Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

  • account_circle Habil
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Sungguh disayangkan 3 instansi Pemerintah yang berwenang mengawasi dan menjaga Hutan Lindung (HL), dikawasan Nongsa Batam yakni, KPHL Unit II Batam, DLHK Kepri dan BPKH wilayah XII Tanjungpinang, ketika dipertanyakan keberadaan berdirinya Plang Gambar Kawasan “HUTAN LINDUNG” tersebut, antara KPHL Unit II Batam dan DLHK Kepri saling menuding yang lain, Ka KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga menyatakan bahwa yang mendirikan Plang adalah pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang, mereka membuat Batas HL, sedangkan Staff DLHK Kepri menyatakan, bahwa pihak KPHL Unit II Batam yang mendirikan Plang, Minggu (18/01/2026).

Awalnya berdiri plang tersebut, setelah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi melalui bersurat kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., pada tanggal 12/08/2025, dengan nomor surat: 012/FRN/Kepri/VIII/2025.

Dalam surat tersebut PW FRN DPW Kepri menginfokan bahwa FRN Kepri telah mendapat temuan, ada (8) Pengusaha tambang Tanah dan Pasir didalam (8) Koordinat yang masuk Peta Kawasan Hutan Lindung, menurut SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, dan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta Konfirmasi pada Bapak Kepala BPKH wilayah XII, Tanjungpinang.

Pada tanggal 22/08/2025 pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang merespon surat PW FRN menyatakan bahwa, hanya (1) titik koordinat yang terindikasi HL yang sedang beraktifitas Tambang Pasir illegal yang terlampir dalam surat.

Tapi hingga sekarang tambang pasir illegal yang terindikasi oleh pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang yang masih giat, tidak terjamah oleh, baik Polda Kepri dan ke (3) instansi Hutan Lindung.

Dalam Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK, terdapat perubahan gambar yang signifikan berbeda jauh, yakni temuan FRN awal dan hasil penunjukan pihak instansi, Pejabat Hutan Lindung. Membuat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri memperuncing pertanyaan melalui bersurat pertama kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang dengan surat: 009/FRN/Kepri/XII/2025 dan surat kedua ke Ka DLHK Kepri dengan surat: 011/FRN/Kepri/XII/2025.

Dalam surat tersebut meminta konfirmasi Kepada baik Bapak Toto Prabowo dan Bapak Henri terkait berita acara perubahan Gambar Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK dan meminta tegas Penindakan atas tambang illegal di Peta Kawasan Hutan Lindung.

Hingga berita ini dipublikasikan baik Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., dan Ka DLHK Kepri, Henri S.T., bungkam, tidak dapat memberi konfirmasi terkait kebenaran perubahan gambar dalam SK 6617/MENLK tersebut dan tidak dapat menindak pihak tambang pasir illegal hingga berita ini dipublikasikan.

Kecurigaan pihak FRN DPW Kepri berdasarkan info masyarakat dilapangan bahwa pihak Tambang Pasir illegal sudah berkoordinasi Rupiah (memberi Upeti) dengan pihak Kehutanan yang artinya jelas, ‘BUNGKAM’ nya pihak ke tiga instansi pejabat Kehutanan baik Batam dan Kepri/Tanjungpinang serta tidak ada tindakan hukum nya, perlu dicurigai.

Pihak Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta tegas kepada Bapak Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto untuk memeriksa Kinerja Pejabat Kehutanan seperti Ka KPHL Unit II Batam, Kadis DLHK Kepri dan Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang atas lemahnya Pengawasan dan Penindakan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Undang-Undang Hutan Lindung di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah, serta diperkuat oleh UU lain seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mengatur perizinan dan pengawasan hutan, dengan penekanan pada keberlanjutan dan larangan aktivitas seperti pertambangan terbuka di kawasan lindung.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Ponorogo Kerahkan Ribuan Personel, Amankan Kegiatan Bumi Reog Berzikir

    Polres Ponorogo Kerahkan Ribuan Personel, Amankan Kegiatan Bumi Reog Berzikir

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Putu Sta
    • visibility 204
    • 0Komentar

    Ponorogo, jarrakpos – Kepolisian Resor Ponorogo, Polda Jatim, menyiapkan pengamanan ketat untuk kegiatan Bumi Reog Berdzikir (BRB) yang akan digelar di Alun-alun Ponorogo, Minggu (28/12/2025). Sebanyak 1.750 personel gabungan diterjunkan guna memastikan acara berlangsung aman dan kondusif. Ribuan personel tersebut terdiri dari unsur Polri, TNI, dua kompi Brimob, serta didukung pamter, koordinator lapangan (korlap), dan […]

  • Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan  “Hilangkan” Pasal 170 ?

    Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

    • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 339
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Ada yang aneh dengan Polres Padangsidimpuan dalam memasukkan pasal pelanggaran kepada Terlapor dimana seseorang yang dipukul dan dibantu oleh beberapa orang lainnya di muka umum hanya dikenakan pasal 352 sedangkan juncto pasal 170 (pasal pengeroyokan) tidak dimasukkan. Jelas-jelas polisi dalamnya tulisan pada Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : LP/B/541 /XII/2025/SPKT/POLRES PADANG […]

  • Bupati Imron Optimistis Desa Belawa Raih Prestasi di Ajang Galeri Pelangi Jabar

    Bupati Imron Optimistis Desa Belawa Raih Prestasi di Ajang Galeri Pelangi Jabar

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 243
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM I Bupati Cirebon Imron menyatakan optimismenya terhadap peluang Desa Belawa, Kecamatan Lemahabang, meraih juara dalam Lomba Galeri Pelangi PKK tingkat Provinsi Jawa Barat 2025. Pernyataan itu disampaikan saat ia meninjau langsung kegiatan re-checking monitoring dan evaluasi oleh tim PKK Provinsi Jawa Barat di TP PKK Desa Belawa, Selasa (9/12/2025). Belawa, kata Imron, menjadi […]

  • DPMD Indramayu Gelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025.

    • calendar_month Rabu, 5 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 528
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPos.Com – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Indramayu menggelar Sosialisasi Penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun 2025 di Aula DPMD Indramayu, Selasa (04/02/25). Kegiatan ini bertujuan memberikan pemahaman bersama kepada pemerintah desa melalui Kasi Pemberdayaan Masyarakat Desa di tingkat Kecamatan, mengenai tata cara penyaluran serta penggunaan Dana Desa dan Alokasi […]

  • Tak Kenal Lelah, Denpom I/5 Gencarkan Patroli Malam, Amankan Kota Medan dari Ancaman Begal

    • calendar_month Minggu, 2 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 570
    • 0Komentar

    MEDAN – Detasemen Polisi Militer (Denpom) I/5 Medan di bawah pimpinan Letkol CPM Hanri Wira Kusuma, S.H., M.Han,. terus menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban di Kota Medan, Minggu (2/2). Tanpa mengenal lelah, personel Denpom I/5 bersama Pomdam I/Bukit Barisan, rutin melakukan patroli malam untuk mencegah aksi kriminal, khususnya begal yang meresahkan masyarakat. Dalam […]

  • Tatap PON 2028, Pergatsi Sumut Kejar Prestasi Emas

    Tatap PON 2028, Pergatsi Sumut Kejar Prestasi Emas

    • calendar_month Senin, 8 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 96
    • 0Komentar

    Medan – Gateball adalah olahraga modifikasi permainan croquet, yang menggunakan palu untuk memukul bola. Olahraga ini tidak mengenal batas tertentu sehingga tergolong sebagai barrier-free sport. Olahraga ini pertama kali dikenalkan di Jepang, kemudian menyebar ke seluruh dunia. Di Indonesia, olahraga ini sudah banyak peminatnya mulai dari kota-kota besar hingga ke daerah seperti Jakarta, Yogyakarta, Jawa Barat hingga Bali, Nusa Tenggara Barat, Sumatera […]

expand_less