Dugaan Korupsi KPU Tanjungbalai, Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka
- account_circle Syawal
- calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Tanjungbalai – hasil perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, atas Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan empat orang tersangka.
Dalam siaran pers disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalaii Bobon Robiana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH, MH beserta tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalaii,
adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ketua,sekretaris, PPK dan bendahara KPU Tanjungbalai.
“Kami dari pihak Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Bobon Robiana dihadapan awak media.
Lanjutnya lagi, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.
” Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2023 Rp5.800.000.000,00,- dan Tahun 2024 Rp10.700.000.000,00,” terangnya.
Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai jelas Bobon Robiana lagi , total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tertanggal 9 April 2025.
Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang, sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ, sebut nya.
Bobon Robiana juga menambahkan, Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi. Selain itu juga Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.
Adapun inisial empat orang tersangka yaitu FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial SWU (PPK – Barang dan Jasa) dan Inisial MRS Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai.
Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. Kepada para Tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Bobon.
“Tidak tertutupb kemungkinan ada pihak ketiga menjadi tersangka lainnya. Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan “, tutup Bobon Robiana mengakhiri. (Surya)
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar