Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

Perkuat Tata Kelola Lahan, Penerima Alokasi Wajib Laporkan Progres Pembangunan Maksimal 31 Agustus 2026

  • account_circle Habil
  • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

BATAM, Jarrakpos.com | Badan Pengusahaan (BP) Batam mewajibkan seluruh penerima alokasi tanah yang belum melaksanakan pembangunan untuk memperbarui data dan melaporkan progres pembangunan paling lambat 31 Agustus 2026 melalui Land Management System (LMS).

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut PP Nomor 48 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar dan Peraturan Kepala BP Batam Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Pertanahan, sebagai upaya memperkuat tata kelola pertanahan serta mendorong percepatan investasi di Batam.

Regulasi tersebut menjadi dasar bagi BP Batam untuk mengevaluasi pemanfaatan lahan. Tanah yang tidak dimanfaatkan sesuai peruntukannya dapat ditertibkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kepala BP Batam, Amsakar Achmad, mengatakan penguatan tata kelola pertanahan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, dan memastikan lahan dimanfaatkan secara produktif.

“Kami mengimbau seluruh penerima alokasi tanah untuk segera melakukan pemutakhiran data dan menyampaikan laporan pelaksanaan pembangunan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan. Kepatuhan terhadap ketentuan ini akan mendukung terwujudnya pengelolaan pertanahan yang lebih tertib, transparan, akuntabel dan berkelanjutan,” ujar Amsakar, Kamis (30/7/2026).

Selain memperbarui data, penerima alokasi tanah juga wajib menyampaikan laporan yang memuat lokasi lahan, rencana pembangunan, progres perizinan, perkembangan pembangunan, serta kendala yang dihadapi.

Data tersebut akan menjadi salah satu dasar evaluasi pemanfaatan lahan agar setiap alokasi tanah memberikan manfaat optimal bagi investasi dan pembangunan daerah.

BP Batam menegaskan, seluruh data dan dokumen yang disampaikan melalui LMS harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Data yang tidak benar maupun keterlambatan pelaporan akan dikenai evaluasi dan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.

Melalui penguatan tata kelola pertanahan berbasis sistem digital, BP Batam berharap pemanfaatan lahan di Batam semakin tertib, transparan, produktif, serta mampu meningkatkan daya saing Batam sebagai kawasan investasi unggulan di Indonesia.

  • Penulis: Habil

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Terjadi Gempa di Bantul

    Terjadi Gempa di Bantul

    • calendar_month Jumat, 21 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 36
    • 0Komentar

    ‎BANTUL,JARRAKPOS.COM – Gempa bumi tektonik magnitudo 3,5 mengguncang Bantul dan sekitarnya pada Kamis (20/8/2026) pukul 17.20 WIB. Berdasarkan informasi BMKG, episenter gempa berada di darat, sekitar 11 kilometer arah timur laut Bantul, dengan kedalaman 21 kilometer. ‎ ‎BMKG menyebut gempa tersebut merupakan gempa dangkal yang berkaitan dengan aktivitas Sesar Opak. Getaran dirasakan di Bantul dan […]

  • Kodim 0615/KNG Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI, Total Hadiah Rp11Juta

    Kodim 0615/KNG Gelar Turnamen Domino Piala Panglima TNI, Total Hadiah Rp11Juta

    • calendar_month Rabu, 2 Sep 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 35
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Cabang Olahraga (Cabor) Domino Kabupaten Kuningan bakal menggelar Open Tournament Piala Panglima TNI dalam rangka memeriahkan HUT ke-81 TNI. Turnamen tersebut dijadwalkan berlangsung di Kajene Forest, Kabupaten Kuningan, pada 26–27 September 2026. Turnamen ini terbuka bagi masyarakat umum Kabupaten Kuningan dengan kategori peserta usia 18 tahun ke atas. Panitia menyediakan slot terbatas untuk […]

  • Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

    Terkait Penetapan Nama Li Claudia Chandra di PN Batam, Cak Ta’in Lapor ke Bawaslu, DKPP dan Mendagri ‘Diduga Ada Proses Yang Salah Dalam Pilwako Batam’

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 653
    • 0Komentar

    Jakarta, jarrakpos.com | Setelah lama tenggelam polemik terkait penetapan nama Li Claudia Chandra, Wakil Walikota Batam 2015-2030, kembali mencuat. Cak Ta’in mengadukan dan melaporkan KPUD Kota Batam kepada KPU, Bawaslu, DKPP dan Mendagri karena diduga ada yang salah dalam proses Pilwako Batam 2024, bahkan terindikasi ada mal-administrasi, perbuatan melawan hukum dan pidana. Menurut Cak Ta’in […]

  • 4.200 Ayam Petelur Tiba di Rote Ndao, Usman Husin Menguatkan Kerja Kandang Rakyat

    4.200 Ayam Petelur Tiba di Rote Ndao, Usman Husin Menguatkan Kerja Kandang Rakyat

    • calendar_month Sabtu, 27 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 541
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Sabtu pagi, 27 Desember 2025, di Rote Ndao terlihat mobil pengangkut ternak bergerak menuju desa-desa, mengantar 4.200 ekor ayam petelur yang akan mengisi kandang tujuh kelompok peternak. Di balik hiruk pikuk sederhana itu, tersimpan cerita tentang kerja, ketekunan, dan upaya menghidupkan ekonomi keluarga. Bantuan ayam petelur tersebut disalurkan oleh Anggota DPR RI Komisi […]

  • Program Bantuan Rumah 2026 : PUPR Subulussalam Belum Jelaskan Proses Penetapan Dan Sumber Usulan

    Program Bantuan Rumah 2026 : PUPR Subulussalam Belum Jelaskan Proses Penetapan Dan Sumber Usulan

    • calendar_month Jumat, 3 Jul 2026
    • account_circle Rahmad Ariadi
    • visibility 129
    • 0Komentar

    SUBULUSSALAM, JARRAKPOS.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kota Subulussalam belum memberikan penjelasan terkait proses penetapan calon penerima manfaat Program Bantuan Rumah Tahun Anggaran 2026 maupun sumber usulan program tersebut. Sebelumnya, Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas PUPR Kota Subulussalam Irman Suryadi, telah menjelaskan pelaksanaan program rehabilitasi rumah pada Tahun Anggaran 2025 serta rencana […]

  • AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

    AMSBP Desak Kejelasan, Kejaksaan Tinjau Dugaan Hambatan pada Proyek Drainase Rp15 Miliar di Sei Beduk

    • calendar_month Selasa, 4 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 43
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com |  Menindaklanjuti laporan Aliansi Masyarakat Sei Beduk Peduli (AMSBP), Tim Kejaksaan Negeri Batam turun langsung ke lokasi bersama Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air, Inspektorat Daerah Kota Batam, serta kontraktor pelaksana, Senin (3/8/2026). Peninjauan tersebut dilakukan untuk melihat secara langsung kondisi di lapangan setelah muncul dugaan bahwa keberadaan pipa Hantu menghambat pelaksanaan […]

expand_less