Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Ada yang aneh dengan Polres Padangsidimpuan dalam memasukkan pasal pelanggaran kepada Terlapor dimana seseorang yang dipukul dan dibantu oleh beberapa orang lainnya di muka umum hanya dikenakan pasal 352 sedangkan juncto pasal 170 (pasal pengeroyokan) tidak dimasukkan.

Jelas-jelas polisi dalamnya tulisan pada Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : LP/B/541 /XII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA polisi menyajikan uraian singkat kejadian yang menceritakan kalau pelapor atas nama Yusuf Hidayat Pulungan pinggangnya dipegang oleh pacarnya Terlapor berinisial S, sedangkan ibu Terlapor berinisial E C mempiting pelapor dari belakang yang kemudian Terlapor berinisial RA melakukan pemukulan ke wajah Pelapor sebangak 4x . Tak sampai disitu ternyata ayah Terlapor berinisial A S turut serta berperan melakukan Pemitingan dan mencekik korban dengan tangan kanan dan memukul bibir korban dengan tangan kiri.

Kesimpulannya dalam kejadian tersebut Pelapor mengalami Kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan oleh tenaga secara bersama-sama di hadapan umum, sebagaimana bunyi pasal 170 KUHP yang menyebutkan :

Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2)
Butir 1: Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, pidananya bisa lebih lama diatas 6 tahun
Butir ke-2: Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya lebih berat 9 tahun,
Butir ke-3: Jika kekerasan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling berat 12 tahun.

Dalam ayat (1) dan (2) terdapat unsur kekerasan ,dilakukan dengan tenaga bersama, secara terang – terangan dan dilakukan di depan yang mengakibatkan luka.

Kesemua unsur dimaksud telah terpenuhi dalam kejadian yang dialami pelapor, namun muncul pertanyaan, kenapa polisi tidak memasukkan pasal 170 KUHP ini ke dalam STPL dimaksud ?

Kepada media, Selasa (20/01/2026) Yusuf Hidayat mengatakan selain mengalami bibir pecah, kepala bonyot, dia juga mengalami luka cakar yang diduga dilakukan oleh ibu Terlapor. Namun polisi tidak memasukkannya dalam kronologi singkat ada STPL.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan – Sumatera Utara, AKP H Naibaho, SH, MH. saat dijumpai pada Kamis (15/01/2026) kemarin mengatakan penggunaan pasal 170 KUHP tergantung dari keterangan saksi dan bukti visum.

Namun beliau mengatakan agar wartawan mengirimkan bukti STPL nya melalui aplikasi WhatsApp untuk dipelajari selanjutnya.

Setelah wartawan mengirimkan STPL tersebut, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan yang diberikan wartawan kepada Kasat Reskrim tentang kenapa tidak dimasukkan Pasal 170 pada perkara yang dialami oleh Yusuf Hidayat.

Kemudian wartawan juga menanyakan kenapa adik Pelapor yang juga mengalami pukulan yang diduga dilakukan oleh ayah dari Terlapor saat memisah abangnya yang dipiting tidak diterima laporannya ?

URAIAN KEJADIAN YANG TERTULIS PADA STPL

Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 23.30 Wib pada saat Pelapor melintas di jl. Kasantaroji Kel. Ujung Padang Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan, Pelapor bertemu dengan Terlapor dijalan umum. Kemudian Terlapor mengejar Pelapor hingga ke TKP yang berada di Jl. Melati, Kel. Ujung Padang, Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.

Setibanya di lokasi Pelapor turun dari sepeda motor dan menanyakan apa alasan Terlapor mengejar Pelapor. Kemudian pinggang Pelapor dipegang oleh Terlapor a.n SARAH dan Pelapor dipiting dari belakang oleh Terlapor an ENNY CHRISTINA, Selanjutnya Tertapor a.n RIFKY ANANDA memukul wajah Pelapor sebanyak 4 kali. Kemudian Korban datang untuk melerai, kemudian Terlapor an AGUS SALIM memiting Korban namun Korban berhasil melepaskan diri selanjutnya Terlapor a.n AGUS SALIM mencekik Korban dengan tangan kanan dan memukul bibir Korban dengan tangan kiri. Selanjutnya warga sekitar memisahkan perkelahian tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Demikian uraian singkat pada STPL yang ditandatangani oleh Ipda. Laurens Simanjuntak a.n. KA. SPKT Resort Padangsidimpuan Pamapta I . *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proliga 2026 Seri Medan, Misi Kebangkitan Jakarta Livin’ Mandiri

    Proliga 2026 Seri Medan, Misi Kebangkitan Jakarta Livin’ Mandiri

    • calendar_month Rabu, 14 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 213
    • 0Komentar

    Medan – Tim voli putri Jakarta Livin’ Mandiri masih terus mencari bentuk permainan terbaik di Proliga 2026. Skuad asuhan Danai Sriwatcharamethakul itu tercatat mengalami dua kekalahan pada seri pembuka di Pontianak. Yolla Yuliana dan kolega menyerah dengan skor telak 0-3 di tangan Bandung bjb Tandamata serta Jakarta Electric PLN. Manajer Jakarta Livin’ Adnan Husein menilai pelatih serta […]

  • Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    Imbauan Dispora Pada Momen Hari Tenis Sedunia

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 377
    • 0Komentar
  • Hakim Diduga Bersekongkol dengan Mafia Tanah, Warga Binanga Geruduk Pengadilan TUN Makassar

    • calendar_month Kamis, 23 Jan 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.564
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Puluhan warga Lingkungan Binanga Kabupaten Majene, Sulawesi Barat, menggeruduk Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, Selasa (21/1/2025). Warga melakukan aksi protes melalui unjuk rasa di depan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar, karena diduga ada Hakim yang bersekongkol dengan Mafia Tanah, sehingga merampas tanah warga Binanga di Kabupaten Majene. Hasliati, seorang warga yang […]

  • Perwali Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Landasan Kokoh SPBE Kota Kupang

    Perwali Nomor 11 Tahun 2025 Jadi Landasan Kokoh SPBE Kota Kupang

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 341
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Kupang, Ariantje M. Baun, SE, M.Si, menyatakan bahwa transformasi digital di lingkup Pemerintah Kota Kupang kini berada di jalur yang tepat, berkat hadirnya Peraturan Wali Kota (Perwali) Kupang Nomor 11 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Dalam wawancara pada Rabu, 13 Agustus 2025, […]

  • Laptop Sekaligus Tablet Harga Rp 1 Jutaan jadi Incaran di Injeksi Laptop Kupang

    Laptop Sekaligus Tablet Harga Rp 1 Jutaan jadi Incaran di Injeksi Laptop Kupang

    • calendar_month Selasa, 6 Jan 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 289
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Injeksi Creative Center atau Injeksi Laptop Kupang kembali menghadirkan perangkat teknologi praktis dan terjangkau bagi masyarakat Kota Kupang dan NTT. Kali ini, Injeksi menawarkan gadget Lenovo multifungsi yang bisa digunakan sebagai laptop, notebook, sekaligus tablet, dengan harga Rp1,8 juta dan kondisi 100 persen siap pakai. Perangkat laptop mini serbaguna ini hadir dengan desain […]

  • Insiden Tabrak Lari, Tewaskan Seorang Pelajar

    Insiden Tabrak Lari, Tewaskan Seorang Pelajar

    • calendar_month Kamis, 2 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 232
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kecelakaan lalu lintas tragis terjadi di Jalan Raya Desa Sindangagung, Kecamatan Sindangagung, Kabupaten Kuningan, Rabu (1/4/2026) sekitar pukul 13.30 WIB. Insiden tersebut melibatkan sepeda motor Yamaha Xeon tanpa nomor polisi dengan sebuah truk Mitsubishi Colt Diesel Canter yang hingga kini masih dalam penyelidikan polisi karena melarikan diri usai kejadian. Berdasarkan informasi yang dihimpun, […]

expand_less