Pemprov NTT Dorong Upaya Percepat Pengakuan Hutan Adat Boti oleh Kementerian
- account_circle Mario
- calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) terus mendorong percepatan pengakuan Hutan Adat Boti di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) agar segera mendapat legitimasi dari pemerintah pusat.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan perlindungan hutan sekaligus penguatan hak masyarakat adat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi NTT, Sulastri H. I. Rasyid, menjelaskan bahwa saat ini proses pengakuan masih berada pada tahap pengajuan dan verifikasi di tingkat daerah.
Menurutnya, Pemerintah Kabupaten TTS telah membentuk satuan tugas (satgas) yang bertugas melakukan verifikasi terhadap masyarakat adat dan kawasan hutan yang berada di sekitar mereka.
“Satgas ini akan turun langsung ke lapangan untuk memastikan apakah masyarakat adat memenuhi persyaratan. Jika sudah sesuai, pemerintah kabupaten akan menerbitkan SK pengakuan masyarakat hukum adat,” jelasnya, (15/4/2026).
Setelah SK tersebut diterbitkan, lanjut Sulastri, masyarakat adat akan mengajukan usulan ke kementerian terkait untuk menetapkan wilayah mereka sebagai hutan adat.
Ia menegaskan, Pemprov NTT menyambut positif upaya ini karena diyakini mampu menjaga kelestarian hutan secara berkelanjutan.
“Kita di wilayah timur memiliki kekuatan hukum adat yang sangat dihormati. Bahkan, dalam banyak kasus, masyarakat lebih patuh pada hukum adat dibanding hukum tertulis. Ini menjadi jaminan bahwa hutan akan tetap terjaga,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Balai Perhutanan Sosial Kupang, Erwin, menyebut percepatan pengakuan hutan adat menjadi prioritas bersama antara pemerintah pusat dan daerah.
“Ini akan menjadi yang pertama di NTT. Pengakuan ini ibarat sertifikat yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat dalam mengelola hutan mereka,” ungkapnya.
Ia menambahkan, proses pengakuan telah berjalan sejak 2025, dengan Hutan Adat Boti menjadi yang paling awal diproses. Saat ini, tahapan verifikasi masih berlangsung.
“Yang paling duluan itu Hutan Adat Boti, dan sekarang masih berproses. Kita berharap bisa segera ditetapkan,” katanya.
Pada 2026, Balai Perhutanan Sosial Kupang menargetkan penerbitan tiga SK hutan adat di NTT, masing-masing di Flores Timur, Ende, dan wilayah Boti di TTS.
Seluruh proses dilakukan melalui tahapan ketat, mulai dari verifikasi administrasi hingga kajian lapangan, guna memastikan pengakuan yang diberikan tepat sasaran dan sesuai kondisi masyarakat adat.
Dukungan juga datang dari tingkat pusat. Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, menyatakan komitmennya untuk mengawal pengakuan Hutan Adat Boti agar mendapat perhatian serius di tingkat kementerian.
“Hutan harus dikelola secara legal agar memberi manfaat nyata bagi masyarakat. Ini penting, tidak hanya untuk perlindungan, tetapi juga untuk kesejahteraan,” tegasnya.
Ia juga menyoroti perlunya optimalisasi kawasan hutan di NTT agar tidak hanya menjadi hutan belukar, tetapi mampu memberikan nilai ekonomi berkelanjutan bagi masyarakat.
Jika proses ini berjalan sesuai target, pengakuan Hutan Adat Boti akan menjadi tonggak penting dalam sejarah pengelolaan hutan di NTT, sekaligus membuka jalan bagi pengakuan wilayah adat lainnya di masa mendatang.***
- Penulis: Mario




Saat ini belum ada komentar