Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » DAERAH » Menyuruh Melakukan Kekerasan Terhadap Santri, Akhirnya Polres Tapsel Menetapkan Ayah Pelaku Sebagai Tersangka

Menyuruh Melakukan Kekerasan Terhadap Santri, Akhirnya Polres Tapsel Menetapkan Ayah Pelaku Sebagai Tersangka

  • account_circle Syawal
  • calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

TAPSEL, JARRAKPOS- Polres Tapsel akhirnya menetapkan AYH sebagai Tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan panjang atas perkara nomor : STTLP/B/290/1X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2025.

Dalam laporan yang dilaporkan Nur Annisa Harahap (38) selaku ibu kandung dari korban Imam Ananta Tarigan disebutkan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 wib korban dipukuli oleh teman satu sekolahnya berinisial SH hingga mengalami bibir bengkak dan luka lainnya.

Pemukulan tersebut terjadi di ruangan makan Pesantren Jannatul Qur’an yang berada di Siamporik Dolok, Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan yang selanjutnya diketahui pemukulan yang dilakukan SH dipicu oleh suruhan dari orangtua pelaku berinisial AYH.

Sedangkan kronologi awalnya dua hari sebelum kejadian Korban dengan SH sempat berselisih, mendengarkan perselihan tersebut ayah pelaku akhirnya menyuruh anaknya memukul korban.

Atas perbuatan menyuruh untuk melakukan kekerasan terhadap anak, akhirnya ayah pelaku dijerat pasal sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.

Mengacu kepada SP2HP nomor : B121 /1/2026/Reskrim, Polres Tapsel memberitahukan kalau AYH telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan bunyi diberitahukan bahwa Laporan Nur Annisa Harahap atas dugaan Tindak Pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dialami oleh IMAM ANANTA TARIGAN yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Pesantren Jannatul Qur’an di Desa Siamporik Dolok Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan telah dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka terhadap AHMAD YUNAN HARAHAP pada tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap AHMAD YUNAN HARHAAP ditetapkan sebagai Tersangka.

Selanjutnya dalam SP2HP tersebut penyidik memaparkan rencana yang akan dilakukan berikutnya yakni :
a. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AHMAD YUNAN HARAHAP;

b. Mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. *(Ali Imran).

  • Penulis: Syawal

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Favoritkan Prancis Juara Dunia 2026, Anthony: ‘Siapa Bisa Hentikan Prancis ‘

    Favoritkan Prancis Juara Dunia 2026, Anthony: ‘Siapa Bisa Hentikan Prancis ‘

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 106
    • 0Komentar

    Medan – Prancis semakin mengukuhkan diri sebagai kandidat terkuat juara Piala Dunia 2026 setelah kembali menampilkan performa meyakinkan pada fase gugur. Skuad Les Bleus meraih kemenangan 3-0 atas Swedia pada laga 32 besar, Rabu (1/7/2026) pagi WIB. Penampilan impresif yang dipimpin Kylian Mbappe membuat Prancis kini dinilai sebagai favorit untuk mengangkat trofi pada final yang akan digelar […]

  • Tengku Harfansyah Kecam Rekruitmen Tenaga Kerja TA 2026 Di Pertamina Dumai, Diduga Ada Kongkalikong

    Tengku Harfansyah Kecam Rekruitmen Tenaga Kerja TA 2026 Di Pertamina Dumai, Diduga Ada Kongkalikong

    • calendar_month Minggu, 8 Mar 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 258
    • 0Komentar

    Jarrakpos.Com DUMAI – Panglima Bungsu Laskar Hulubalang Melayu Bersatu (LHMB) Kecamatan Dumai Timur, Tengku Harfansyah, melontarkan pernyataan keras kepada pihak Pertamina RU II Dumai terkait proses penerimaan tenaga kerja Turn Around (TA) 2026.(08/03/26) Tengku Harfansyah menegaskan bahwa proses penerimaan tenaga kerja harus dilakukan secara transparan, jujur, dan tanpa praktik kecurangan. Ia juga meminta agar pihak […]

  • Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    Penjelasan Pemprov NTT Terkait Kedatangan Ronaldo, Imbau Masyarakat Tetap Tenang

    • calendar_month Rabu, 19 Feb 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 528
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Kabar kedatangan sang mega bintang sepak bola dunia, Cristiano Ronaldo di bumi Flobamorata kini menjadi sorotan publik. Masyarakat dibuat penasaran dengan kabar tersebut, ada yang percaya dan ada pula sebaliknya. Terkait hal tersebut, Pemerintah Provinsi NTT menggelar konferensi pers pada Rabu, (19/2/2025) yang berlangsung di Lantai 1 Kantor Gubernur NTT. Isu kunjungan Ronaldo […]

  • Kebakaran Hebat Berlokasi di Rumah Sakit Sumber Waras Cirebon.

    • calendar_month Senin, 3 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 606
    • 0Komentar

    Cirebon,Jarrakpos.com – Telah terjadi kebakaran hebat didekat Rumah Sakit Sumber Waras yang menimpa sebuah warung sembako milik Bapak Saeful Ibad yang beralamat di Jl. Urip Sumoharjo Blok Cikaranti Rt. 003/004, Desa Ciwaringin, Kecamatan Ciwaringin, Kabupaten Cirebon. Senin 03/02/25 Menurut informasi yang didapat dari warga setempat, api berawal diketahui berada di ruangan yang berisi Tabung Gas […]

  • Tasyakuran Doa Bersama Rampungnya Jembatan Merah Putih Program Polri Presisi

    Tasyakuran Doa Bersama Rampungnya Jembatan Merah Putih Program Polri Presisi

    • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
    • account_circle Diana Ningsih
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Dumai JARAKPOS.COM. Jembatan penghubung antara Kelurahan Bumi Ayu Dan Bukit Datuk di Jalan Perintis yang direnovasi oleh program Polri Presisi  sudah rampung di akhir bulan Juni 2026.06/07/2026 ‎Jembatan yang di renovasi oleh Polri Presisi di beri nama Jembatan Merah Putih.Jembatan yang dulunya terbuat dari bahan kayu sekarang berdiri megah dan kokoh yang di bangun dengan […]

  • Balai Perhutanan Sosial Kupang Perkuat Peran Perempuan, Perluas Akses Kelola Hutan di NTT

    Balai Perhutanan Sosial Kupang Perkuat Peran Perempuan, Perluas Akses Kelola Hutan di NTT

    • calendar_month Sabtu, 20 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 87
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Balai Perhutanan Sosial (BPS) Kupang terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat peran perempuan melalui program Perhutanan Sosial (PS). Tidak hanya sebagai penerima manfaat, perempuan kini didorong menjadi pelaku utama dalam pengelolaan kawasan hutan, pengembangan usaha produktif, hingga penguatan ekonomi keluarga di berbagai wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT). Langkah tersebut menjadi bagian dari strategi Balai […]

expand_less