Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

Aneh, Korban Dikeroyok Polres Padangsidimpuan “Hilangkan” Pasal 170 ?

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Selasa, 20 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

PADANGSIDIMPUAN, JARRAKPOS – Ada yang aneh dengan Polres Padangsidimpuan dalam memasukkan pasal pelanggaran kepada Terlapor dimana seseorang yang dipukul dan dibantu oleh beberapa orang lainnya di muka umum hanya dikenakan pasal 352 sedangkan juncto pasal 170 (pasal pengeroyokan) tidak dimasukkan.

Jelas-jelas polisi dalamnya tulisan pada Surat Tanda Terima Pelaporan (STPL) nomor : LP/B/541 /XII/2025/SPKT/POLRES PADANG SIDIMPUAN/POLDA SUMATERA UTARA polisi menyajikan uraian singkat kejadian yang menceritakan kalau pelapor atas nama Yusuf Hidayat Pulungan pinggangnya dipegang oleh pacarnya Terlapor berinisial S, sedangkan ibu Terlapor berinisial E C mempiting pelapor dari belakang yang kemudian Terlapor berinisial RA melakukan pemukulan ke wajah Pelapor sebangak 4x . Tak sampai disitu ternyata ayah Terlapor berinisial A S turut serta berperan melakukan Pemitingan dan mencekik korban dengan tangan kanan dan memukul bibir korban dengan tangan kiri.

Kesimpulannya dalam kejadian tersebut Pelapor mengalami Kekerasan secara terang-terangan yang dilakukan oleh tenaga secara bersama-sama di hadapan umum, sebagaimana bunyi pasal 170 KUHP yang menyebutkan :

Ayat (1) Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Ayat (2)
Butir 1: Jika kekerasan yang digunakan mengakibatkan luka-luka, pidananya bisa lebih lama diatas 6 tahun
Butir ke-2: Jika kekerasan mengakibatkan luka berat, ancaman pidananya lebih berat 9 tahun,
Butir ke-3: Jika kekerasan mengakibatkan kematian, ancaman pidananya paling berat 12 tahun.

Dalam ayat (1) dan (2) terdapat unsur kekerasan ,dilakukan dengan tenaga bersama, secara terang – terangan dan dilakukan di depan yang mengakibatkan luka.

Kesemua unsur dimaksud telah terpenuhi dalam kejadian yang dialami pelapor, namun muncul pertanyaan, kenapa polisi tidak memasukkan pasal 170 KUHP ini ke dalam STPL dimaksud ?

Kepada media, Selasa (20/01/2026) Yusuf Hidayat mengatakan selain mengalami bibir pecah, kepala bonyot, dia juga mengalami luka cakar yang diduga dilakukan oleh ibu Terlapor. Namun polisi tidak memasukkannya dalam kronologi singkat ada STPL.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Padangsidimpuan – Sumatera Utara, AKP H Naibaho, SH, MH. saat dijumpai pada Kamis (15/01/2026) kemarin mengatakan penggunaan pasal 170 KUHP tergantung dari keterangan saksi dan bukti visum.

Namun beliau mengatakan agar wartawan mengirimkan bukti STPL nya melalui aplikasi WhatsApp untuk dipelajari selanjutnya.

Setelah wartawan mengirimkan STPL tersebut, Kasat Reskrim belum memberikan jawaban atas pertanyaan lanjutan yang diberikan wartawan kepada Kasat Reskrim tentang kenapa tidak dimasukkan Pasal 170 pada perkara yang dialami oleh Yusuf Hidayat.

Kemudian wartawan juga menanyakan kenapa adik Pelapor yang juga mengalami pukulan yang diduga dilakukan oleh ayah dari Terlapor saat memisah abangnya yang dipiting tidak diterima laporannya ?

URAIAN KEJADIAN YANG TERTULIS PADA STPL

Uraian Kejadian Pada hari Rabu tanggal 03 Desember 2025 sekitar Pukul 23.30 Wib pada saat Pelapor melintas di jl. Kasantaroji Kel. Ujung Padang Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan, Pelapor bertemu dengan Terlapor dijalan umum. Kemudian Terlapor mengejar Pelapor hingga ke TKP yang berada di Jl. Melati, Kel. Ujung Padang, Kec. PSP Selatan Kota Padangsidimpuan.

Setibanya di lokasi Pelapor turun dari sepeda motor dan menanyakan apa alasan Terlapor mengejar Pelapor. Kemudian pinggang Pelapor dipegang oleh Terlapor a.n SARAH dan Pelapor dipiting dari belakang oleh Terlapor an ENNY CHRISTINA, Selanjutnya Tertapor a.n RIFKY ANANDA memukul wajah Pelapor sebanyak 4 kali. Kemudian Korban datang untuk melerai, kemudian Terlapor an AGUS SALIM memiting Korban namun Korban berhasil melepaskan diri selanjutnya Terlapor a.n AGUS SALIM mencekik Korban dengan tangan kanan dan memukul bibir Korban dengan tangan kiri. Selanjutnya warga sekitar memisahkan perkelahian tersebut.

Atas kejadian tersebut Pelapor merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polres Padangsidimpuan guna proses hukum lebih lanjut.

Demikian uraian singkat pada STPL yang ditandatangani oleh Ipda. Laurens Simanjuntak a.n. KA. SPKT Resort Padangsidimpuan Pamapta I . *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Selama 2 Pekan, Polres Kuningan Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025

    Selama 2 Pekan, Polres Kuningan Gelar Operasi Zebra Lodaya 2025

    • calendar_month Senin, 17 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 365
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Polres Kuningan menggelar Apel Pasukan Operasi Zebra Lodaya 2025 di halaman Mapolres Kuningan, Senin (17/11/2025). Apel dipimpin Kapolres Kuningan AKBP Muhammad Ali Akbar, dan diikuti pejabat utama, kapolsek jajaran, TNI, Dinas Perhubungan, Satpol PP serta personel yang terlibat dalam operasi. Operasi Zebra tahun ini difokuskan pada peningkatan disiplin berlalu lintas serta upaya menekan angka […]

  • Proliga 2026 : Gresik Phonska Plus Belum Terkalahkan

    Proliga 2026 : Gresik Phonska Plus Belum Terkalahkan

    • calendar_month Sabtu, 24 Jan 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 273
    • 0Komentar

    Medan – Gresik Phonska Plus sukses menjaga rekor 100 persen menang di putaran pertama Proliga 2026. Kemarin (24/1) di GOR Sabilulungan, Jalak Harupat Kabupaten Bandung, membungkus Jakarta Electric PLN. Tampil mendominasi sepanjang laga, Gresik Phonska Plus sempat dikejutkan Jakarta Electric PLN yang bangkit pada set kedua. Lewat penampilan apik Neriman Ozsoy Jakarta Electric PLN berhasil merebut set […]

  • Injeksi Laptop Kupang Gelar Ibadah Toleransi

    Injeksi Laptop Kupang Gelar Ibadah Toleransi

    • calendar_month Kamis, 3 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 1.299
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Dalam semangat kebersamaan dan toleransi, Injeksi Laptop Kupang menggelar ibadah toleransi lintas agama. Acara bermartabat ini berlangsung pada Sabtu, 22 Maret 2025 bertempat di lantai 2 toko Injeksi Laptop Kupang. Turut hadir juga dalam acara ini, tokoh agama dari agama Islam, Katolik dan Kristen. Beli Satu Laptop, Gratis Satu Laptop Cuma di Injeksi […]

  • Gederang Perang Ditabuh, Said Abdullah Siap Perang Terbuka dengan Jokowi

    • calendar_month Sabtu, 22 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 762
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Politisi PDI-P Said Abdullah mengisyaratkan agar Joko Widodo (Jokowi) tak lagi ikut campur urusan internal PDIP. Hal itu disampaikan Said merespons pernyataan Jokowi yang berharap agar kepala daerah dari PDIP mengikuti restret di Akmil Magelang meski ada instruksi larangan dari Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri. Ketua Front Pemuda Madura (FPM), Asip Irama merespons pernyataan […]

  • Akhirnya Walikota Sibolga Ditemukan

    Akhirnya Walikota Sibolga Ditemukan

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 247
    • 0Komentar

    Sibolga Jarrakpos -;Usai putus kontak total di tengah bencana, Syukri tiba di Sibolga pada Jumat (28/11/2025) dalam keadaan selamat, dengan tubuh penuh luka. Kepulangannya dikonfirmasi oleh Ketua DPP NasDem Teritori Aceh, Bakhtiar Akhmad Sibarani, dan Wamendagri Bima Arya. Selama tiga hari dua malam, Syukri tidak hilang ia berjuang. Setelah mendengar banjir bandang melanda Sibolga, ia […]

  • Turunkan Angka Kemiskinan, Wawali Ronny Tobing Ajak OPD dan Camat Solid Bedah Data DT-SEN

    Turunkan Angka Kemiskinan, Wawali Ronny Tobing Ajak OPD dan Camat Solid Bedah Data DT-SEN

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 404
    • 0Komentar

    BENGKULU, jarrakpos.com – Wakil Walikota Bengkulu, Ronny PL Tobing, yang juga menjabat sebagai Ketua Tim Pengentasan Kemiskinan Kota Bengkulu, menegaskan komitmennya untuk mencapai penurunan angka kemiskinan yang signifikan di Kota Bengkulu. Untuk mewujudkan misi ini, Ronny mengharapkan kolaborasi penuh dari seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Camat. Komitmen tersebut disampaikan Ronny saat memimpin Rapat Koordinasi […]

expand_less