Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » BATAM » Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

Bikin Rugi Rp30,6 Miliar: Polda Kepri Ringkus 7 Tersangka Korupsi Proyek Dermaga Batam

  • account_circle admin
  • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

Batam, jarrakpos.com |  Kapolda Kepulauan Riau Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., memimpin konferensi pers pengungkapan kasus tindak pidana korupsi pada proyek Revitalisasi Kolam Dermaga Utara Terminal Batu Ampar, Batam. Proyek dengan nilai kontrak Rp75,5 miliar tersebut, berdasarkan hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, menimbulkan kerugian keuangan negara hingga mencapai Rp30,6 miliar.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., Kabid Humas Polda Kepri Kombes. Pol. Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si., Kabid Propam Polda Kepri Kombes. Pol. Eddwi Kurniyanto, S.H., S.I.K., M.H., Kasubdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri Kompol Paksi Eka Saputra, S.I.P., S.I.K., M.M., serta awak media.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada Mei 2024 yang ditindaklanjuti Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Kepri. Setelah dilakukan penyelidikan, perkara dinaikkan ke tahap penyidikan pada Februari 2025. Dalam proses tersebut, penyidik memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, pihak penyedia, konsultan, hingga tenaga ahli. Hasil penyidikan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.

Penyidik kemudian menetapkan tujuh orang tersangka, yaitu:

  1. AMU, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
  2. IMA, kuasa KSO penyedia (PT MUS, PT DRB, PT ITR).
  3. IMS, Komisaris PT ITR.
  4. ASA, Direktur Utama PT MUS.
  5. AHA, Direktur Utama PT DRB.
  6. IRS, Konsultan Perencana.
  7. NVU, bagian dari KSO penyedia.

Para tersangka diamankan di Jakarta, Bali, dan Batam pada waktu yang berbeda, kemudian dibawa ke Polda Kepri untuk menjalani pemeriksaan. Saat ini seluruh tersangka telah ditahan di Rumah Tahanan Polda Kepri.

Proyek yang seharusnya selesai dalam 390 hari kalender (Oktober 2021 – November 2022) tidak kunjung rampung hingga kontrak diputus pada Mei 2023. Meski demikian, pembayaran kepada penyedia jasa sudah mencapai Rp63,6 miliar. Dari hasil penyidikan ditemukan adanya laporan fiktif terkait pengerukan dan pemasangan batu kosong, mark up volume pekerjaan, serta pemberian data rahasia lelang oleh konsultan perencana kepada penyedia dengan imbalan uang.

Penyidik juga telah menyita 74 barang bukti yang terdiri dari dokumen kontrak dan laporan bulanan pekerjaan, dokumen pencairan anggaran, perangkat elektronik, perhiasan emas seberat 68,89 gram, logam mulia 85 gram, uang tunai Rp212,7 juta, serta 1.350 dolar Singapura. Selain itu, penyidik masih menelusuri aset lain yang berkaitan dengan perkara ini untuk dimungkinkan dilakukan penyitaan demi memulihkan kerugian negara.

Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polda Kepri dalam memberantas tindak pidana korupsi. “Kami memastikan penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penyidik tidak hanya menelusuri aspek keuangan, tetapi juga aspek administrasi dan kebijakan. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang nantinya dimintai pertanggungjawaban hukum,” tegas Kapolda Kepri.

Lebih lanjut, Kapolda Kepri menyampaikan bahwa penyidik masih terus menelusuri aliran dana dan aset milik para tersangka. “Kami berkomitmen mempercepat proses penyidikan, namun tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian. Aset-aset lain yang terkait masih kami telusuri untuk dapat disita sebagai upaya pengembalian kerugian negara,” ujar Kapolda Kepri Irjen. Pol. Asep Safrudin, S.I.K., M.H.

Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H., dalam kesempatan tersebut menjelaskan langkah-langkah penyidikan secara teknis. “Sejak laporan masyarakat kami terima pada Mei 2024, penyidik telah memanggil dan memeriksa puluhan saksi dari unsur penyelenggara negara, penyedia, konsultan, maupun tenaga ahli. Dari rangkaian penyidikan itulah ditemukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara,” jelas Dirreskrimsus Polda Kepri.

Dirreskrimsus Polda Kepri menambahkan bahwa dalam pengungkapan perkara ini penyidik juga melakukan langkah-langkah upaya paksa berupa penggeledahan, penyitaan, dan penahanan terhadap para tersangka. “Seluruh barang bukti yang kami sita akan digunakan untuk memperkuat pembuktian di persidangan sekaligus mendukung pemulihan kerugian negara. Penyidikan perkara ini akan terus dikembangkan, dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain apabila ditemukan alat bukti yang cukup,” ungkap Dirreskrimsus Polda Kepri Kombes. Pol. Silvester M.M. Simamora, S.I.K., M.H.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 KUHP, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun, denda hingga Rp1 miliar, serta pidana tambahan berupa perampasan aset dan pembayaran uang pengganti.

Saat ini penyidik Ditreskrimsus Polda Kepri masih melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau. Polda Kepri menegaskan komitmennya bahwa pemberantasan korupsi akan terus dilakukan secara konsisten demi menjaga keuangan negara serta kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

  • Penulis: admin

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Proton FC Kuningan, Satu-Satunya Wakil Jabar di Ajang PFL 2 Tingkat Nasional

    Proton FC Kuningan, Satu-Satunya Wakil Jabar di Ajang PFL 2 Tingkat Nasional

    • calendar_month Minggu, 5 Apr 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 279
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Bupati Kuningan Dian Rachmat Yanuar secara resmi melepas tim futsal Proton FC untuk berlaga di ajang Pro Futsal League 2 (PFL 2), dalam kegiatan yang berlangsung di Teras Pendopo Kabupaten Kuningan, Sabtu (6/4/2026). Dalam sambutannya, Bupati Dian menegaskan bahwa Proton FC bukan sekadar klub olahraga, melainkan representasi daerah yang membawa harapan besar masyarakat […]

  • Bupati Imron Apresiasi Manfaat Nyata TMMD ke-129 di Desa Luwung Kencana

    Bupati Imron Apresiasi Manfaat Nyata TMMD ke-129 di Desa Luwung Kencana

    • calendar_month Jumat, 14 Agt 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 40
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Program TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-129 di Desa Luwung Kencana, Kecamatan Susukan, Kabupaten Cirebon, resmi ditutup pada Kamis (13/8/2026). Pemerintah Kabupaten Cirebon memberikan apresiasi tinggi atas manfaat nyata yang dirasakan masyarakat, baik melalui pembangunan fisik maupun kegiatan nonfisik. Bupati Cirebon, Imron, menyampaikan rasa terima kasih kepada jajaran TNI, khususnya Kodim 0620/Kabupaten […]

  • Kemenkum Jabar Lengkapi Formasi Pejabat, Asep Sutandar Tegaskan Profesionalisme dan Integritas

    • calendar_month Senin, 13 Jan 2025
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 637
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM. BANDUNG – Kantor Wilayah Kementerian Hukum (Kemenkum) Jawa Barat kini resmi melengkapi jajaran pejabat manajerial dan non-manajerial.  Pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan dilakukan di Aula Soepomo, Kanwil Kemenkum Jabar di Jalan Jakarta No. 27, Bandung, Jawa Barat pada Senin (13/01/2025). Adapun pelantikan tersebut dipimpin langsung Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenkum Jabar, Asep Sutandar, yang […]

  • Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

    Polri: Sertifikat Prestasi Nasional Hingga Internasional Tetap Ikuti Tahapan Seleksi Rekrutmen Polri

    • calendar_month Selasa, 11 Agt 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 40
    • 0Komentar

    Jakarta, Jarrakpos.com – Polri menyampaikan proses penerimaan anggota Polri dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. Kepemilikan sertifikat atau piagam prestasi, baik di tingkat nasional maupun internasional, termasuk Sertifikat Pramuka Garuda, dapat menjadi dokumen pendukung dalam proses seleksi, namun tidak serta-merta membuat pemiliknya diterima sebagai anggota Polri tanpa mengikuti tahapan seleksi. Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny […]

  • SPOBDA/SPOBNAS Sumut Buka Penerimaan Atlet Berbakat

    SPOBDA/SPOBNAS Sumut Buka Penerimaan Atlet Berbakat

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 230
    • 0Komentar

    Medan – Sentra Pembinaan Olahragawan Berbakat Daerah/Nasional (SPOBDA/SPOBNAS) Sumatera Utara kembali membuka kesempatan bagi para atlet pelajar berbakat untuk bergabung pada tahun ajaran 2026/2027. Program pembinaan ini menjadi salah satu wadah strategis dalam mencetak atlet muda potensial yang diproyeksikan mengharumkan nama Sumatera Utara di tingkat nasional hingga internasional. Pada tahun ini, dari total 14 cabang […]

  • Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    Generasi Sehat, Generasi Hebat: Dispora Bengkulu Dukung Olahraga Jadi Gaya Hidup Pemuda

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 419
    • 0Komentar

    BENGKULU,Jarrakpos.com – Gaya hidup sehat kini menjadi tren yang digandrungi generasi muda, terutama di Bengkulu. Olahraga bukan lagi sekadar aktivitas fisik, tetapi telah bertransformasi menjadi bagian dari gaya hidup kekinian. Kabid Peningkatan Prestasi dan Olahraga Dispora Provinsi Bengkulu, Julian Wijaya, S.Kom, M.Ap, melihat fenomena ini sebagai perkembangan positif yang patut diapresiasi. “Saya melihat adanya peningkatan […]

expand_less