Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, Khusus Nongsa Batam, Berubah Gambar Setelah Dipertanyakan 8 Titik Koordinat Terindikasi HL

  • account_circle Habil
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Sungguh disayangkan 3 instansi Pemerintah yang berwenang mengawasi dan menjaga Hutan Lindung (HL), dikawasan Nongsa Batam yakni, KPHL Unit II Batam, DLHK Kepri dan BPKH wilayah XII Tanjungpinang, ketika dipertanyakan keberadaan berdirinya Plang Gambar Kawasan “HUTAN LINDUNG” tersebut, antara KPHL Unit II Batam dan DLHK Kepri saling menuding yang lain, Ka KPHL unit II Batam, Lamhot Sinaga menyatakan bahwa yang mendirikan Plang adalah pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang, mereka membuat Batas HL, sedangkan Staff DLHK Kepri menyatakan, bahwa pihak KPHL Unit II Batam yang mendirikan Plang, Minggu (18/01/2026).

Awalnya berdiri plang tersebut, setelah Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta informasi dan konfirmasi melalui bersurat kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., pada tanggal 12/08/2025, dengan nomor surat: 012/FRN/Kepri/VIII/2025.

Dalam surat tersebut PW FRN DPW Kepri menginfokan bahwa FRN Kepri telah mendapat temuan, ada (8) Pengusaha tambang Tanah dan Pasir didalam (8) Koordinat yang masuk Peta Kawasan Hutan Lindung, menurut SK 6617/MENLHK-PKTL/KUH/PLA.2/10/2021, dan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta Konfirmasi pada Bapak Kepala BPKH wilayah XII, Tanjungpinang.

Pada tanggal 22/08/2025 pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang merespon surat PW FRN menyatakan bahwa, hanya (1) titik koordinat yang terindikasi HL yang sedang beraktifitas Tambang Pasir illegal yang terlampir dalam surat.

Tapi hingga sekarang tambang pasir illegal yang terindikasi oleh pihak BPKH wilayah XII Tanjungpinang yang masih giat, tidak terjamah oleh, baik Polda Kepri dan ke (3) instansi Hutan Lindung.

Dalam Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK, terdapat perubahan gambar yang signifikan berbeda jauh, yakni temuan FRN awal dan hasil penunjukan pihak instansi, Pejabat Hutan Lindung. Membuat Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri memperuncing pertanyaan melalui bersurat pertama kepada Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang dengan surat: 009/FRN/Kepri/XII/2025 dan surat kedua ke Ka DLHK Kepri dengan surat: 011/FRN/Kepri/XII/2025.

Dalam surat tersebut meminta konfirmasi Kepada baik Bapak Toto Prabowo dan Bapak Henri terkait berita acara perubahan Gambar Peta Kawasan Hutan Lindung SK 6617/MENLK dan meminta tegas Penindakan atas tambang illegal di Peta Kawasan Hutan Lindung.

Hingga berita ini dipublikasikan baik Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang, Toto Prabowo S.Hut., M.Si., dan Ka DLHK Kepri, Henri S.T., bungkam, tidak dapat memberi konfirmasi terkait kebenaran perubahan gambar dalam SK 6617/MENLK tersebut dan tidak dapat menindak pihak tambang pasir illegal hingga berita ini dipublikasikan.

Kecurigaan pihak FRN DPW Kepri berdasarkan info masyarakat dilapangan bahwa pihak Tambang Pasir illegal sudah berkoordinasi Rupiah (memberi Upeti) dengan pihak Kehutanan yang artinya jelas, ‘BUNGKAM’ nya pihak ke tiga instansi pejabat Kehutanan baik Batam dan Kepri/Tanjungpinang serta tidak ada tindakan hukum nya, perlu dicurigai.

Pihak Persatuan Wartawan Fast Respon Nusantara DPW Kepri meminta tegas kepada Bapak Pimpinan KPK, Setyo Budiyanto untuk memeriksa Kinerja Pejabat Kehutanan seperti Ka KPHL Unit II Batam, Kadis DLHK Kepri dan Ka BPKH wilayah XII Tanjungpinang atas lemahnya Pengawasan dan Penindakan Hutan Lindung Nongsa Batam.

Undang-Undang Hutan Lindung di Indonesia utamanya diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, yang mendefinisikan hutan lindung sebagai kawasan hutan dengan fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan untuk mencegah banjir, erosi, dan menjaga kesuburan tanah, serta diperkuat oleh UU lain seperti UU No. 32/2009 tentang Lingkungan Hidup dan UU Cipta Kerja (UU No. 11/2020) yang mengatur perizinan dan pengawasan hutan, dengan penekanan pada keberlanjutan dan larangan aktivitas seperti pertambangan terbuka di kawasan lindung.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti 754 Botol Minuman Keras Berbagai Merk

    Polres Magelang Kota Musnahkan Barang Bukti 754 Botol Minuman Keras Berbagai Merk

    • calendar_month Jumat, 19 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 302
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Polres Magelang Kota Polda Jawa Tengah lakukan pemusnahan barang bukti minuman keras hasil Operasi Pekat Candi 2025 dan Kegiatan Rutin Yang di Optimalkan kegiatan dihalaman Kantor Polres Magelang Kota. Jum’at,(19/12/2025) Kegiatan ini dipimpin Kapolres Magelang Kota, AKBP Anita Indah Setyaningrum yang dihadiri Forkopimda serta beberapa tamu undangan antara lain Kodim 0705/Magelang, Tokoh […]

  • Bukan Sekadar Sosialisasi, Usman Husin Wujudkan Aksi Nyata Rehabilitasi Hutan Lewat Penyaluran 30 Ribu Bibit

    Bukan Sekadar Sosialisasi, Usman Husin Wujudkan Aksi Nyata Rehabilitasi Hutan Lewat Penyaluran 30 Ribu Bibit

    • calendar_month Rabu, 5 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 68
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang digelar Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Benain Noelmina bersama Anggota Komisi IV DPR RI, Usman Husin, tidak berhenti pada penyampaian materi di ruang pertemuan. Melalui kegiatan tersebut, Usman mendorong lahirnya aksi nyata dengan menyalurkan bibit tanaman produktif dan tanaman konservasi […]

  • “Beban Lama, Langkah Baru: Pemko Subulussalam Optimis Nol Hutang Per 31 Desember 2027″

    • calendar_month Selasa, 14 Okt 2025
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 875
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com | Subulussalam – Beberapa hari terakhir, isu defisit keuangan Kota Subulussalam ramai dibicarakan. Banyak pihak mempertanyakan sejauh mana janji “Nol Defisit” yang dulu disampaikan benar-benar dijalankan. Menanggapi hal itu, Pemerintah Kota Subulussalam memberikan klarifikasi resmi melalui surat balasan kepada redaksi Strategi News. Surat tersebut ditandatangani oleh Plt. Kepala BPKAD, Mhd. Ali Tumangger, S.STP., M.Sc., […]

  • Ubaidillah Jumpa Dong Tian Yao di Final

    Ubaidillah Jumpa Dong Tian Yao di Final

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 432
    • 0Komentar

    Medan – Derbi Indonesia Masters 2025 terjadi di sektor tunggal putra antara Prahdiska Bagas Shujiwo dan Moh Zaki Ubaidillah, memperebutkan tiket menuju babak final yang akan digelar di GOR PBSI Sumut, Minggu (26/10/2025). Pertandingan yang berlangsung tiga babak itu berlangsung sengit. Shujiwo sempat unggul di babak pertama dengan skor 22-20. Namun, Ubaidillah bangkit di dua […]

  • Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

    Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 664
    • 0Komentar

    PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Kepala Kantor ATR/BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap,ST memastikan tidak akan mengeluarkan Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar Jl. Kenanga No.8 kota Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang masih berlangsung hingga saat ini. “Ooh, itu tidak akan terjadi”, jawab Kakan BPN setelah mendengarkan penjelasan pihak Termohon Eksekusi (kuasa hukum […]

  • Diduga Sajikan Judi Pingpong, Sekjen FORMATSU Desak Izin PUB & KTV Deluxe Batam Dicabut

    Diduga Sajikan Judi Pingpong, Sekjen FORMATSU Desak Izin PUB & KTV Deluxe Batam Dicabut

    • calendar_month Kamis, 15 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 296
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Hiburan malam PUB & KTV Deluxe yang berlokasi di Windsor, Kecamatan Lubuk Baja, Kota Batam, kini menjadi sorotan tajam. Tempat hiburan ini diduga menyalahgunakan izin operasional dengan menyajikan permainan judi bola pingpong di dalam ruangan. Dugaan praktik perjudian (pasal 303) ini memicu reaksi keras dari Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP FORMATSU, Irwansyah. Ia […]

expand_less