Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

Kakan BPN Padangsidimpuan Memastikan Tidak Akan Keluarkan Sertifikat Kediaman dr. Badjora

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS- Kepala Kantor ATR/BPN Padangsidimpuan, Agustina Harahap,ST memastikan tidak akan mengeluarkan Produk Sertifikat Hak Milik (SHM) tanah di rumah kediaman dr. Badjora M. Siregar Jl. Kenanga No.8 kota Padangsidimpuan terkait sengketa lahan yang masih berlangsung hingga saat ini.

“Ooh, itu tidak akan terjadi”, jawab Kakan BPN setelah mendengarkan penjelasan pihak Termohon Eksekusi (kuasa hukum dr. Badjora dan keluarga) yang mengatakan bahwa pihak dr. Badjora Keberatan jika BPN Padangsidimpuan mengeluarkan produk SHM (Sertifikat Hak Milik) hasil Konstatering yang dilakukan di kediaman dr. Badjora Jl. Kenanga no. 8 Kota Padangsidimpuan .

Keberatan tersebut dialaskan karena saat Konstatering yang dilaksanakan pada Kamis (22/012026) kemarin diduga cacat prosedural karena tidak menghadirkan saksi batas, objek yang diukur masuk ke tanah milik pribadi dr. Badjora (bukan objek perkara/ warisan BM Muda) dan titik-titik batas hanya main tunjuk-tunjuk saja tanpa dibarengi oleh kepemilikan data yang riil.

Sebagaimana didefenisikan secara Detotarif, Konstatering diartikan sebagai Pencocokan, namun dalam Pencocokan yang terjadi kemarin pihak Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan selaku Eksekutor dan pihak Pemohon Eksekusi tidak menunjukkan Data yang mau dicocokkan sehingga tanpa Data awal dikhawatirkan akan merambah kepada hak milik orang lain.

Ternyata kekhawatiran pihak Termohon Eksekusi (dr. Badjora) memang benar terjadi, yakni di saat pengukuran berlangsung petugas ukur dari BPN Padangsidimpuan telah mengukur dan/atau mengambil titik koordinat di atas tanah milik pribadi dokter Badjora. Meski saat itu pihak petugas BPN telah diingatkan kalau yang diukurnya tersebut telah masuk ke dalam tanah milik pribadi dr. Badjora. Bahkan untuk meyakinkan petugas ukur saat itu, pihak keluarga dan Kuasa Hukum dr. Badjora juga menunjukkan Akta Jual Beli (AJB) tanah milik dr. Badjora.

“Frame kita hanya sebatas mengukur, maksud apa dan seperti apa biarkan orang pengadilan yang menjelaskan”, tegas Agustina.

Menambahi penjelasan tersebut, Kepala Seksi Pengukuran Parlindungan Lubis menjelaskan kedatangan petugas BPN pada Konstatering tersebut hanya sebatas memenuhi permintaan Pengadilan Agama Kota Padangsidimpuan, dan hanya mencocokkan apakah objek yang dimohonkan sesuai keputusan PA Kota Padangsidimpuan seperti sebelah Timur berbatas dengan Jl. Kenanga; sebelah Selatan berbatas dengan Pepabri ; sebelah Utara berbatas dengan Koperasi PMD dan sebelah Barat berbatas dengan dr. Badjora.

“Hanya sampai disitu aja, kita tidak mengambil pengukuran, karena tidak ada pengukuran tanpa Panjang dan Lebar, itu hanya mencocokkan sesuai keputusan pengadilan “, tegas Parlindungan.

Penjelasan Kasi Ukur tersebut dimaksudkan kalau untuk mengeluarkan produk SHM, seyogyanya dilakukan pengukuran secara menyeluruh harus dilakukan Pengukuran berapa Panjang dan Berapa Luas, sedangkan pengukuran yang mereka lakukan saat Konstatering kemarin jelas tidak mengukur berapa Panjang dan berapa Lebar sehingga tidak memenuhi syarat untuk mengeluarkan produk SHM.

Bicara SOP Pengukuran sesuai peraturan perundangan yang berlaku Kasi Ukur telah memberitahu kepada Pemohon syarat pengukuran dilakukan untuk kepentingan :

Penyelesaian Sengketa Batas maka wajib dihadirkan pihak-pihak terkait sedangkan jika kepentingannya untuk
Penyelesaikan Sengketa Kepemilikan maka si Penggugat / si Pemohon wajib menunjukkan batas-batasnya.

Pernyataan Kasi Ukur tersebut menjawab pertanyaan Kuasa hukum Termohon dari kantor hukum GAS dan keluarga yang menanyakan apa syarat dan SOP Pengukuran versi BPN sesuai peraturan perundang-undangan dan apakah pengukuran sebidang tanah yang di dalamnya terdapat tanah milik pribadi dr. Badjora M. Siregar dilegalkan secara peraturan perundang-undangan yang pada kenyataanya saat melakukan Pengukuran kemarin petugas ukur hanya didampingi oleh Pemohon dan Kuasa Hukum Pemohon sedangkan mereka tidak mengetahui pasti dimana letak dan titik batas dimaksudkan karena tidak membawa dan memiliki Data. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Fortuner Hantam Dua Motor, Pengemudi Ditahan Di Rutan Polres Dumai

    Fortuner Hantam Dua Motor, Pengemudi Ditahan Di Rutan Polres Dumai

    • calendar_month Selasa, 26 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 117
    • 0Komentar

    DUMAI, RIAU JARRAKPOS.COM – Kecelakaan maut melibatkan satu unit mobil mewah dan dua sepeda motor terjadi di Jalan Sultan Hasanuddin, tepat di depan gerai Kopi Kenangan, Kelurahan Rimba Sekampung, Kecamatan Dumai Kota, Kota Dumai. Insiden tragis yang terjadi pada Sabtu (23/5/2026) sekira pukul 04.30 WIB dini hari tersebut mengakibatkan dua orang meninggal dunia di lokasi […]

  • Single Terbaru Camel Petir Meletus Balon Hijau, Sindir Kelangkaan Gas 3 Kilogram

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.110
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Camel Petir, Artis Dangdut yang sudah tidak asing lagi di industri musik Tanah Air, kembali siap untuk meletuskan fenomena baru di industri musik dangdut. Setelah sukses dengan single-single sebelumnya, kini Camel Petir siap untuk mengeluarkan single terbaru berjudul “Meletus Balon Hijau”. Single “Meletus Balon Hijau” ini merupakan sebuah lagu yang sangat relevan […]

  • Pelatihan Satpam Garda Pratama Polda Jateng Resmi Dibuka di Magelang

    Pelatihan Satpam Garda Pratama Polda Jateng Resmi Dibuka di Magelang

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 99
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Pelatihan Satpam Gada Pratama Pola 140 Jam Pelajaran (JP) tingkat Polda Jawa Tengah resmi dibuka di Gedung Tempat Evaluasi Akhir, Kecamatan Mungkid, Kabupaten Magelang, Senin (22/6/2026). Kegiatan yang diselenggarakan oleh Badan Usaha Jasa Pengamanan (BUJP) PT Garda Total Security tersebut berlangsung mulai pukul 09.00 WIB dan diikuti oleh calon anggota satuan pengamanan (Satpam) […]

  • Tour de Entete 2025: Wali Kota Kupang Tekankan Kolaborasi Budaya dan Ekonomi Lokal

    Tour de Entete 2025: Wali Kota Kupang Tekankan Kolaborasi Budaya dan Ekonomi Lokal

    • calendar_month Senin, 6 Okt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 518
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menghadiri Gala Dinner Tour de Entete 2025 yang berlangsung di Aula Rumah Jabatan Wali Kota Kupang, Senin (8/9/2025). Acara yang menjadi bagian dari rangkaian kegiatan balap sepeda internasional tersebut turut dihadiri Gubernur NTT, Emanuel Melkiades Laka Lena, Wakil Gubernur NTT, Irjen Pol (Purn) Drs. Johni Asadoma, jajaran […]

  • Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    Damkarmat Kabupaten Cirebon Berhasil Padamkan Api Yang Sedang Membakar Rumah Milik Warga.

    • calendar_month Selasa, 3 Feb 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 187
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Telah terjadi kebakaran sebuah rumah milik seorang warga bernama Syeha yang beralamat di Desa Klayan, Blok p5 no 15 RT/RW 025/006, Kecamatan Gunung Jati, Kabupaten Cirebon. Senin 2/2/26. Menurut keterangan saksi mata di tempat kejadian yang bernama Aulia tetangga korban, ia melihat api berasal dari ruang bagian atas rumah. Dari awal datangnya […]

  • Developer PT Anugrah Timor Pratama: KPR Sejahtera FLPP BTN, Solusi Rumah Terjangkau dengan Cicilan Ringan di Kupang

    Developer PT Anugrah Timor Pratama: KPR Sejahtera FLPP BTN, Solusi Rumah Terjangkau dengan Cicilan Ringan di Kupang

    • calendar_month Kamis, 16 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 162
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Program Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Tapak FLPP dari Bank BTN terus menjadi andalan bagi masyarakat berpenghasilan rendah untuk memiliki hunian layak dengan skema pembiayaan ringan dan terjangkau. Program ini menawarkan plafon kredit bervariasi, mulai dari Rp135 juta hingga Rp183 juta, dengan pilihan jangka waktu hingga 20 tahun. Dengan tenor panjang tersebut, […]

expand_less