Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya menyampaikan, jika petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (12/10/2025). Lokasi kejadian di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.

“Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaskan, jika tersangka berinisial S merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi pada tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” bebernya.

Tersangka S, lanjutnya, kemudian menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.

“Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Setelah adanya laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka,” tandasnya. Pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S dan membawa ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sumut Target Juara Umum di Kejurnas Gate Ball

    Sumut Target Juara Umum di Kejurnas Gate Ball

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 28
    • 0Komentar

    Medan – Persatuan Gateball Seluruh Indonesia (Pergatsi) Sumatera Utara menargetkan juara umum pada Kejuaraan Nasional (kejurnas) gate ball direncanakan berlangsung pada 19–24 Oktober 2026 di Jakarta, bersamaan dengan pelaksanaan Rapat Kerja Nasional (Rakernas). “Kami optimistis mampu memenuhi target dua emas tersebut. Apalagi memang kekuatan gateball di Tanah Air saat ini cukup merata,” kata Sekretaris Umum […]

  • DPRD Kabupaten Kaur Gelar Tiga Agenda Paripurna Sekaligus

    DPRD Kabupaten Kaur Gelar Tiga Agenda Paripurna Sekaligus

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 751
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kaur menggelar rapat paripurna dengan tiga agenda penting secara berurutan pada Senin (5/5/2025). Rapat ini dipimpin langsung oleh pimpinan DPRD Kabupaten Kaur Januari dan dihadiri berbagai unsur pemerintahan daerah yang diwakili oleh Wakil Bupati Kaur Abdul Hamid. Agenda pertama membahas penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan […]

  • TMMD ke – 123 Kodim 0603/Lebak Bawa Kebahagiaan Bagi Anak Sekolah di Desa Terpencil

    • calendar_month Minggu, 23 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 483
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Lebak – Kehadiran anggota Satgas TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) Ke- 123 Kodim 0603/Lebak, di Desa Parungkujang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak, memberikan kesan baik bagi anak – anak sekolah di Desa Parungkujang Kecamatan Cileles Kabupaten Lebak Banten, begitu antusias dan menyambut dengan gembira, bahkan anak-anak sekolah itu sangat gembira bisa dekat dengan anggota TMMD. Hal […]

  • Soroti Belanja Pegawai Hingga Rencana Utang, Fraksi Gerindra Kritik Tajam Raperda APBD Kuningan 2027

    Soroti Belanja Pegawai Hingga Rencana Utang, Fraksi Gerindra Kritik Tajam Raperda APBD Kuningan 2027

    • calendar_month Kamis, 1 Okt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 24
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Suasana Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan memanas saat Fraksi Partai Gerindra menyampaikan Pandangan Umum (PU) terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027. Melalui juru bicaranya, Sri Laelasari, Fraksi Gerindra melontarkan kritik tajam terkait struktur anggaran daerah yang dinilai belum berpihak secara optimal kepada masyarakat. ​Dalam nota keuangan APBD 2027, […]

  • Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

    Aniaya Selingkuhan Isterinya, Suami Terancam 7 Tahun Penjara

    • calendar_month Senin, 22 Jun 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 176
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Resort Kuningan menetapkan seorang pria berinisial B (38), warga Kecamatan Greged, Kabupaten Cirebon, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia di kawasan Taman Kota Kuningan. Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada Rabu (17/6/2026) sekitar pukul 21.15 WIB di kawasan Taman Kota Kuningan, […]

  • PLN Icon Plus dan PLN ULP Kupang Dorong Transformasi Digital Labkesmas Kupang

    PLN Icon Plus dan PLN ULP Kupang Dorong Transformasi Digital Labkesmas Kupang

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 106
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- PT PLN Icon Plus bersama PT PLN (Persero) ULP Kupang terus mendorong pemanfaatan teknologi digital di sektor pelayanan publik. Upaya tersebut diwujudkan melalui kegiatan sosialisasi dan pengenalan berbagai solusi digital serta layanan kelistrikan kepada Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas) Kupang, Selasa, 21 Juli 2026. Kegiatan yang berlangsung di Labkesmas Kupang tersebut menjadi ruang untuk […]

expand_less