Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

Pelaku Pencabulan Anak Dibawah Umur, Diancam Hukuman 15 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Kamis, 13 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepolisian Sat Reskrim Polres Kuningan membekuk seorang pria akibat perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur. Aksi bejat pelaku dilakukan di sebuah pabrik penggilingan padi wilayah Luragung, Kuningan.

Kasat Reskrim Polres Kuningan, Iptu Abdul Aziz didampingi Kanit PPA, Ipda Robi Mukhtar dalam keterangan persnya menyampaikan, jika petugas tengah menangani perkara tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur yang terjadi pada Minggu (12/10/2025). Lokasi kejadian di sebuah pabrik penggilingan gabah padi Desa Dukuhmaja, Luragung.

“Tersangka yakni S (49) melakukan pelecehan terhadap anak korban yang berusia 8 tahun, setelah membujuk korban dengan janji uang. Kejadian ini kemudian dilaporkan, dan anak korban kini mengalami trauma,” ungkapnya, Kamis (13/11/2025).

Dia menjelaskan, jika tersangka berinisial S merupakan pekerja pabrik asal Kecamatan Luragung. Tindak pidana pelecehan terhadap anak di bawah umur, diatur dalam Pasal 82 UU RI nomor 17 Tahun 2016 jo Pasal 76E UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

“Jadi pada tanggal 12 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB, anak korban sedang bermain di sekitar halaman pabrik. Tersangka S menghampiri dan membujuk anak korban dengan iming-iming akan memberikan uang,” bebernya.

Tersangka S, lanjutnya, kemudian menggendong dan membawa anak korban masuk ke dalam pabrik yang saat itu sepi. Di dalam pabrik, tersangka S melakukan pelecehan dengan membungkukkan badan saat anak korban sedang berdiri membelakanginya.

“Setelah kejadian, anak korban pergi dan menceritakan peristiwa itu kepada neneknya. Setelah adanya laporan, Unit PPA Sat Reskrim Polres Kuningan melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, untuk mencari informasi terkait identitas dan keberadaan tersangka,” tandasnya. Pada Kamis (13/11/2025) sekira pukul 14.35 WIB, Unit PPA berhasil mengamankan tersangka S dan membawa ke kantor Polres Kuningan untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu stel pakaian anak korban berwarna pink dan satu lembar akte lahir anak korban.

Tersangka S dijerat Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU Jo pasal 76E atau 76 D UU RI Nomor 35 Tahun 2014 perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

“Adapun ancaman pidana hukuman penjara paling singkat 5 lima tahun dan paling lama 15 tahun,” pungkasnya. (Agh@n)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Polresta Magelang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 Selama 14 Hari

    Polresta Magelang Gelar Operasi Keselamatan Candi 2026 Selama 14 Hari

    • calendar_month Senin, 2 Feb 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 252
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM –  Polresta Magelang menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Keselamatan Candi Tahun 2026 di Halaman Mako Polresta Magelang, Senin pagi (2/2/2026). Apel ini menandai dimulainya operasi kepolisian terpusat yang bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat berlalu lintas serta menekan angka kecelakaan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah.. Apel dipimpin oleh Plt Wakapolresta Magelang Kompol Eko Mardiyanto, serta diikuti […]

  • Sidang Dugaan Penipuan Rp 100 Miliar, Pengakuan Saksi Dituding Janggal 

    • calendar_month Jumat, 10 Jan 2025
    • account_circle Redaksi
    • visibility 652
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Kasus dugaan penipuan senilai Rp 100 miliar dengan terdakwa Miming Theniko kembali disidangkan di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis 9 Januari 2025. Sidang yang dipimpin oleh Hakim Tuty Haryati menghadirkan saksi Tjindriawaty Halim, istri pelapor The Siauw Thjiu, yang memberikan keterangan mengenai mekanisme transfer dan pencairan cek terkait transaksi senilai lebih dari Rp 100 […]

  • Kemenhub dan Kemenag Sepakat Terus akan Berkolaborasi

    • calendar_month Rabu, 22 Jan 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 655
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Mudik adalah momen bahagia untuk seluruh lapisan masyarakat. Bukan hanya tradisi semata, melainkan juga waktu untuk berkumpul bersama keluarga. Jelang peringatan Isra Mikraj, Tahun Baru Imlek, dan bulan Ramadan, Kementerian Perhubungan terus melakukan berbagai persiapan untuk memastikan masyarakat dapat menikmati mudik dengan selamat, aman, dan lancar. Rabu siang ini,(22/1/2025). Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi […]

  • Bhabinkamtibmas Mekarsari Bersama Peternak Lakukan Pengecekan Pekarangan Bergizi Dukung Progaram Ketahanan Pangan Nasional

    Bhabinkamtibmas Mekarsari Bersama Peternak Lakukan Pengecekan Pekarangan Bergizi Dukung Progaram Ketahanan Pangan Nasional

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 182
    • 0Komentar

    Dumai. JARRAKPOS.COM – Personil Bhabinkamtibmas Kelurahan Mekar Sari AIPDA S G MANALU bersama ketua kelompok ternak Tuah Jaya Saudara DEDI HARTO melakukan giat pengecekan Pekarangan Pangan Bergizi berupa Peternakan hewan Sapi Giat dilaksanakan pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2026 sekira jam 08.00 Wib, jalan Arjuna Kecamatan Dumai Selatan kota Dumai, Kegiatan tersebut dilaksanakan dalam […]

  • Anthony Sinaga SH, M.HUM  Resmi Jadi Advocat

    Anthony Sinaga SH, M.HUM Resmi Jadi Advocat

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 758
    • 0Komentar

    Antony Sinaga SH, M.HUM telah resmi dilantik dan diangkat sebagai Advokat pada Kamis (30/10/2025) bertempat di Medan Rangkaian Pelantikan dan Pengangkatan Advokat dibagi menjadi dua yaitu pertama Pelantikan dan Pengangkatan Advokat oleh Dr. H. Muhammad Luthfie Hakim, SH., M.H Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Peradi Kedua Pengangkatan Sumpah Advokat oleh Ketua Pengadilan Advokat Oleh […]

  • Bupati Tapsel Buka Kejuaraan Voli Piala Raja Inal III, Ajang Asah Bakat

    Bupati Tapsel Buka Kejuaraan Voli Piala Raja Inal III, Ajang Asah Bakat

    • calendar_month Selasa, 12 Mei 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 188
    • 0Komentar

    Medan – Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) Gus Irawan Pasaribu melakukan servis perdana pada pembukaan Kejuaraan Daerah (Kejurda) Bola Voli Sumatera Utara (Sumut), Antar Pelajar, di Gelanggang Olah Raga Sibualbuali, Komplek Yayasan Pendidikan Marsipature Hutana be (YPMHb), Sipirok, Senin (11/5/2026) sore Bupati menyampaikan, Kejurda Bola Voli Antar Pelajar ini selain diharapkan menumbuhkan silaturahmi diantara tim peserta […]

expand_less