Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

  • account_circle Habil
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Sungguh disayangkan 3 instansi Pemerintah yang berwenang mengawasi dan menjaga Hutan Lindung (HL), dikawasan Nongsa Batam yakni, KPHL Unit II Batam, DLHK Kepri dan BPKH wilayah XII Tanjungpinang, ketika dipertanyakan keberadaan berdirinya Plang Gambar Kawasan “HUTAN LINDUNG” tersebut, antara KPHL Unit II Batam dan DLHK Kepri saling menuding yang lain, Ka KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga menyatakan bahwa yang mendirikan Plang adalah pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang, mereka membuat Batas HL, sedangkan Staff DLHK Kepri menyatakan, bahwa pihak KPHL Unit II Batam yang mendirikan Plang, Minggu (18/01/2026).

Awalnya berdiri plang tersebut, setelah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi melalui bersurat kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., pada tanggal 12/08/2025, dengan nomor surat: 012/FRN/Kepri/VIII/2025.

Dalam surat tersebut PW FRN DPW Kepri menginfokan bahwa FRN Kepri telah mendapat temuan, ada (8) Pengusaha tambang Tanah dan Pasir didalam (8) Koordinat yang masuk Peta Kawasan Hutan Lindung, menurut SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, dan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta Konfirmasi pada Bapak Kepala BPKH wilayah XII, Tanjungpinang.

Pada tanggal 22/08/2025 pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang merespon surat PW FRN menyatakan bahwa, hanya (1) titik koordinat yang terindikasi HL yang sedang beraktifitas Tambang Pasir illegal yang terlampir dalam surat.

Tapi hingga sekarang tambang pasir illegal yang terindikasi oleh pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang yang masih giat, tidak terjamah oleh, baik Polda Kepri dan ke (3) instansi Hutan Lindung.

Dalam Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK, terdapat perubahan gambar yang signifikan berbeda jauh, yakni temuan FRN awal dan hasil penunjukan pihak instansi, Pejabat Hutan Lindung. Membuat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri memperuncing pertanyaan melalui bersurat pertama kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang dengan surat: 009/FRN/Kepri/XII/2025 dan surat kedua ke Ka DLHK Kepri dengan surat: 011/FRN/Kepri/XII/2025.

Dalam surat tersebut meminta konfirmasi Kepada baik Bapak Toto Prabowo dan Bapak Henri terkait berita acara perubahan Gambar Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK dan meminta tegas Penindakan atas tambang illegal di Peta Kawasan Hutan Lindung.

Hingga berita ini dipublikasikan baik Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., dan Ka DLHK Kepri, Henri S.T., bungkam, tidak dapat memberi konfirmasi terkait kebenaran perubahan gambar dalam SK 6617/MENLK tersebut dan tidak dapat menindak pihak tambang pasir illegal hingga berita ini dipublikasikan.

Kecurigaan pihak FRN DPW Kepri berdasarkan info masyarakat dilapangan bahwa pihak Tambang Pasir illegal sudah berkoordinasi Rupiah (memberi Upeti) dengan pihak Kehutanan yang artinya jelas, ‘BUNGKAM’ nya pihak ke tiga instansi pejabat Kehutanan baik Batam dan Kepri/Tanjungpinang serta tidak ada tindakan hukum nya, perlu dicurigai.

Pihak Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta tegas kepada Bapak Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto untuk memeriksa Kinerja Pejabat Kehutanan seperti Ka KPHL Unit II Batam, Kadis DLHK Kepri dan Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang atas lemahnya Pengawasan dan Penindakan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Undang-Undang Hutan Lindung di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah, serta diperkuat oleh UU lain seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mengatur perizinan dan pengawasan hutan, dengan penekanan pada keberlanjutan dan larangan aktivitas seperti pertambangan terbuka di kawasan lindung.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    Dukungan dan Partisipasi Kodim 0614/Kota Cirebon Pada HPN Tahun 2026 Tingkat Kota Cirebon

    • calendar_month Senin, 9 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 176
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – (Senin, 9/2/2026), — Kodim 0614/Kota Cirebon turut berpartisipasi dan berperan aktif dalam rangka memperingati Hari Pers Nasional (HPN) Tahun 2026 tingkat Kota Cirebon. Kegiatan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat sinergi antara insan pers, pemerintah daerah, dan TNI Polri dalam mendukung pembangunan daerah serta ketahanan nasional. Pada kesempatan tersebut, Kodim 0614/Kota Cirebon […]

  • Kapolres Magelang Kota Melaksanakan Safari Sholat Juma’t

    Kapolres Magelang Kota Melaksanakan Safari Sholat Juma’t

    • calendar_month Jumat, 6 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 148
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kapolres Magelang Kota, AKBP Dikri Olfandi melaksanakan Safari Sholat Jumat di Masjid Al-Barkah Desa Gandusari Bandongan, Jumat (06/02/2026). Kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka menjalin silaturahmi dan komunikasi antara Polri dengan masyarakat Dusun Kalikalong Gandusari Bandongan. AKBP Dikri berkesempatan menyampaikan pesan-pesan kamtibmas sekaligus mengajak peran aktif masyarakat dalam menjaga kondusifitas wilayah setempat.   […]

  • RSUD M. Yunus Respons Cepat Arahan Wagub, Komitmen Pangkas Antrean dan Optimalkan Layanan Pasien

    RSUD M. Yunus Respons Cepat Arahan Wagub, Komitmen Pangkas Antrean dan Optimalkan Layanan Pasien

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 547
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Manajemen RSUD M. Yunus Bengkulu menyatakan kesiapannya meningkatkan mutu pelayanan kesehatan, menyusul kunjungan dan arahan langsung dari Wakil Gubernur Bengkulu, Mian, pada Kamis (22/5/2025). Dalam kunjungannya, Mian menyisir seluruh area pelayanan rumah sakit, mulai dari ruang IGD, rawat inap, hingga fasilitas penunjang. Ia menegaskan pentingnya pelayanan kesehatan yang responsif dan tidak bisa […]

  • Emi Nomleni: “Konsolidasi dan Semangat Gotong Royong untuk NTT”

    Emi Nomleni: “Konsolidasi dan Semangat Gotong Royong untuk NTT”

    • calendar_month Sabtu, 8 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 346
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- “Konsolidasi dan Semangat Gotong Royong untuk NTT!”, pesan penuh makna dari Emilia Nomleni, Ketua DPD PDI Perjuangan Nusa Tenggara Timur (NTT) periode 2019-2024 usai Konferensi Daerah (Konferda) ke-VI PDIP NTT yang berlangsung di Hotel Harper Kupang, Jumat (7/11/2025). Konferda kali ini dihadiri oleh pengurus partai dari seluruh kabupaten/kota se-Daratan Timor, serta tiga daerah […]

  • Ketua DPRD Kota Dumai Bersama Anggota Hadiri Coffe Morning Yang Di Taja Oleh PT Pembangunan 

    Ketua DPRD Kota Dumai Bersama Anggota Hadiri Coffe Morning Yang Di Taja Oleh PT Pembangunan 

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 110
    • 0Komentar

      DUMAI,JARRAKPOS.COM – Ketua DPRD Kota Dumai, Agus Miswandi, S.A.B., bersama anggota DPRD Kota Dumai, Kenda Guntara, S.Sos., dan Muhammad Dochlas Manurung, S.H., menghadiri kegiatan Coffee Morning yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Dumai bersama PT Pembangunan (Perseroda), instansi, organisasi, dan perusahaan se-Kota Dumai di Gedung Sri Bunga Tanjung, Jumat (26/6/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut […]

  • Pengacara WA Jadi Korban Penembakan dan Pengeroyokan di Tanah Abang, Polisi Selidiki Dugaan Sengketa Lahan

    Pengacara WA Jadi Korban Penembakan dan Pengeroyokan di Tanah Abang, Polisi Selidiki Dugaan Sengketa Lahan

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Kang Yos
    • visibility 324
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos.com – Warga Tanah Abang, Jakarta Pusat, digemparkan oleh peristiwa penembakan yang menimpa seorang pengacara berinisial WA (34), Selasa pagi (28/10). Pria tersebut ditemukan dalam kondisi luka tembak dan lebam akibat pengeroyokan di sebuah lahan kosong. Polisi kini tengah bergerak cepat menyelidiki kasus yang diduga berkaitan dengan sengketa lahan. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes […]

expand_less