Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Pemberian Remisi Lapas Kelas II A Kota Batam

Ketua DPRD Kota Batam Hadiri Pemberian Remisi Lapas Kelas II A Kota Batam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, Jarrakpos.com | Ketua DPRD Kota Batam H.Muhammad Kamalludin menghadiri upacara pemberian remisi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Batam ,Minggu (17/9/2025).
Kegiatan ini dilaksanakan usai rangkaian upacara memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke Kemerdekaan Republik Indonesia ke 80.fi Dataran (RI) di Dataran Engku Putri Batam Center.
Selain Ketua DPRD Kota Batam turut hadir Wali Kota Batam Dr.H.Amsyakar Achmad dan Forum KoordinasiPimpinan Daerah (Forkopinda) beserta unsur Kementerian Hukum dan Ham.
Upacara berlangsung khidmat dan di warnai momen baru bagi para warga binaan yang menerima remisi.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Muhammad Kamaluddin menyampaikan ucapan selamat kepada narapidana yang mendapatkan remisi.
“Saya berharap mereka bisa kembali ke keluarga dan masyarakat dengan semangat yang baru dan berguna bagi masyarakat dan menjadi insan yang lebih baik dan berkontribusi yang positif ,” ujar Kamaluddin.
Sementara itu Kepala Rumah Tahanan Fajar Teguh Wibowo menyampaikan bahwa Lapas Batam jumlah terbanyak masyarakat binaan yang mendapat remisi.si momen HUT RI Ke 80 Se-provinsi Kepulauan Riau.
Yaitu 326 warga binaan yang mendapat remisi umum dan 406 mendapat remisi dasawarsa ujar Fajar.
Pemberian remisi ini diharapkan dapat menjadi motivasi dalam menjalankan kehidupan baru pasca kembali kemasyarakat tutup fajar. (Hbl)

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Rute Temanggung, Secang, Kota Magelang dan RS Merah Putih untuk Rute Bus Trans Jateng

    Rute Temanggung, Secang, Kota Magelang dan RS Merah Putih untuk Rute Bus Trans Jateng

    • calendar_month Rabu, 19 Agt 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 101
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Sebanyak 14 armada Bus Trans Jateng rute Temanggung-Magelang direncanakan mulai beroperasi pada Januari 2027. Untuk mendukung layanan tersebut, 21 titik halte tengah disiapkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Magelang. Rute bus akan melintasi Temanggung, Secang, Kota Magelang, hingga kawasan RS Merah Putih di Blondo. Layanan ini juga terhubung dengan sejumlah kawasan menuju Borobudur. Kepala […]

  • Di Pos 3 Pendakian Suwanting Gunung Merbabu Resmi Mengoperasikan Shelter Emergency Berbasis Teknologi

    Di Pos 3 Pendakian Suwanting Gunung Merbabu Resmi Mengoperasikan Shelter Emergency Berbasis Teknologi

    • calendar_month Rabu, 17 Jun 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 215
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Taman Nasional Gunung Merbabu resmi mulai mengoperasikan Shelter Emergency berbasis teknologi di Pos 3 Jalur Pendakian Suwanting, Kabupaten Magelang. Fasilitas ini dihadirkan untuk memperkuat sistem keselamatan pendaki sekaligus mendukung target zero accident di kawasan gunung tersebut. Rabu,(17/6/2026) Shelter ini berada di ketinggian 2.738 meter di atas permukaan laut (mdpl). Pembangunan dilakukan pada 29 […]

  • Injeksi Laptop Kupang Edukasi PAR GMIT Diaspora Danau Ina tentang Teknologi

    Injeksi Laptop Kupang Edukasi PAR GMIT Diaspora Danau Ina tentang Teknologi

    • calendar_month Rabu, 2 Jul 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 303
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Injeksi Creative Center atau yang lebih dikenal sebagai Injeksi Laptop Kupang kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap pengembangan sumber daya manusia di Nusa Tenggara Timur melalui kegiatan edukatif bersama Persekutuan Anak Remaja (PAR) Gereja GMIT Diaspora Danau Ina. Dalam kegiatan tersebut, Injeksi Laptop Kupang hadir sebagai pembicara dan memperkenalkan bagian-bagian hardware laptop kepada anak-anak secara […]

  • Swiss-Belcourt Kupang Hadirkan Deretan Promo Meriah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026

    Swiss-Belcourt Kupang Hadirkan Deretan Promo Meriah Sambut Natal dan Tahun Baru 2026

    • calendar_month Selasa, 2 Des 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 402
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru, Swiss-Belcourt Kupang resmi meluncurkan rangkaian promo istimewa yang dikemas khusus untuk membawa sukacita akhir tahun kepada masyarakat Kota Kupang. Public Relations & Sales Executive Swiss-Belcourt Kupang, Vanya Aldrianty, menjelaskan bahwa seluruh paket Desember tahun ini dirancang agar tamu dapat merayakan momen spesial dengan harga ramah dan suasana […]

  • Momen Ulang Tahun, Wali Kota Christian Widodo Pilih Turun ke Panti Asuhan: Wujud Kepemimpinan yang Mengutamakan Kesejahteraan

    Momen Ulang Tahun, Wali Kota Christian Widodo Pilih Turun ke Panti Asuhan: Wujud Kepemimpinan yang Mengutamakan Kesejahteraan

    • calendar_month Minggu, 16 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 311
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Di tengah kesibukan memimpin kota, Wali Kota Kupang, dr. Christian Widodo, memilih merayakan ulang tahunnya yang ke-39 dengan cara yang mencerminkan jati diri kepemimpinannya: sederhana, menyentuh, dan mengutamakan kesejahteraan sesama. Tanpa panggung, tanpa pesta, ia justru turun langsung mengunjungi anak-anak di tiga panti asuhan, Minggu (16/11/2025), untuk berbagi kasih dan kebahagiaan. Kunjungan penuh […]

  • PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

    PN Bandung Vonis 19 Terdakwa Sindikat Jual Bayi, Otak Jaringan Dihukum 7 Tahun Bui 

    • calendar_month Selasa, 21 Jul 2026
    • account_circle Redaksi
    • visibility 161
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Sebanyak 19 terdakwa kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam jaringan penjualan bayi ke Singapura divonis bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Bandung. Hukuman yang dijatuhkan bervariasi, mulai dari 3 tahun 4 bulan hingga 7 tahun penjara. Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa, 21 Juli 2026. Dari seluruh […]

expand_less