Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Mencuri Ikan di KJA Waduk Darma, 2 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Mencuri Ikan di KJA Waduk Darma, 2 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma.

Aksi keduanya sempat meresahkan warga sekitar, karena diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Kedua pelaku berinisial N (42) dan DA (32), keduanya warga Darma, Kabupaten Kuningan.

Mereka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Kuningan, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kehilangan ikan dari kerambanya. Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga, ”ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sudah mencurigai adanya pencurian ikan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya sendiri yang menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta, ”terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 buah plastik pembungkus ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan pada Jumat malam (31/10/2025). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ”pungkasnya. (Agh@N)

 

 

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Ardi Nusri Sebut Argentina dan Prancis Berpotensi Ketemu Di Final Piala Dunia 2026

    Ardi Nusri Sebut Argentina dan Prancis Berpotensi Ketemu Di Final Piala Dunia 2026

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 131
    • 0Komentar

    Medan – Argentina dan Prancis berpotensi untuk kembali bertemu di partai Final Piala Dunia 2026, mengingat kiprah impresif kedua tim di turnamen ini. Meskipun tidak berada di bagan atau grup yang sama pada babak penyisihan, kedua raksasa sepak bola ini diprediksi menjadi ancaman serius satu sama lain untuk merengkuh trofi juara. Pada edisi Piala Dunia […]

  • Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    Jalin Sinergitas dalam Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat Kaur, Bupati Temui Kapolres Kaur

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 1.282
    • 0Komentar

    KAUR, Jarrapos.com – Bupati Kaur, Gusril Pausi, melakukan konsolidasi dengan Kapolres Kaur, AKBP Eko Yuriko, dalam upaya memperkuat sinergitas antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaur dan Polres Kaur. Pertemuan yang berlangsung di Mapolres Kaur ini juga dihadiri oleh Wakapolres, para kabag, serta kasat di lingkungan Polres Kaur. Dalam pertemuan tersebut, Bupati Kaur dan Kapolres Kaur membahas […]

  • Waka II DPRD Kaur Mardianto, Gelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2025 di Desa Tanjung Agung

    Waka II DPRD Kaur Mardianto, Gelar Reses Masa Persidangan I Tahun 2025 di Desa Tanjung Agung

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 583
    • 0Komentar

    KAUR, jarrapos.com – Wakil Ketua II DPRD Kabupaten Kaur dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Mardianto, S.AP, menggelar kegiatan Reses Masa Persidangan ke-1 Tahun 2025, Rabu (30/4/2025). Kegiatan ini berlangsung di Desa Tanjung Agung, Kecamatan Kec. Tetap. Hadir dalam acara tersebut Kepala Desa Tanjung Agung beserta perangkat desa, Ketua BPD dan para anggotanya, serta […]

  • Forum Konsultasi Publik Rancangan Awal RKPD 2026, Pj Bupati Cirebon: Fokus pada Isu Strategis

    • calendar_month Jumat, 17 Jan 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 493
    • 0Komentar

    Cirebon, Jarrakpos com — Penjabat (Pj) Bupati Cirebon, Wahyu Mijaya, menegaskan pentingnya sinergi dan kolaborasi dalam perencanaan pembangunan daerah. Hal ini disampaikan dalam forum konsultasi publik untuk rancangan awal Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Cirebon tahun 2026 yang digelar di Hotel Aston Cirebon, Kamis (16/1/2025). Turut hadir berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah, […]

  • Garda Keamanan Terdepan, Satgas Pamtas Yonarmed 11 Kostrad Perketat Perbatasan Dengan Patroli Patok

    • calendar_month Rabu, 12 Feb 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 501
    • 0Komentar

    NUNUKAN,JARRAKPOS.COM – Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Yonarmed 11 Kostrad dari Pos Simantipal telah sukses melaksanakan patroli patok perbatasan RI-Malaysia. Dalam operasi yang berlangsung selama 8 hari, personel Satgas menempuh jarak sejauh 50 km untuk memastikan keberadaan dan kondisi 443 patok perbatasan di wilayah Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Patroli ini dilakukan dalam rangka menjaga kedaulatan Negara […]

  • Terpilih lagi, Zainul Tetap Optimis Suplay Atlet NPC Sumut

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 541
    • 0Komentar

    Medan – Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin National Paralympic Committee (NPC) Kota Medan 2025-2030, setelah terpilih secara aklamasi dalam Musyawarah Olahraga Kota (Musorkot) NPC Medan, Senin (20/1/2025). Zainul Kahfi Lubis kembali pimpin NPC Kota Medan 2025-2030, setelah seluruh peserta Musorkot dengan suara bulat memberikan kepercayaan memimpin induk olahraga penyandang disabilitas di Kota Medan untuk lima tahun […]

expand_less