Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

Sepekan Pertama Ramadhan, Pemerintah Putuskan Siswa Belajar di Rumah

  • account_circle Feri Taufiandi
  • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JAKARTA,JARRAKPOS.COM — Pemerintah resmi menerbitkan surat edaran tentang pembelajaran selama Ramadan 1446 Hijrian/2025 M, di mana para siswa selama sepekan awal bulan suci itu akan melaksanakan kegiatan belajar di lingkungan rumah.
Hal itu diatur dalam Surat Edaran Bersama (SEB) yang diteken tiga menteri yakni Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti, Menteri Agama Nasaruddin Umar, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

“Siang ini sudah terbit sudah kami tanda tangan bertiga,” kata Mendikdasmen Mu’ti kepada wartawan di lingkungan kantornya, Jakarta, Selasa (21/1/2025).

Edaran yang diteken 20 Januari 2025 itu ditujukan kepada kepala daerah, kepala dinas pendidikan provinsi dan kabupaten/kota, kepala kantor wilayah Kemenag provinsi dan kepala kantor kementerian kabupaten/kota.

Pada edaran itu diatur pada 27 Februari hingga 5 Maret 2025 para siswa akan melaksanakan kegiatan di lingkungan rumah alias tak bersekolah selama sepekan awal Ramadan.

“Tanggal 27 dan 28 Februari serta tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat sesuai penugasan dari sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan,” demikian dikutip dari SKB tersebut.

Lalu, para siswa kemudian kembali mengikuti pembelajaran ramadhan di sekolah pada 6-25 Maret 2025.

“Tanggal 6 sampai dengan tanggal 25 Maret 2025, kegiatan pembelajaran dilaksanakan di sekolah/ madrasah/ satuan pendidikan keagamaan. Selain kegiatan pembelajaran, selama bulan Ramadan diharapkan melaksanakan kegiatan yang bermanfaat untuk meningkatkan iman dan takwa, akhlak mulia, kepemimpinan, dan kegiatan sosial yang membentuk karakter mulia dan kepribadian utama,” demikian tertulis di edaran itu.

Kemudian 26,27, dan 28 Maret serta tanggal 2,3,4,7, dan 8 April 2025, merupakan libur bersama Idulfitri bagi sekolah/madrasah/ satuan pendidikan keagamaan.

“Kegiatan pembelajaran di sekolah/madrasah/satuan pendidikan keagamaan dilaksanakan kembali pada tanggal 9 April 2025,” dikutip dari edaran tersebut.

Mendikdasmen: Sistem Baru PPDB Akan Ditetapkan Besok
Materi pembelajaran selama Ramadan
Pada edaran itu diatur pula materi pembelajaran selama Ramadan bagi siswa muslim maupun nonmuslim di sekolah.

“Bagi peserta didik yang beragama Islam dianjurkan melaksanakan kegiatan tadarus Alquran, pesantren kilat, kajian keislaman, dan kegiatan lainnya yang meningkatkan iman, takwa, dan akhlak mulia,” demikian disebut dalam edarn itu.

Sementara itu, bagi peserta didik yang beragama selain Islam, dianjurkan melaksanakan kegiatan bimbingan rohani dan kegiatan keagamaan sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.

Mendikdasmen: Ada Kebijakan untuk Siswa non-Muslim dalam SKB Ramadan.

 

Editor: Feri

  • Penulis: Feri Taufiandi

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    Jadilah Bos di Usia Muda: Dispora Bengkulu Dorong Pemuda Ciptakan Bisnis Kreatif

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 355
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Era digital membuka pintu gerbang peluang tak terbatas bagi generasi muda, terutama dalam dunia kewirausahaan. Di Bengkulu, semangat inovasi dan kreativitas anak muda mulai bermunculan, menciptakan tren bisnis yang tak hanya menguntungkan, tetapi juga memberikan dampak positif bagi masyarakat. Samsir, Kepala Bidang Pengembangan Pemuda Dispora Bengkulu, melihat fenomena ini sebagai momentum emas bagi […]

  • Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

    Polda Kepri Gelar Sosialisasi UU No. 1 Tahun 2023 Tentang KUHP Nasional

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 608
    • 0Komentar

    Batam, jarrakpos.com |  Polda Kepulauan Riau melalui Bidang Hukum menggelar sosialisasi dan penyuluhan hukum terkait Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Nasional, Kamis (10/7/2025) di Olympus Lt. 9 Hotel Pacific Batam. Kegiatan dihadiri Wakapolda Kepri Brigjen Pol. Dr. Anom Wibowo, S.I.K., M.Si., Irwasda Polda Kepri Kombes. Pol. Sri Satyatama, S.I.K., M.H., M.M., M.Han., Kabidkum […]

  • Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    Dukung Program 3 Juta Rumah, Pemkot Kupang Perjuangkan 550 Unit ke Pemerintah Pusat

    • calendar_month Jumat, 12 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 229
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pemerintah Kota Kupang terus memperkuat sinergi dengan pemerintah pusat dalam mendukung Program 3 Juta Rumah yang menjadi agenda nasional. Komitmen tersebut diwujudkan melalui langkah aktif Pemkot Kupang dengan mengusulkan 550 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) kepada Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman. Plt. Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (PRKP) Kota Kupang, Matheus […]

  • Bupati Dian Berikan Pesan kepada 3 Kandidat Sekda Kuningan

    Bupati Dian Berikan Pesan kepada 3 Kandidat Sekda Kuningan

    • calendar_month Rabu, 5 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 297
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Pemerintah Daerah Kabupaten Kuningan saat ini tengah berada pada fase penting dalam proses penentuan Sekretaris Daerah (Sekda) yang baru. Setelah melalui tahapan seleksi yang ketat dan transparan, terpilih tiga nama kandidat terbaik, yakni Uu Kusmana, S.Sos, M.Si, Dr. Wahyu Hidayah, M.Si, dan Dr. Deni Hamdani, M.Si Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rahmat Yanuar, […]

  • Medan Falcons Tirta Bhagasasi Belum Keluar dari Tekanan

    Medan Falcons Tirta Bhagasasi Belum Keluar dari Tekanan

    • calendar_month Kamis, 22 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 198
    • 0Komentar

    BANDUNG, – Jakarta LavAni Livin Transmedia sukses mengamankan poin penuh pada seri ketiga putaran pertama Proliga 2026. Bertanding di GOR Sabilulungan Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Kamis (22/1/2026), skuad asuhan David Lee ini dipaksa bekerja keras sebelum akhirnya menumbangkan tim pendatang baru, Medan Falcons Tirta Bhagasasi dengan skor 3-1 (25-19, 22-25, 31-29, 25-20). ​ Mengawali laga, […]

  • Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    Korban KDRT Gugat Cerai Ke Pengadilan Agama Tangerang

    • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 253
    • 0Komentar

    Tangerang, jarrakpos.com |  Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Keadilan mendampingi kliennya berinisial SHP (27) yang merupakan korban kekerasan seksual dalam rumah tangga. Dalam proses gugatan cerai di Pengadilan Agama Tangerang. Gugatan cerai ini diajukan setelah klien melaporkan kasus kekerasan seksual yang dialaminya kepada pihak kepolisian pertanggal 8 Oktober 2025 dengan nomor LP/B/1521/X/2025/SPKT/Polres Metro Tangerang Kota/Polda Metro […]

expand_less