media mengatakan Musliman pergi menuju […]

  • Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    Kapolsek Rambah Akp Yani Marjoni Laksanakan Giat Pengecekan Tanaman Jagung Pipil Hibrida Di Desa Menaming

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 143
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com Rohul – Kapolsek Rambah AKP Yani Marjoni , Kabag Sunda Polres Rokan Hulu Kompol Sordarman beserta Jajaran Polsek Rambah didampingi masyarakat laksanakan giat pengecekan perkembangan tanaman jagung pipil di lahan masyrakat yang berada di Dusun Tanjung Godang 1 Desa Menaming Kecamatbn Rambah. Kegiatan pengecekan di laksanakan pada Hari Rabu tanggal 06 Mei 2026 sekira […]

  • POCADI: Pojok Baca Digital ada di Terminal Tipe A Tidar Magelang Hari ini di Buka oleh Walikota Magelang

    • calendar_month Jumat, 3 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 635
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pojok Baca Digital (POCADI) adalah layanan perpustakaan yang menyediakan koleksi buku digital (e-book) dan buku cetak, serta akses internet gratis. POCADI dikembangkan oleh Perpustakaan Nasional, bekerja sama dengan Pemerintah Daerah atau Kementerian Lembaga. Hari ini telah di buka di Terminal Tipe A Tidar Magelang oleh Walikota Magelang bapak Azis beserta jajaran dan didamping […]

  • Wali Kota HRB Tegaskan Seluruh Pengusaha Hotel di Subulussalam Wajib Patuh Syariat Islam

    • calendar_month Minggu, 19 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 887
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com— Subulussalam — Wali Kota Subulussalam, H. Rasyid Bancin (HRB), menegaskan kepada seluruh pengusaha hotel dan penginapan di Kota Subulussalam agar memperketat aturan terhadap tamu yang ingin menginap. HRB mengingatkan pentingnya penerapan nilai moral, norma agama, dan hukum syariat Islam dalam seluruh kegiatan usaha, khususnya di sektor perhotelan. Menurutnya, pihak manajemen hotel wajib memastikan tidak […]

expand_less