Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Tak Berkategori » Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

Kenali Ciri dan Bahaya Rokok Ilegal, Hindari Peredarannya

  • account_circle Hadi Supangat
  • calendar_month Rabu, 24 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

CIREBON, JARRAKPOS COM — Peredaran rokok ilegal masih menjadi tantangan yang dihadapi pemerintah. Selain merugikan negara, keberadaan rokok ilegal juga dapat membahayakan masyarakat dan mengganggu iklim usaha yang sehat. Oleh karena itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) bersama pemerintah daerah kabupaten Cirebon terus menggencarkan program Gempur Rokok Ilegal.

Gempur Rokok Ilegal merupakan program sosialisasi dan operasi penertiban yang bertujuan memberantas peredaran rokok yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang cukai. Program ini menyasar rokok yang beredar di masyarakat, baik hasil produksi dalam negeri maupun impor.

Masyarakat perlu memahami ciri-ciri rokok ilegal agar tidak menjadi konsumen maupun pelaku peredarannya. Secara umum, rokok ilegal dapat dikenali melalui lima kategori, yaitu:

  1. rokok tanpa pita cukai atau polos
  2. menggunakan pita cukai palsu
  3. menggunakan pita cukai bekas
  4. menggunakan pita cukai yang salah peruntukan
  5. Menggunakan pita cukai yang bukan diperuntukkan bagi perusahaan yang memproduksi rokok tersebut atau dikenal dengan istilah salah personal.

Peredaran rokok ilegal membawa berbagai dampak negatif. Dari sisi ekonomi, rokok ilegal menyebabkan berkurangnya penerimaan negara dari sektor cukai. Akibatnya, alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang digunakan untuk mendukung berbagai program pembangunan dan pelayanan publik dapat berkurang.

Selain itu, peredaran rokok ilegal juga menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat. Produsen rokok resmi yang telah memenuhi kewajiban membayar cukai harus bersaing dengan produk ilegal yang dijual dengan harga lebih murah karena tidak memenuhi kewajiban perpajakan.

Dari sisi kesehatan, rokok ilegal berpotensi membahayakan konsumen karena tidak terdapat kepastian mengenai standar bahan baku maupun proses produksinya. Produk tersebut juga tidak melalui pengawasan sebagaimana produk legal sehingga berisiko menimbulkan dampak yang merugikan bagi masyarakat.

Aturan hukum mengenai rokok ilegal di Indonesia tertuang dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai sebagai perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai, serta diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam Pasal 54 Undang-Undang Cukai disebutkan bahwa setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana diwajibkan dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama lima tahun dan/atau pidana denda paling sedikit dua kali hingga paling banyak sepuluh kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.

Sementara itu, Pasal 56 mengatur bahwa setiap orang yang menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana di bidang cukai juga dapat dikenai sanksi pidana.

Keberhasilan Gempur Rokok Ilegal tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan aparat penegak hukum, tetapi juga membutuhkan peran aktif masyarakat. Masyarakat diimbau untuk tidak membeli, menjual, maupun mengedarkan rokok ilegal serta segera melaporkan apabila menemukan dugaan peredarannya di lingkungan sekitar.

  • Penulis: Hadi Supangat

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Manajemen Sky Game Perkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

    Manajemen Sky Game Perkuat Kemitraan Dengan Insan Pers

    • calendar_month Minggu, 26 Jul 2026
    • account_circle Habil
    • visibility 30
    • 0Komentar

    BATAM, Jarrakpos.com – Manajemen Sky Game terus memperkuat kemitraan dengan insan pers melalui kegiatan silaturahmi dan ngopi santai yang rutin digelar setiap bulan. Kegiatan tersebut menjadi wadah untuk mempererat komunikasi, membangun hubungan yang harmonis, serta menciptakan sinergi positif antara pelaku usaha dan media di Kota Batam. Dalam suasana penuh keakraban di kawasan Jodoh, Sabtu (25/7/2026), […]

  • Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    Ketua DPRD Cirebon Sidak Pengerukan Sampah di Jln. Ir. Soekarno Talun, 12 Truk Dikerahkan

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 152
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Bermula dari banyaknya keluhan warga, Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Sophi Zulfiah melakukan sidak ke lokasi penumpukan sampah di Tempat Pembuangan Sementara  di Jln. Ir. Soekarno Warung Asem PCL Desa Kecomberan, Kecamatan Talun, Minggu 21/6/2026. Ia meninjau langsung proses pengerukan bersama RT, RW, dan warga setempat. Sidak ini dilakukan setelah Sophi menerima laporan warga […]

  • Pemkab Cirebon Ubah Strategi Sampah, Targetkan Pengelolaan Tuntas di Tingkat Desa

    Pemkab Cirebon Ubah Strategi Sampah, Targetkan Pengelolaan Tuntas di Tingkat Desa

    • calendar_month Kamis, 2 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 108
    • 0Komentar

    CiREBON, JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cirebon resmi mengubah strategi penanganan sampah. Pola lama “angkut-buang” kini ditinggalkan dan beralih ke pengelolaan mandiri berbasis desa. Langkah strategis ini diambil sebagai respons terhadap tingginya volume timbunan sampah harian di Kabupaten Cirebon yang mencapai 1.261 ton. Sayangnya, kapasitas penanganan saat ini masih jauh dari angka tersebut. Dalam Rapat […]

  • Benar-Benar Melesat! Ekonomi Kuningan Tumbuh 2 Digit, Mendagri Berikan Apresiasi

    Benar-Benar Melesat! Ekonomi Kuningan Tumbuh 2 Digit, Mendagri Berikan Apresiasi

    • calendar_month Rabu, 29 Okt 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 312
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Perekonomian Kabupaten Kuningan menunjukkan performa yang sangat menggembirakan pada paruh pertama tahun 2025. Berdasarkan data analisis pertumbuhan ekonomi dari sisi pengeluaran, Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Kuningan mencatat laju pertumbuhan ekonomi mencapai 9,76 persen pada Triwulan I dan meningkat menjadi 10,09 persen pada Triwulan II (c-to-c).KUNINGAN – Perekonomian Kabupaten Kuningan menunjukkan performa […]

  • Suara Usman Husin Menggema di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI: Soal Komodo dan Mutis, Direspons Raja Juli Antoni

    Suara Usman Husin Menggema di Ruang Rapat Komisi IV DPR RI: Soal Komodo dan Mutis, Direspons Raja Juli Antoni

    • calendar_month Rabu, 15 Apr 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 239
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com- Suasana Rapat Kerja Komisi IV DPR RI bersama Menteri Kehutanan, Selasa (14/4/2026), memiki nuansa serius dan dinamis. Dari ruang sidang itu, suara dari Timur Indonesia menggema kuat, membawa dua isu besar sekaligus: masa depan pariwisata Taman Nasional Komodo dan nasib kawasan Mutis di daratan Timor. Di tengah forum resmi, Usman Husin tidak sekadar sebagai […]

  • Atletik Sumut Tambah 1 Emas

    Atletik Sumut Tambah 1 Emas

    • calendar_month Minggu, 9 Nov 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 202
    • 0Komentar

    MEDAN – Kontingen Sumatera Utara menambah medali 1 emas, 1 perak, dan 1 perunggy dari cabang olahraga atletik pada Pekan Olahraga Pelajar Nasional (Popnas) 2025 di Lintasan Atletik PPOP Ragunan, Sabtu (8/11/2025). Medali emas diraih Kesia Sihotang dari nomor lari 2.000 meter steeplechase putri. Kesia menjadi tercepat dengan catatan waktu 7:31,76 detik. Medali perak nomor […]

expand_less