Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » PAD Pacitan Baru Terealisasi 71,94 Persen, Masih Ada Kekurangan Rp71,9 Miliar

PAD Pacitan Baru Terealisasi 71,94 Persen, Masih Ada Kekurangan Rp71,9 Miliar

  • account_circle Yuniardi Sutondo
  • calendar_month 0 menit yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Pacitan,JarrakPos.com-Realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Pacitan tahun 2026 menjadi sorotan dalam rapat kerja bersama Bupati Pacitan, Rabu (30/9). Hingga pekan keempat September, capaian PAD masih berada di angka 71,94 persen.

Berdasarkan data Badan Keuangan Daerah (BKD) Pacitan, realisasi PAD baru mencapai Rp184.349.596.534,12 dari target yang ditetapkan sebesar Rp256.267.479.297. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan sekitar Rp71,92 miliar yang harus dikejar hingga akhir tahun.

Kepala BKD Pacitan, Deni Cahyantoro, mengungkapkan capaian sejumlah komponen PAD masih belum optimal. Salah satunya berasal dari pajak bintonit yang hingga September belum memberikan kontribusi terhadap pendapatan daerah.

“Targetnya Rp25 juta, realisasinya masih nol persen,” kata Deni, Kamis (1/10).

Di tengah sejumlah komponen yang belum mencapai target, terdapat pula pos pendapatan yang mencatatkan realisasi jauh melampaui target. Pendapatan pengembalian, misalnya, terealisasi hingga 1.906,28 persen, dengan nilai sekitar Rp1,525 miliar dari target awal yang hanya Rp80 juta.

Sementara itu, kontribusi terbesar terhadap PAD Pacitan berasal dari retribusi daerah. Pos ini ditargetkan sebesar Rp170,316 miliar, dan hingga September telah terealisasi 68,15 persen atau sekitar Rp116,065 miliar.

Deni menjelaskan, dari sektor retribusi, pendapatan terbesar berasal dari retribusi pelayanan kesehatan. Target yang ditetapkan mencapai Rp149,946 miliar, dengan realisasi hingga September sebesar 67,32 persen atau sekitar Rp100,950 miliar.

Adapun dari sektor pajak daerah, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Dari target sebesar Rp26,264 miliar, realisasinya telah mencapai 72,99 persen atau sekitar Rp20,807 miliar.

Dengan waktu yang tersisa sekitar dua bulan sebelum tahun anggaran 2026 berakhir, Pemkab Pacitan masih memiliki pekerjaan cukup besar untuk menutup selisih target PAD tersebut.

Deni menegaskan, pihaknya akan melakukan berbagai langkah intensifikasi guna mendorong peningkatan penerimaan, terutama dari sektor pajak dan retribusi.

Upaya tersebut diharapkan mampu mengerek realisasi PAD secara signifikan hingga akhir tahun, sekaligus mempersempit selisih antara target dan capaian pendapatan daerah.(Red/yun).

  • Penulis: Yuniardi Sutondo

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    Akademisi Undana: Chris-Serena Saling Dukung Dalam Memimpin Kota Kupang

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 153
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam menjalankan roda pemerintahan di Kota Kupang, dr Christian Widodo sebagai walikota, disebut sukses dalam pendistribusian tugas kepada wakil walikota, Serena Cosgrova Francis. Tak hanya itu, mantan anggota DPRD NTT ini pun cekatan dalam mendistribusi tugas-tugas kepada organisasi perangkat daerah (OPD) lingkup Pemerintah Kota Kupang. Penilaian ini datang dari pakar politik asal Universitas […]

  • Momen Jalan Sehat Jadi Edukasi Pemahaman Hukum Kejari Sanggau ke Disabilitas

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 545
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Sanggau – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau menggelar kegiatan Jalan Santai bertajuk “Langkah Bersama Melampaui Batas”pada Minggu 23 Februari 2025 di Kabupaten Sanggau. Acara ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya inklusivitas bagi penyandang disabilitas. Kegiatan ini juga menjadi ajang edukasi hukum, di mana Kejaksaan berkomitmen untuk memastikan bahwa hak-hak penyandang disabilitas dihormati dan dilindungi […]

  • Toko Percetakan di Kota Magelang Terbakar

    • calendar_month Minggu, 12 Okt 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 1.006
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Kebakaran hebat melanda sebuah rumah sekaligus toko percetakan di Kota Magelang, Jawa Tengah, pada Minggu (12/10/2025). Diduga, insiden ini dipicu oleh ledakan travo listrik PLN yang menyebabkan api cepat merambat dan menghanguskan seluruh isi bangunan, termasuk mesin percetakan berukuran besar. Kobaran api terlihat melalap bangunan yang berada di Jalan Ikhlas, Kampung Magersari, […]

  • Terus Raih Prestasi, BNNK Kuningan Raih Juara 1 KPPN Awards 2025

    Terus Raih Prestasi, BNNK Kuningan Raih Juara 1 KPPN Awards 2025

    • calendar_month Jumat, 30 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 245
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kinerja konsisten dan tata kelola anggaran yang akuntabel kembali mengantarkan Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Kuningan meraih Juara 1 Satuan Kerja dengan Indikator Kinerja Pelaksanaan Anggaran (IKPA) Terbaik Tahun 2025, penghargaan yang diberikan oleh KPPN Kuningan pada 28 Januari 2025 di Grand Asmarandana Ballroom, Grand Cordela Hotel AS Putra Kuningan. Kepala BNNK Kuningan, […]

  • Buka Orientasi Penyusunan RPJMD dan Renstra Perangkat Daerah 2025-2029, Wabup Syaefudin Tekankan Pentingnya Program Konkret Atasi Isu Daerah.

    • calendar_month Selasa, 25 Feb 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 1.777
    • 0Komentar

    INDRAMAYU Jarrak Pos.Com – Wakil Bupati Indramayu H. Syaefudin memberikan arahan dalam kegiatan Orientasi Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Workshop Rencana Strategis (Renstra) Perangkat Daerah Kabupaten Indramayu Tahun 2025-2029. Acara yang berlangsung di Aula Bappeda Litbang Kabupaten Indramayu, Senin (24/2/2025) tersebut turut dihadiri Sekretaris Daerah, Aep Surahman, Kepala Bappeda Litbang, Iin Indrayati, […]

  • Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    Menkomdigi Keluarkan SE: Operator Dilarang Hilangkan Sisa Kuota Internet dan Tarik Biaya Tambahan!

    • calendar_month Sabtu, 29 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 61
    • 0Komentar

    JAKARTA, JARRAKPOS.COM – Pemerintah resmi mengeluarkan kebijakan larangan bagi operator seluler untuk menghilangkan sisa kuota internet pelanggan yang telah dibayarkan. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Komunikasi dan Digital (SE Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 tentang Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota, yang diterbitkan pada 28 Agustus 2026. Langkah ini merupakan tindak […]

expand_less