Mafia Tanah
Polda Kepri Ungkap Mafia Tanah di Rempang: Dirut PT A.E. Tersangka Penguasaan Lahan 175 Hektare
- calendar_month Senin, 9 Feb 2026
- visibility 216
- 0Komentar
Batam, jarrakpos.com — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepulauan Riau berhasil mengungkap kasus tindak pidana pertanahan yang melibatkan tersangka berinisial BY (62 tahun), seorang wiraswasta sekaligus Direktur Utama PT. A.E., yang diduga secara melawan hukum menguasai dan menggunakan lahan milik BP Batam di Pulau Rempang, Kecamatan Galang, Kota Batam, dengan luas mencapai ±175,39 hektare. […]



