Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com |  Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta awak media.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu:

  1. AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
  3. IMS, Komisaris PT ITR.
  4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
  5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
  6. IRS, Konsultan Perencana.
  7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. “Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka. “Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Indonesia vs Vietnam, Indra Sakti : Mitchell Baker Dkk Diunggulkan

    Indonesia vs Vietnam, Indra Sakti : Mitchell Baker Dkk Diunggulkan

    • calendar_month Senin, 3 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 73
    • 0Komentar

    Medan – Timnas Indonesia diprediksi meraih kemenangan tipis 2-1 atas Timnas Vietnam pada laga lanjutan Grup A Piala AFF 2026 di Stadion Pakansari, Kabupaten Bogor, Senin (3/8/2026) pukul 20.30 WIB. Laga ini menjadi pertandingan krusial bagi kedua tim dalam perebutan tiket semifinal. Tambahan tiga poin akan membuat peluang Timnas Indonesia melaju ke babak empat besar semakin […]

  • Bupati Dian Kukuhkan Anggota Paskibraka Kabupaten Kuningan Tahun 2026

    Bupati Dian Kukuhkan Anggota Paskibraka Kabupaten Kuningan Tahun 2026

    • calendar_month Minggu, 16 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 51
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan, Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., secara resmi mengukuhkan Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) Tingkat Kabupaten Kuningan Tahun 2026. Acara pengukuhan berlangsung khidmat di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan pada Minggu (16/8/2026) sore. ​Pengukuhan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Momentum tersebut menjadi tahap […]

  • Mobil Honda Jazz Terbakar, Tim Identifikasi Polres Magelang Kota Lakukan Penyelidikan

    Mobil Honda Jazz Terbakar, Tim Identifikasi Polres Magelang Kota Lakukan Penyelidikan

    • calendar_month Senin, 26 Jan 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 268
    • 0Komentar

    MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Mobil Honda Jazz bernopol H 1570 QO, ludes terbakar di Jalan Jeruk, Kelurahan Kramat Selatan, Kota Magelang. Tepatnya di dekat Hotel Safari dan sebelum SMP Negeri 5 Kota Magelang, Senin (26/1/2026). Kebakaran terjadi sekitar pukul 10.15 berlangsung begitu cepat. Awalnya, mobil Jazz keluaran 2018 itu melintas dari Jalan Ahmad Yani menuju Jalan Jeruk. […]

  • PLN Tuntaskan Pengadaan Lahan PLTS Alor, Percepat Pengembangan Energi Surya di NTT

    PLN Tuntaskan Pengadaan Lahan PLTS Alor, Percepat Pengembangan Energi Surya di NTT

    • calendar_month Jumat, 10 Jul 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 116
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – PT PLN (Persero) kembali menunjukkan komitmennya dalam memperkuat bauran energi bersih di Nusa Tenggara Timur. Melalui Unit Induk Pembangunan Nusa Tenggara (UIP Nusra), PLN berhasil menuntaskan seluruh proses pengadaan tanah untuk pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Alor berkapasitas 1,2 megawatt (MW), yang akan menjadi salah satu penopang pasokan listrik berbasis energi […]

  • Kekeringan Akibat Kemarau Mulai Terasa, Polres Kuningan dan PAM Tirta Kamuning Salurkan Air Bersih

    Kekeringan Akibat Kemarau Mulai Terasa, Polres Kuningan dan PAM Tirta Kamuning Salurkan Air Bersih

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 82
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Kepedulian terhadap masyarakat yang terdampak kekeringan terus ditunjukkan Polres Kuningan. Bekerja sama dengan PAM Tirta Kamuning, Polres Kuningan menyalurkan bantuan air bersih kepada warga di Blok Dalam Desa, Desa Pakembangan, Kecamatan Garawangi Kabupaten Kuningan, Kamis (6/8/2026). Sebanyak 12.000 liter air bersih didistribusikan kepada masyarakat guna memenuhi kebutuhan air bersih warga yang mengalami kesulitan […]

  • Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung  Target pembangunan Nasional

    Mendiktisaintek Sebut NTT Peran Strategis dalam Mendukung Target pembangunan Nasional

    • calendar_month Kamis, 17 Apr 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 663
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Prof. Brian Yuliarto, Ph.D melakukan kunjungan kerja perdananya di Provinsi NTT, pada Rabu (16/4/2025) pagi. Kunjungan ini menjadi yang pertama kali dilakukan Mendiktisaintek ke luar Pulau Jawa, sekaligus menandai komitmennya untuk memahami lebih dalam kondisi serta tantangan perguruan tinggi di wilayah Tertinggal, Terdepan, dan Terluar (3T). […]

expand_less