Kades Paniis Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan P21
- account_circle Ghana
- calendar_month 1 jam yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, resmi memasuki babak baru. Kepala Desa (Kuwu) Paniis berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.
Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, penyimpangan yang terjadi selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini mencatatkan kerugian keuangan negara hingga Rp530.112.041,83.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).
“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.
Modus Operandi dan Sumber Dana
Penyimpangan anggaran ini bersumber dari dana desa serta pendapatan desa yang berasal dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon tahun 2021 dan 2022. Bantuan tersebut merupakan bentuk kerja sama terkait pengamanan sumber air dan pembangunan desa di wilayah Desa Paniis.
Namun, alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, dana tersebut justru diselewengkan oleh tersangka R untuk keperluan pribadi, seperti melunasi utang pribadi serta membiayai sekolah anak.
Menunggu Pelimpahan Tahap II
Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara tersangka R telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan melalui surat nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.
Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Dalam penyidikan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:
Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
Mutasi rekening koran dan buku tabungan, Slip penarikan serta setoran Bank, Berbagai bukti pengeluaran, buku kas umum, dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) terkait perbuatan berlanjut. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Agh@N)
- Penulis: Ghana





Saat ini belum ada komentar