Gaya Preman Pengawal Bupati Bandung, Intimidasi dan Rampas HP Wartawan Usai Dadang Supriatna Bersaksi di Kasus Korupsi BDS
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Dugaan intimidasi terhadap wartawan terjadi seusai persidangan perkara dugaan korupsi PT Bandung Daya Sentosa (BDS) di Pengadilan Tipikor Bandung, Selasa, 29 September 2026.
Peristiwa tersebut mendapat sorotan dari Jurnalis Hukum Bandung (JHB). Organisasi jurnalis itu meminta insiden dugaan perampasan telepon seluler dan ancaman terhadap wartawan diusut secara terbuka.
Ketua JHB, Suyono, menyebut seorang wartawan bernama Budi Ombik mengaku telepon selulernya dirampas ketika sedang merekam situasi di sekitar pengadilan. Bahkan, orang yang mengambil telepon tersebut berasal dari kelompok yang mendampingi Bupati Bandung Dadang Supriatna.
Budi merupakan anggota JHB yang sehari-hari meliput kegiatan persidangan dan kejaksaan.
Selain dugaan perampasan telepon, Budi juga menyebut terdapat permintaan agar rekaman dihapus. Ia juga mengaku mendengar ucapan bernada ancaman terhadap orang yang merekam, yang menurut keterangannya mengarah pada ancaman terhadap keselamatan.
Keterangan tersebut hingga kini merupakan pengakuan dari pihak wartawan yang terlibat dalam insiden dan masih perlu diverifikasi lebih lanjut. Peristiwa itu terjadi tidak lama setelah Dadang Supriatna selesai memberikan keterangan sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT BDS. Dalam persidangan, Dadang hadir antara lain berkaitan dengan kedudukannya sebagai pihak yang mewakili Pemerintah Kabupaten Bandung sebagai pemegang saham PT BDS.
Suyono menilai dugaan tindakan tersebut tidak dapat dianggap sebagai persoalan sepele apabila benar dilakukan oleh orang yang merupakan bagian dari rombongan atau pengamanan pejabat publik.
“Ini bukan sekadar urusan HP dirampas atau wartawan dilarang mengambil gambar, terlebih ada ancaman pembunuhan. Ini menyangkut kebebasan pers.” kata Suyono.
Menurutnya, wartawan yang melakukan peliputan di lingkungan pengadilan sedang menjalankan tugas jurnalistik untuk memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
Karena itu, ia meminta seluruh pihak yang mendampingi pejabat publik menghormati kerja wartawan dan tidak melakukan tindakan yang dapat menghambat peliputan.
JHB meminta ada penjelasan mengenai identitas dan kapasitas orang yang diduga mengambil telepon seluler wartawan tersebut. Sehingga, persoalan menjadi penting untuk diperjelas apabila orang tersebut memang bagian dari tim pengamanan atau rombongan resmi Bupati Bandung.
“Bupati Bandung tidak cukup hanya mengatakan bahwa itu urusan orang per orang apabila yang bersangkutan memang bagian dari rombongan atau tim pengamanannya. Publik berhak tahu siapa orang tersebut, apa kapasitasnya, siapa yang membawanya, dan siapa yang bertanggung jawab atas tindakannya.”ujarnya.
Meski demikian, Suyono menegaskan JHB tidak menuduh Dadang Supriatna memerintahkan perampasan telepon maupun ancaman terhadap wartawan.
Menurut dia, sejauh informasi yang tersedia, belum ada bukti publik yang menunjukkan Bupati Bandung memberikan perintah untuk melakukan tindakan tersebut.
Karena itu, JHB meminta persoalan tersebut dipisahkan secara jelas antara dugaan tindakan individu dengan keterlibatan atau tanggung jawab pejabat yang didampinginya.
“Pengamanan Jangan Berubah Menjadi Intimidasi”ucapnya.
Suyono mengatakan pengamanan terhadap kepala daerah merupakan hal yang dapat dipahami. Namun, fungsi pengamanan, menurut dia, tidak semestinya digunakan untuk membatasi kerja jurnalistik secara sewenang-wenang.
“Pengamanan pejabat jangan berubah menjadi gaya premanisme. Wartawan bukan musuh pejabat. Kamera wartawan juga bukan ancaman.”ungkapnya.
Ia menyebutkan, dugaan tindakan represif justru dapat menimbulkan pertanyaan publik, terlebih insiden tersebut terjadi setelah persidangan perkara PT BDS yang mendapat perhatian masyarakat.
Dalam persidangan tersebut, Dadang Supriatna memberikan keterangan sebagai saksi. Ia antara lain menyatakan tidak mengetahui secara rinci kegiatan operasional PT BDS dan menyebut kegiatan operasional sehari-hari perusahaan berada dalam kewenangan direksi dan komisaris.
Perkara PT BDS sendiri berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi yang dalam dakwaan jaksa disebut menimbulkan kerugian keuangan negara sekitar Rp128 miliar.
JHB Desak Bupati Bandung Beri Penjelasan
JHB meminta Dadang Supriatna memberikan penjelasan mengenai orang-orang yang mendampinginya seusai persidangan, khususnya apabila terdapat pihak yang diduga melakukan intimidasi terhadap wartawan.
Ia menuturkan, bahwa klarifikasi diperlukan agar tidak muncul persepsi bahwa tindakan terhadap wartawan tersebut dibiarkan.
“Kalau benar pelakunya bagian dari tim pengamanan Bupati Bandung, kami meminta Bupati Dadang Supriatna jangan diam. Evaluasi orang tersebut. Berikan penjelasan kepada publik.”tuturnya.
Suyono kembali menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti menuduh Bupati Bandung sebagai pihak yang memerintahkan tindakan terhadap wartawan.
Namun, kata dia, , pejabat publik tetap memiliki tanggung jawab etik untuk memastikan orang-orang yang berada dalam rombongan atau menjalankan fungsi pengamanan tidak bertindak melampaui kewenangannya.
JHB juga mengingatkan bahwa kerja jurnalistik memperoleh perlindungan berdasarkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Suyono menyoroti ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang mengatur ancaman pidana terhadap pihak yang dengan sengaja melakukan tindakan yang menghambat atau menghalangi pelaksanaan kemerdekaan pers sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3).
Namun, penerapan ketentuan tersebut terhadap sebuah peristiwa tertentu tetap memerlukan pemeriksaan fakta dan proses hukum sesuai kewenangan lembaga terkait.
Menurut Suyono, jika terdapat keberatan terhadap pemberitaan wartawan, mekanisme yang tersedia antara lain hak jawab dan hak koreksi.
“Jangan intimidasi wartawan, jangan rampas alat kerjanya, dan jangan paksa wartawan menghapus gambar. Kalau merasa pemberitaan tidak benar, tersedia hak jawab dan hak koreksi.”jelasnya.
JHB meminta insiden tersebut ditelusuri secara terbuka, termasuk memastikan identitas orang yang diduga merampas telepon wartawan serta hubungan orang tersebut dengan rombongan Bupati Bandung.
Suyono juga meminta pihak-pihak yang memiliki rekaman kejadian menjaga file asli dan tidak mengubah dokumentasi yang ada. Rekaman tersebut, menurutnya, dapat menjadi bahan penting untuk memverifikasi kronologi apabila persoalan berlanjut ke Dewan Pers maupun proses hukum.
“Hari ini yang dirampas HP-nya mungkin satu wartawan. Kalau dibiarkan, besok bisa wartawan lain. Kebebasan pers tidak boleh tunduk hanya karena berhadapan dengan pejabat atau orang-orang yang merasa dekat dengan kekuasaan.”
JHB menyatakan akan memberikan dukungan kepada wartawan yang mengalami intimidasi sepanjang menjalankan tugas jurnalistik secara profesional.
Sampai laporan ini disusun, dugaan keterlibatan anggota pengamanan atau rombongan Bupati Bandung dalam insiden tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Demikian pula dugaan ancaman terhadap wartawan perlu ditelusuri berdasarkan keterangan saksi, rekaman, dan bukti lain yang tersedia.
JHB meminta penyelesaian persoalan dilakukan berdasarkan fakta dan mekanisme hukum yang berlaku, bukan melalui tekanan terhadap kerja jurnalistik.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar