Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM — Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan program sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok yang beredar di masyarakat, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori, yaitu:

  1. rokok tanpa pita cukai atau polos
  2. menggunakan pita cukai palsu
  3. menggunakan pita cukai bekas
  4. menggunakan pita cukai yang salah peruntukan
  5. Menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.

Peredaran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berkurang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terdapat kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.

Keberhasilan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • DPP NCW Endus Dugaan Praktik KKN di PT.PLN (Persero)

    • calendar_month Sabtu, 15 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 655
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – PT PLN (Persero) kembali menjadi sorotan setelah muncul dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) yang melibatkan Direktur Distribusi dan Direktur Utama perusahaan. Indikasi kuat mengarah pada praktik monopoli pekerjaan outsourcing oleh anak perusahaan, pelanggaran Undang-Undang Persaingan Usaha, pemusnahan peluang bagi pengusaha lokal, serta dugaan penggelembungan harga (mark-up) dalam pengadaan barang dan […]

  • Gaya Preman Pengawal Bupati Bandung, Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Usai Dadang Supriatna Bersaksi di Kasus Korupsi BDS 

    Gaya Preman Pengawal Bupati Bandung, Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Usai Dadang Supriatna Bersaksi di Kasus Korupsi BDS 

    • calendar_month Rabu, 30 Sep 2026
    • account_circle Derry Rachman
    • visibility 27
    • 0Komentar

    JARRAKPOS.COM – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026. Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Organisasi jurnalis itu meminta insiden dugaan perampasan telepon seluler dan ancaman terhadap wartawan diusut secara terbuka. Ketua JHB, Suyono, menyebut seorang […]

  • Dinsos Kabupaten Cirebon Salurkan Alat Bantu Untuk Puluhan Penyandang Disabilitas

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 1.392
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Cirebon menggelontorkan bantuan berupa alat bantu untuk 80 penyandang disabilitas. Penyaluran alat bantu itu dilaksanakan di gedung Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Cirebon, Kecamatan Sumber, Selasa (25/2/2025). Wakil Bupati (Wabup) Cirebon, Agus Kurniawan Budiman yang akrab disapa Jigus ini, menyerahkan secara simbolis bantuan bagi penyandang disabilitas didampingi […]

  • D’Jons Pool Billiard Terluas dan Termegah di Kuningan Diresmikan Bupati

    D’Jons Pool Billiard Terluas dan Termegah di Kuningan Diresmikan Bupati

    • calendar_month Senin, 15 Des 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 384
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com — Bupati Kuningan Dr. H. Dian Rachmat Yanuar, M.Si., meresmikan D’Jons Pool Family Billiard N Café sebagai rumah biliar terbesar di Kabupaten Kuningan, Minggu (14/12/2025). Peresmian yang digelar di Jalan Eyang Kyai Hasan Maulani, Kecamatan Kramatmulya, ini menandai hadirnya destinasi baru wisata olahraga yang terintegrasi dengan kuliner ramah keluarga. Meski hujan sempat mengguyur lokasi, […]

  • Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    Tak Amanah, Ganti Plt PSSI Sumut

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 80
    • 0Komentar

    Medan – Drama sepakbola Sumut masih terus bergulir. Kali ini soal keberadaan Arya Sinulingga sebagai Pelaksana Tugas (Plt) PSSI daerah ini. Seperti diketahui Ketua Umum Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) Erick Thohir telah memutuskan dan menunjuk Arya Sinulingga Sebagai Pelaksana Tugas (PLT) Ketua Asosiasi Provinsi PSSI Sumatera Utara. Penunjukan Arya Sinulingga tersebut yang juga […]

  • Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    Gadgets on the Go: Top Tech for Business Travelers

    • calendar_month Selasa, 21 Jan 2025
    • account_circle admin
    • visibility 461
    • 0Komentar

    As the timeline of technology perpetually accelerates, 2023 emerges as a testament to human creativity and ingenuity. The realm of gadgets is no longer restricted to mere utility; it’s about amplifying human potential and redefining boundaries. With each passing day, these handheld marvels become an even more integrated part of our daily lives, intertwining with […]

expand_less