Polda Kepri Tindak Tegas “Rayap Besi”: Delapan Pelaku Pencurian Fasilitas Umum di Batam Diringkus
- account_circle Habil
- calendar_month Jumat, 3 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com – Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin langsung konferensi pers pengungkapan kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar fasilitas umum di wilayah hukum Polresta Barelang, Kamis (2/4/2026). Dalam operasi ini, kepolisian berhasil mengamankan delapan tersangka yang terdiri dari eksekutor lapangan dan penadah.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh Walikota Batam Dr. H. Amsakar Achmad, S.Sos., M.Si., Wakil Walikota Batam Li Claudia Chandra, serta jajaran Pejabat Utama Polda Kepri dan Polresta Barelang.
Gangguan Vitalitas Kota: Dari Lampu Jalan hingga Menara Sinyal
Kapolda Kepri menegaskan bahwa meskipun nilai material barang yang dicuri bervariasi, dampak sosial dan ekonominya sangat merugikan masyarakat. Aksi para pelaku yang dijuluki “rayap besi” ini menyasar tiga sektor vital:
Transportasi: Pencurian modul box traffic light (lampu merah) yang membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Komunikasi: Pemotongan kabel menara telekomunikasi yang mengganggu jaringan sinyal.
Penerangan & Listrik: Pencurian kabel bawah tanah dan lampu jalan yang mengakibatkan kawasan kota menjadi gelap dan rawan kriminalitas.
“Tindakan ini merusak citra Batam sebagai kota tujuan investasi dan pariwisata. Saya instruksikan seluruh jajaran untuk menindak tegas pelaku hingga ke akarnya, termasuk para penadah. Tidak ada kompromi bagi perusak fasilitas publik,” tegas Irjen Pol. Asep Safrudin.
Modus Operandi dan Kronologi Pengungkapan
Kapolresta Barelang Kombes Pol. Anggoro Wicaksono, S.H., S.I.K., M.H., merinci tiga perkara besar yang berhasil diungkap:
Kasus Simpang Batu Ampar: Tersangka JP dan DC membongkar box traffic light menggunakan becak motor dan menjualnya ke gudang besi tua milik tersangka ST seharga Rp750.000,-.
Kasus Menara XL Dapur 12: Tersangka LM nekat memanjat menara setinggi 72 meter untuk mencuri kabel sepanjang 1.680 meter. Pelaku diketahui telah beraksi di 14 titik lokasi berbeda di wilayah Batam (Sekupang & Nongsa).
Kasus Kabel Penerangan Jalan: Tersangka MRP, SM, dan RS melakukan penggalian tanah untuk mengambil kabel tembaga serta panel lampu LED di kawasan Pelabuhan Batu Ampar.
Barang Bukti yang Disita:
Potongan kulit kabel dan tembaga.
Alat potong dan cangkul.
1 Unit Motor Honda Beat.
Bidang aluminium box traffic light.
Ancaman Hukum bagi Pelaku dan Penadah
Sesuai dengan KUHP Nasional (UU No. 1 Tahun 2023), para pelaku dijerat dengan sanksi berat:
Eksekutor (Pencuri): Pasal 477 ayat (1), ancaman pidana penjara maksimal 7 tahun.
Penadah: Pasal 591 ayat (1), ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun.
Apresiasi Peran Serta Masyarakat
Di akhir konferensi, Kapolda Kepri memberikan apresiasi kepada warga yang berani merekam dan memviralkan aksi pelaku di media sosial. Informasi tersebut menjadi kunci penting bagi kepolisian dalam melakukan identifikasi dan penangkapan.
Kabidhumas Polda Kepri Kombes Pol. Dr. Nona Pricillia Ohei menambahkan bahwa sebagian besar pelaku adalah residivis. “Total kerugian negara akibat perbuatan mereka diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. Kami menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di fasilitas umum,” tutupnya.
- Penulis: Habil




Saat ini belum ada komentar