Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » HUKUM » Mencuri Ikan di KJA Waduk Darma, 2 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

Mencuri Ikan di KJA Waduk Darma, 2 Pelaku Diancam 7 Tahun Penjara

  • account_circle Ghana
  • calendar_month Selasa, 4 Nov 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan, Polda Jabar, berhasil mengamankan dua pria yang diduga menjadi pelaku pencurian ikan di kawasan keramba Waduk Darma.

Aksi keduanya sempat meresahkan warga sekitar, karena diduga sudah lebih dari sekali melakukan pencurian di lokasi tersebut.

Kedua pelaku berinisial N (42) dan DA (32), keduanya warga Darma, Kabupaten Kuningan.

Mereka ditangkap pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB di Mapolres Kuningan, setelah dilaporkan oleh korban yang mengalami kerugian cukup besar akibat kehilangan ikan dari kerambanya. Kasat Reskrim Polres Kuningan Iptu Abdul Aziz membenarkan penangkapan dua terduga pelaku tersebut.

“Keduanya kami amankan karena diduga kuat melakukan pencurian ikan di keramba Waduk Darma. Dari hasil penyelidikan, mereka sudah beberapa kali beraksi dan meresahkan warga, ”ujar Iptu Abdul Aziz, Selasa (4/11/2025).

Peristiwa pencurian ini diketahui terjadi pada Kamis (30/10/2025) sekitar pukul 11.00 WIB di kawasan keramba Desa Jagara, Kecamatan Darma. Sehari sebelumnya, korban sudah mencurigai adanya pencurian ikan di area waduk, namun baru menyadari bahwa kerambanya sendiri yang menjadi sasaran setelah pelaku mengakui perbuatannya.

“Dari hasil pemeriksaan, para pelaku mencuri sekitar 364 kilogram ikan nila, dengan nilai kerugian mencapai Rp6,3 juta, ”terang Kasat Reskrim.

Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit mobil Toyota Kijang, satu perahu sampan, satu serok ikan, satu drum plastik, dan 13 buah plastik pembungkus ikan.

Setelah dilakukan pemeriksaan, kedua pelaku resmi ditahan di Rutan Polres Kuningan pada Jumat malam (31/10/2025). Mereka akan menjalani masa penahanan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara, ”pungkasnya. (Agh@N)

 

 

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Mendikdasmen Dorong Ruang Aktualisasi Sastra bagi Anak melalui Ekosistem Digital

    Mendikdasmen Dorong Ruang Aktualisasi Sastra bagi Anak melalui Ekosistem Digital

    • calendar_month Selasa, 28 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 94
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, mengatakan bahwa sastra memiliki peran penting dalam membentuk karakter, mengembangkan olah rasa, dan memperkuat literasi peserta didik. Oleh karena itu, anak-anak perlu memiliki lebih banyak ruang untuk berekspresi dan mengembangkan imajinasi, termasuk melalui media digital. Hal tersebut disampaikan Mendikdasmen saat menjadi narasumber dalam Talkshow Hari […]

  • 100 Hari Kerja, Wali Kota Kupang Christian Widodo Paparkan Gebrakan: Dari Sampah Terpadu hingga UMKM Bergeliat

    100 Hari Kerja, Wali Kota Kupang Christian Widodo Paparkan Gebrakan: Dari Sampah Terpadu hingga UMKM Bergeliat

    • calendar_month Kamis, 14 Agt 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 526
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, menegaskan komitmennya mewujudkan pemerintahan yang transparan, inovatif, dan berpihak pada masyarakat. Dalam acara media gathering perdana yang dihadiri lebih dari 100 wartawan, Rabu (14/8/2025), di Hotel Harper, Christian bersama Wakil Wali Kota, Serena C. Francis, memaparkan capaian 100 hari kerja yang disebutnya sebagai awal dari perjalanan panjang […]

  • Jual Motor Hasil Curian di Medsos, 2 Residivis Ditangkap Polisi

    Jual Motor Hasil Curian di Medsos, 2 Residivis Ditangkap Polisi

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 233
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Satreskrim Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor dengan pemberatan (curanmor) yang terjadi di wilayah Kuningan. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang tersangka, dua di antaranya merupakan pelaku utama yang diketahui sebagai residivis. Kemudian dua tersangka sebagai penadah yang membeli melalui media sosial facebook. Kasat Reskrim Polres Kuningan, AKP […]

  • Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    Sambut Idul Adha 1447 H, DPC Gerindra Kuningan Sembelih 4 Sapi dan 5 Kambing untuk Warga

    • calendar_month Jumat, 29 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 146
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Momentum Hari Raya Idul Adha 10 Dzulhijjah 1447 H dimanfaatkan oleh Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kabupaten Kuningan untuk berbagi berkah. Pada Kamis (28/05/2026), DPC Gerindra sukses menggelar aksi sosial berupa pemotongan dan penyaluran hewan kurban. ​Kegiatan religi sekaligus sosial ini berpusat di halaman belakang Kantor DPC Gerindra, Jalan Salawati, Kabupaten Kuningan, […]

  • Sekda Kuningan Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan KI Jabar

    Sekda Kuningan Paparkan Komitmen Keterbukaan Informasi Publik di Hadapan KI Jabar

    • calendar_month Jumat, 14 Nov 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 348
    • 0Komentar

    BANDUNG, Jarrakpos.com – Upaya meraih  Kabupaten  Informatif,  Sekda Kabupaten Kuningan, Uu Kusmana, S.Sos., M.Si., yang juga selaku Atasan PPID Utama, menghadiri sesi presentasi dan wawancara Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Publik yang digelar Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, di Mini Teater UPTD PLDDIG Diskominfo Provinsi Jawa Barat (Jabar Command Center), Selasa (11/11/2025). Dalam kesempatan […]

  • Hadir Dalam Acara HUT ke-10 MSP, Ketua DPRD Sophi Zulfiah Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani

    Hadir Dalam Acara HUT ke-10 MSP, Ketua DPRD Sophi Zulfiah Komitmen Dukung Kesejahteraan Petani

    • calendar_month Selasa, 28 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 164
    • 0Komentar

    CIREBON,JARRAKPOS.COM— Hadir dalam acara HUT MSP ke 10, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfia, SH,M.H menyampaikan komitmennya dalam mendukung peningkatan kesejahteraan petani di Kabupaten Cirebon. Hal tersebut disampaikan Sophi saat menghadiri sekaligus mengawal pelaksanaan peringatan hari ulang tahun (HUT) ke-10 komunitas Mari Sejahterakan Petani (MSP) di Desa Sukadana, Kecamatan Pabuaran, […]

expand_less