Papan Merk-Aset Bongkaran dan Persekongkolan Jahat, Ini 3 Jenis Dugaan KKN Proyek di Dinas Pendidikan Tapsel 2025 ?
- account_circle Syawal
- calendar_month Jumat, 10 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak
Tapsel, (JarrakPos)- Proyek Pembangunan sejumlah sekolah di Kabupaten Tapanuli Selatan Sumatera Utara tahun anggaran 2025 ditengarai mengandung 3 jenis unsur KKN (Korupsi-Kolusi-Nepotisme), seperti Penggelembungan Harga (Mark up) Pengadaan Papan Merk, “pencurian” aset bongkaran sekolah dan terdapatnya perbuatan Persekongkolan Jahat sebagaimana diatur dalam pasal 15 undang-undang Tipikor. Demikian dijelaskan salah seorang aktivis R. Lbs. kepada media, Jum’at (10/10).
Papan merk dimaksud terlihat bahwa setiap papan merk proyek dianggarkan sebesar Rp. 400.000 , padahal spanduk ukuran 1×1 meter jika dibuat ke percetakan digital hanya Rp. 25.000 per meter. Tak jelas darimana pihak dinas pendidikan membuat harga satuan papan merk proyek menggelembung menjadi Rp. 400.000 per meter, jelas R. Lbs.
Tidak diketahui apakah sebab indikasi Penggelembungan harga ini bertujuan agar sisa dari ( Rp. 400.000 – Rp. 25.000 ) dimaksud agar bisa dibagi-bagi sebagai uang masuk dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Pengawas atau bagaimana ?
Selanjutnya, indikasi korupsi lainnya adalah Aset bongkaran dari sekolah-sekolah yang direhab ternyata tidak diinventarisir oleh pihak dinas pendidikan maupun Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan daerah, sehingga berpotensi disalah gunakan untuk kepentingan pribadi oleh oknum para kepala sekolah yang sekolahnya sedang direhab.
Selain disalahgunakan oleh pihak kepala sekolah, kerugian atas tidak diinventrisasinya aset bongkaran sekolah adalah hilangnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) pemerintah Kabupaten Tapanuli Selatan .
Sedangkan unsur ketiga dari pelaksanaan proyek pembangunan dan rehab sekolah di Tapsel yakni Adanya indikasi perbuatan Persekongkolan Jahat antara PPK, Pejabat Pengadaan dan Pihak ketiga (Rekanan).
Kronologinya , dalam salahsatu proyek yang sedang dan hampir selesai dikerjakan ternyata dalam pengumuman LPSE tampak tidak ada kontraktor yang mendaftar, menawar dan melakukan penandatanganan kontrak dengan PPK.
Sehingga pekerjaan yang sedang dikerjakan tersebut ditengarai dikerjakan oleh pemborong hantu, setan dan Begu sehingga pembayarannya nanti juga akan diberikan kepada hantu, setan atau Begu.
Kebijakan melaksanakan pekerjaan proyek tanpa ada rekanan pemborong (pihak ketiga) jelas disebut pekerjaan swakelola, namun jelas diketahui bahwa pekerjaan proyek sekolah di Tapsel yang dananya dari APBD Tapsel T.A. 2025 tidak satupun yang diswakelolakan melainkan dipihak ketigakan.
Jadi pihak PPK dalam hal ini masuk terlibat area tidak aman atau masuk dalam lingkaran buah Simalakama karena proyek dikerjakan tanpa pemborong/kontraktor sedangkan sistim pekerjaannya tidak swakelola. Kemudian jika Pembayaran proyek ini nantinya dibayarkan kepada pemborong / rekanan, maka jelas terdapat unsur perbuatan Persekongkolan Jahat.
Menanggapi 3 unsur di atas, R. Lbs. menantang Gus Irawan sebagai Bupati Tapsel yang mengangung-agungkan slogan BAGUSI TAPSEL (Tapsel yang maju, berkakter unggul, sehat, cerdas dan sejahtera menyongsong Indonesia Emas 2025 ) untuk berani melakukan Aksi Bersih-Bersih terhadap pejabat pilihannya yang melakukan perbuatan ketiga unsur di atas.
Gus Irawan selaku kader militan partai Gerindra harus mampu mewariskan Keberanian Presiden Prabowo untuk mampu melakukan Bersih-Bersih terhadap oknum kotor di Tapsel .
Sebelumnya, Plt. Kadis Pendidikan E. Pakpahan yang dikonfirmasi wartawan melalui surat konfirmasi belum memberikan tanggapan. *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar