Menyuruh Melakukan Kekerasan Terhadap Santri, Akhirnya Polres Tapsel Menetapkan Ayah Pelaku Sebagai Tersangka
- account_circle Syawal
- calendar_month Kamis, 29 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

TAPSEL, JARRAKPOS- Polres Tapsel akhirnya menetapkan AYH sebagai Tersangka setelah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan panjang atas perkara nomor : STTLP/B/290/1X/2025/SPKT/POLRES TAPANULI SELATAN/POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 24 September 2025.
Dalam laporan yang dilaporkan Nur Annisa Harahap (38) selaku ibu kandung dari korban Imam Ananta Tarigan disebutkan pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 wib korban dipukuli oleh teman satu sekolahnya berinisial SH hingga mengalami bibir bengkak dan luka lainnya.
Pemukulan tersebut terjadi di ruangan makan Pesantren Jannatul Qur’an yang berada di Siamporik Dolok, Angkola Selatan kabupaten Tapanuli Selatan yang selanjutnya diketahui pemukulan yang dilakukan SH dipicu oleh suruhan dari orangtua pelaku berinisial AYH.
Sedangkan kronologi awalnya dua hari sebelum kejadian Korban dengan SH sempat berselisih, mendengarkan perselihan tersebut ayah pelaku akhirnya menyuruh anaknya memukul korban.
Atas perbuatan menyuruh untuk melakukan kekerasan terhadap anak, akhirnya ayah pelaku dijerat pasal sebagaimana disebutkan dalam pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.
Mengacu kepada SP2HP nomor : B121 /1/2026/Reskrim, Polres Tapsel memberitahukan kalau AYH telah ditetapkan sebagai Tersangka dengan bunyi diberitahukan bahwa Laporan Nur Annisa Harahap atas dugaan Tindak Pidana Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak dengan kekerasan fisik sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 80 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak yang dialami oleh IMAM ANANTA TARIGAN yang terjadi pada hari Selasa tanggal 23 September 2025 sekira pukul 20.30 Wib di Pesantren Jannatul Qur’an di Desa Siamporik Dolok Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan telah dilakukan gelar perkara penetapan Tersangka terhadap AHMAD YUNAN HARAHAP pada tanggal 28 Januari 2026 dengan kesimpulan bahwa terhadap AHMAD YUNAN HARHAAP ditetapkan sebagai Tersangka.
Selanjutnya dalam SP2HP tersebut penyidik memaparkan rencana yang akan dilakukan berikutnya yakni :
a. Melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap AHMAD YUNAN HARAHAP;
b. Mengirimkan berkas perkara kepada Jaksa Penuntut Umum. *(Ali Imran).
- Penulis: Syawal




Saat ini belum ada komentar