Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Dugaan Korupsi KPU Tanjungbalai, Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka

Dugaan Korupsi KPU Tanjungbalai, Kejari Tetapkan Empat Orang Tersangka

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Sabtu, 20 Des 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Tanjungbalai – hasil perkembangan penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tanjungbalai, atas Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah), pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjungbalai tetapkan empat orang tersangka.

Dalam siaran pers disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tanjungbalaii Bobon Robiana, SH, MH didampingi Kasi Pidsus, Anton Sujarwo, SH MH, Kasi Intel, Juergen Panjaitan, SH, MH beserta tim penyidik Pidsus Kejari Tanjung Balai, Jumat (19/12/2025) berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Tanjungbalaii,

adapun empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka yakni, ketua,sekretaris, PPK dan bendahara KPU Tanjungbalai.

“Kami dari pihak Jaksa Penyidik pada Kejaksaan Negeri Tanjung Balai menyampaikan Perkembangan Penyidikan Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Belanja Hibah Uang oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 dengan total Pagu Anggaran sebesar Rp16.500.000.000,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah),” jelas Bobon Robiana dihadapan awak media.

Lanjutnya lagi, dengan dasar Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tanjung Balai Nomor : PRINT-03/L.2.17/Fd.2/08/2025 tanggal 25 Agustus 2025 dan pada tanggal 27 Agustus 2025 Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Tanjung Balai telah melakukan penggeledahan di Kantor Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai dan menemukan dokumen-dokumen maupun alat elektronik yang berkaitan dengan pertanggung jawaban Belanja Hibah Uang.

” Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai pada Tahun Anggaran 2023 dan Tahun Anggaran 2024 menerima dan mengelola Belanja Hibah Uang dari Pemerintah Kota Tanjungbalai sebesar Rp16.500.000.000,00,- (enam belas miliar lima ratus juta rupiah) dengan rincian sebagai berikut: Tahun 2023 Rp5.800.000.000,00,- dan Tahun 2024 Rp10.700.000.000,00,” terangnya.

Adapun realisasi penggunaan anggaran oleh Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai jelas Bobon Robiana lagi , total terpakai Rp10.869.102.399,- dan dikembalikan ke Kas Daerah Pemko Rp5.630.897.601,- tertanggal 9 April 2025.

Sedangkan saksi yang sudah diperiksa sebanyak 75 (tujuh puluh lima) orang, sehingga penyidik menemukan Kerugian Negara berdasarkan hasil audit oleh auditor sebesar Rp.1.258.339.271,00 (satu miliar dua ratus lima puluh delapan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu dua ratus tujuh puluh satu rupiah) berasal dari biaya SPPD Perjalanan Dinas, Markup pembelanjaan barang / jasa dan kegiatan tanpa adanya LPJ, sebut nya.

Bobon Robiana juga menambahkan, Penyidik telah melakukan Penyitaan Barang Bukti berupa uang tunai sejumlah Rp663.450.500 (enam ratus enam puluh tiga juta empat ratus lima puluh ribu lima ratus rupiah) yang telah disita dari beberapa saksi. Selain itu juga Penyidik telah menemukan dan terpenuhinya minimal 2 (dua) alat bukti yang sah dan juga telah ditemukannya perbuatan melawan hukum,” tegasnya.

Adapun inisial empat orang tersangka yaitu FRP (Ketua Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial EAS (Sekretaris Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai), Inisial SWU (PPK – Barang dan Jasa) dan Inisial MRS Bendahara Komisi Pemilihan Umum Kota Tanjungbalai.

Terhadap para Tersangka telah dilakukan penahanan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Tanjung Balai selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 19 Desember 2025 sampai dengan tanggal 07 Januari 2026. Kepada para Tersangka, disangkakan melanggar Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebut Bobon.

“Tidak tertutupb kemungkinan ada pihak ketiga menjadi tersangka lainnya. Kita lihat nanti karena pihaknya tetap melakukan penyidikan “, tutup Bobon Robiana mengakhiri. (Surya)

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pemkab Rokan Hulu Laksanakan Program Rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN Di Masjid Agung Islamic Centre

    Pemkab Rokan Hulu Laksanakan Program Rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN Di Masjid Agung Islamic Centre

    • calendar_month Selasa, 15 Apr 2025
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 338
    • 0Komentar

      Jarrakpos. Com Rohul – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rokan Hulu (Rohul) laksanakan program rutin Wirid Pengajian bagi ASN dan Non ASN dilingkungan Pemkab Rohul di Masjid Agung Islamic Centre, Selasa (15/04/2025). Diikuti oleh Wakil Bupati Rohul H. Syafaruddin Poti, S.H, M.M, Sekda M. Zaki, S.STP, M.Si, Asisten I H. Fhatanalia, S.Sos, Kepala OPD, Pejabat Eselon […]

  • Menjelang Masa Jabatan Berakhir Bupati Indramayu Nina Agustina Memgadakan Syukuran Pembangunan Mall .

    • calendar_month Jumat, 21 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 591
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com- Mall Indramayu dipastikan mulai beroperasi pada awal Maret 2025 nanti. Saat ini progres pembangunannya diketahui sudah mencapai sekitar 90 persen. General Manager Mall Indramayu, Ohezisokhi Maruhawa mengatakan, untuk keterisian tenan yang akan membuka usaha di Mall Indramayu sendiri sekarang sudah sekitar 87 persen. Tenan tersebut diantaranya Matahari Departemen Store, Cinema XXI, Azko, Fun […]

  • Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Tertangkap

    Youtuber Penghina Suku Sunda Akhirnya Tertangkap

    • calendar_month Selasa, 16 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 276
    • 0Komentar

    BANDUNG,JARRAKPOS.COM – Pelaku ujaran kebencian Adimas Firdaus yang dikenal sebagai pemilik akun dan streamer YouTube Resbob akhirnya berhasil ditangkap aparat kepolisian. Penangkapan tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol. Hendra Rochmawan, pada Senin (15/12/2025). Hendra menjelaskan, Resbob diamankan di wilayah Jawa Timur dan langsung dibawa ke Jakarta untuk kepentingan pemeriksaan awal […]

  • Maradona Optimis Portugal Bungkus La Furia Roja 

    Maradona Optimis Portugal Bungkus La Furia Roja 

    • calendar_month Minggu, 5 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 123
    • 0Komentar

    Medan – Duel klasik mempertemukan dua negara bertetangga di Semenanjung Iberia. Laga Timnas Portugal vs Timnas Spanyol itu akan digelar di Stadion Dallas, Dallas, Amerika Serikat (AS), Selasa 7 Juli 2026 pukul 02.00 WIB. Partai ini dinantikan oleh pencinta sepakbola. Spanyol diprediksi sedikit lebih diunggulkan dengan peluang menang sekitar 37%, sementara Portugal sebesar 31% dan […]

  • BNNK Bentuk 24 Desa Bersih dari Narkoba di Kabupaten Magelang

    BNNK Bentuk 24 Desa Bersih dari Narkoba di Kabupaten Magelang

    • calendar_month Selasa, 30 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 269
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Hingga akhir tahun 2025, BNNK Magelang, Jawa Tengah telah membentuk sebanyak 24 desa bersih narkoba (bersinar) di Kabupaten Magelang yang mengintegrasikan program pencegahan, pemberdayaan masyarakat, dan rehabilitasi secara menyeluruh di tingkat masyarakat. Sabtu,(27/12/2025) Kepala BNNK Magelang, Kombes. Pol Rachmat Kurniawan di Magelang, Sabtu, menyampaikan selain itu BNNK Magelang juga telah membentuk 10 kampung […]

  • Bustami Sagala Nilai Pernyataan Ardhiyanto Ujung “Salah Kamar”, Kok Pasang Badan Buat SKPK

    Bustami Sagala Nilai Pernyataan Ardhiyanto Ujung “Salah Kamar”, Kok Pasang Badan Buat SKPK

    • calendar_month Kamis, 5 Mar 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 255
    • 0Komentar

    Subulussalam, Jarrakpos.com – Tokoh masyarakat Kecamatan Longkib, Bustami Sagala, menilai pernyataan Anggota DPRK Subulussalam Ardhiyanto Ujung terkait utang Pemerintah Kota (Pemko) Subulussalam tahun 2025 sebagai pernyataan yang “salah kamar” dan terkesan pasang badan untuk sejumlah Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK). Menurut Bustami, persoalan utang daerah harus dilihat secara objektif dan berdasarkan aturan, bukan sekadar karena […]

expand_less