Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Kepala Kantor ATR/BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap,ST memastikan tidak akan mengeluarkan Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar Jl. Kenanga No.8 kota Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Ooh, itu tidak akan terjadi”, jawab Kakan BPN setelah mendengarkan penjelasan pihak Termohon Eksekusi (kuasa hukum dr. Badjora dan keluarga) yang mengatakan bahwa pihak dr. Badjora Keberatan jika BPN Padangsidimpuan mengeluarkan produk SHM (Sertifikat Hak Milik) hasil Konstatering yang dilakukan di kediaman dr. Badjora Jl. Kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan .

Keberatan tersebut dialaskan karena saat Konstatering yang dilaksanakan pada Kamis (22/012026) kemarin diduga cacat prosedural karena tidak menghadirkan saksi batas, objek yang diukur masuk ke tanah milik pribadi dr. Badjora (bukan objek perkara/ warisan BM Muda) dan titik-titik batas hanya main tunjuk-tunjuk saja tanpa dibarengi oleh kepemilikan data yang riil.

Sebagaimana didefenisikan secara Detotarif, Konstatering diartikan sebagai Pencocokan, namun dalam Pencocokan yang terjadi kemarin pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan selaku Eksekutor dan pihak Pemohon Eksekusi tidak menunjukkan Data yang mau dicocokkan sehingga tanpa Data awal dikhawatirkan akan merambah kepada hak milik orang lain.

Ternyata kekhawatiran pihak Termohon Eksekusi (dr. Badjora) memang benar terjadi, yakni di saat pengukuran berlangsung petugas ukur dari BPN Padangsidimpuan telah mengukur dan/atau mengambil titik koordinat di atas tanah milik pribadi dokter Badjora. Meski saat itu pihak petugas BPN telah diingatkan kalau yang diukurnya tersebut telah masuk ke dalam tanah milik pribadi dr. Badjora. Bahkan untuk meyakinkan petugas ukur saat itu, pihak keluarga dan Kuasa Hukum dr. Badjora juga menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik dr. Badjora.

“Frame kita hanya sebatas mengukur, maksud apa dan seperti apa biarkan orang pengadilan yang menjelaskan”, tegas Agustina.

Menambahi penjelasan tersebut, Kepala Seksi Pengukuran Parlindungan Lubis menjelaskan kedatangan petugas BPN pada Konstatering tersebut hanya sebatas memenuhi permintaan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dan hanya mencocokkan apakah objek yang dimohonkan sesuai keputusan PA Kota Padangsidimpuan seperti sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kenanga; sebelah Selatan berbatas dengan Pepabri ; sebelah Utara berbatas dengan Koperasi PMD dan sebelah Barat berbatas dengan dr. Badjora.

“Hanya sampai disitu aja, kita tidak mengambil pengukuran, karena tidak ada pengukuran tanpa Panjang dan Lebar, itu hanya mencocokkan sesuai keputusan pengadilan “, tegas Parlindungan.

Penjelasan Kasi Ukur tersebut dimaksudkan kalau untuk mengeluarkan produk SHM, seyogyanya dilakukan pengukuran secara menyeluruh harus dilakukan Pengukuran berapa Panjang dan Berapa Luas, sedangkan pengukuran yang mereka lakukan saat Konstatering kemarin jelas tidak mengukur berapa Panjang dan berapa Lebar sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan produk SHM.

Bicara SOP Pengukuran sesuai peraturan perundangan yang berlaku Kasi Ukur telah memberitahu kepada Pemohon syarat pengukuran dilakukan untuk kepentingan :

Penyelesaian Sengketa Batas maka wajib dihadirkan pihak-pihak terkait sedangkan jika kepentingannya untuk
Penyelesaikan Sengketa Kepemilikan maka si Penggugat / si Pemohon wajib menunjukkan batas-batasnya.

Pernyataan Kasi Ukur tersebut menjawab pertanyaan Kuasa hukum Termohon dari kantor hukum GAS dan keluarga yang menanyakan apa syarat dan SOP Pengukuran versi BPN sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah pengukuran sebidang tanah yang di dalamnya terdapat tanah milik pribadi dr. Badjora M. Siregar dilegalkan secara peraturan perundang-undangan yang pada kenyataanya saat melakukan Pengukuran kemarin petugas ukur hanya didampingi oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon sedangkan mereka tidak mengetahui pasti dimana letak dan titik batas dimaksudkan karena tidak membawa dan memiliki Data. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Kawal Program Aspirasi DPR-RI di Kuningan, Herry Dermawan Garansi Bebas Pungli 100%

    Kawal Program Aspirasi DPR-RI di Kuningan, Herry Dermawan Garansi Bebas Pungli 100%

    • calendar_month Sabtu, 1 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 71
    • 0Komentar

    ​KUNINGAN, Jarrakpos.com — Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR-RI Dapil Jawa Barat X, Ir. H. Herry Dermawan, menegaskan komitmennya untuk mengawal penuh penyaluran bantuan program aspirasi di Kabupaten Kuningan. Ia menggaransi seluruh program bantuan kerakyatan dari pusat tersebut akan disalurkan secara utuh tanpa ada pungutan biaya (pungli) sepeser pun. ​Pernyataan tegas tersebut disampaikan Herry saat […]

  • Perkuat Citra Positif Daerah, Diskominfo Bengkulu Gelar Rakor Refleksi dan Sinergi Antar Media

    Perkuat Citra Positif Daerah, Diskominfo Bengkulu Gelar Rakor Refleksi dan Sinergi Antar Media

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.257
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Bengkulu menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) Refleksi dan Sinergi Antar Media di Monitoring Center Dinas Kominfo, Selasa (7/10). Kegiatan ini bertujuan menjadi ajang silaturahmi sekaligus momentum untuk memperkuat kolaborasi antara pemerintah dan insan media dalam membangun citra positif daerah. Kepala Dinas Kominfo Kota Bengkulu, Gita Gama, menjelaskan […]

  • Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Lampung Tengah Disorot, KAMPUD Desak Kejari Tuntaskan

    Dugaan Korupsi Dana Hibah Rp2,6 Miliar di Lampung Tengah Disorot, KAMPUD Desak Kejari Tuntaskan

    • calendar_month Selasa, 18 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 61
    • 0Komentar

    Lampung, jarrakpos.com — Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Komite Aksi Masyarakat dan Pemuda untuk Demokrasi (KAMPUD) meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Dr. Taufan Zakaria, S.H, M.H yang baru dilantik oleh Jaksa Agung melalui Kepala Kejari (Kajari) Lampung Tengah, Dr. Rita Susanti, S.H, M.H mengusut tuntas atas dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) penyaluran dana hibah oleh […]

  • Isra Mi’raj Disporasu

    • calendar_month Jumat, 28 Feb 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 1.107
    • 0Komentar

    Medan – Dispora Sumut (Dinas Kepemudaan dan Keolahragaan Sumatera Utara), melaksanakan kegiatan keagamaan menyambut Bulan Suci Ramadhan 1416 Hijriah sekaligus memperingati Isra’ dan Mi’raj, dengan penuh nuansa kekeluargaan yang dihadiri unsur ASN, dilaksanakan BKM Al Umaro berlangsung, pada Kamis (27/02/2025) di Aula Dispora Sumut. Kadispora Sumut, M Mahfullah Pratama Daulay, dalam arahan dan bimbingannya menyampaikan, […]

  • Walikota Sukabumi Bertemu dengan Kepala Badan BPJPH Republik Indonesia

    • calendar_month Jumat, 24 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 524
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Ayep Zaki Walikota sukabumi terpilih melakukan pertemuan dengan Dr Ir Ahmad Haikal Hassan Baras MMT Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Republik Indonesia dalam pertemuan tersebut membahas beberapa hal diantaranya wakaf dan sertifikasi produk halal, pertemuan dilakukan di rumah kediaman Walikota Sukabumi Ayep Zaki Jl pelabuhan dua Kota Sukabumi,” 23 Januari […]

  • Tepat di Harlah ke-53, Seluruh Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Dilantik

    Tepat di Harlah ke-53, Seluruh Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Dilantik

    • calendar_month Jumat, 24 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 72
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Ketua DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kabupaten Kuningan, Ayep Setiawan, S.IP., menegaskan komitmen organisasi yang dipimpinnya untuk menjadi mitra strategis pemerintah dalam mendorong pembangunan daerah. Hal itu disampaikannya pada peringatan Hari Lahir (Harlah) ke-53 KNPI yang dirangkaikan dengan pelantikan Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI se-Kabupaten Kuningan di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Jumat […]

expand_less