Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » NEWS » Kades Paniis Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan P21

Kades Paniis Kuningan Tersangka Korupsi Dana Desa Rp530 Juta, Berkas Perkara Dinyatakan P21

  • account_circle Ghana
  • calendar_month 1 jam yang lalu
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

KUNINGAN, Jarrakpos.com — Kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, resmi memasuki babak baru. Kepala Desa (Kuwu) Paniis berinisial R ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi, termasuk membayar utang dan biaya sekolah anak.

​Berdasarkan hasil audit resmi dari Inspektorat Kabupaten Kuningan, penyimpangan yang terjadi selama Tahun Anggaran 2021 dan 2022 ini mencatatkan kerugian keuangan negara hingga Rp530.112.041,83.

​Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Kuningan, AKBP Bellen Anggara Pratama, dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (29/10/2026).

​“Pada pengelolaan keuangan Desa Paniis, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Tahun Anggaran 2021 sampai 2022, berdasarkan hasil audit yang sudah selesai, kerugian negara sebanyak Rp530.112.041,83,” ujar AKBP Bellen Anggara Pratama.

​Modus Operandi dan Sumber Dana 

​Penyimpangan anggaran ini bersumber dari dana desa serta pendapatan desa yang berasal dari bantuan Perumda Air Minum Tirta Giri Nata (PDAM) Kota Cirebon tahun 2021 dan 2022. Bantuan tersebut merupakan bentuk kerja sama terkait pengamanan sumber air dan pembangunan desa di wilayah Desa Paniis.

​Namun, alih-alih digunakan untuk pembangunan dan kepentingan masyarakat, dana tersebut justru diselewengkan oleh tersangka R untuk keperluan pribadi, seperti melunasi utang pribadi serta membiayai sekolah anak.

​Menunggu Pelimpahan Tahap II 

​Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa berkas perkara tersangka R telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Kuningan melalui surat nomor B-3925/M.2.23/Ft.1/10/2026 tertanggal 27 Oktober 2026.

​Saat ini, pihak kepolisian tinggal menunggu waktu untuk melaksanakan proses penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

​Dalam penyidikan ini, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti penting, di antaranya:

​Dokumen Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), Buku register Surat Permintaan Pembayaran (SPP),
​Mutasi rekening koran dan buku tabungan, ​Slip penarikan serta setoran Bank, Berbagai bukti pengeluaran, buku kas umum, dan surat pertanggungjawaban (SPJ) kegiatan.

​Ancaman Hukuman 

​Atas perbuatannya, tersangka R dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto Pasal 126 ayat (1) terkait perbuatan berlanjut. Selain itu, penyidik juga menerapkan Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

​Tersangka terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat dua tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. (Agh@N)

  • Penulis: Ghana

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Marwan/Aisyah Tembus Perempatfinal BNI Indonesia Masters 2025

    • calendar_month Kamis, 23 Okt 2025
    • account_circle Syawal
    • visibility 543
    • 0Komentar

    Medan – Pasangan ganda campuran Marwan Faza dan Aisyah Salsabila Putri Pranata berhasil melaju ke perempatfinal turnamen bulutangkis WONDR by BNI Indonesia Masters Super 100-2025 yang berlangsung di GOR PBSI Sumut Pancing Deliserdang. Dalam pertandingan yang digelar pada Kamis (23/10/2025), pasangan peringkat ratusan ini dunia ini mengalahkan wakil Jepang Daisuke Sano/Yuna Kato (Jepang). 21-12, 21-16 […]

  • Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    Fraksi Nurani Persatuan Setuju Raperda Pajak Daerah, Tapi Beri Catatan Penting

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 528
    • 0Komentar

    BENGKULU,jarrakpos.com — Fraksi Nurani Persatuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bengkulu menyatakan persetujuannya atas pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Namun, persetujuan ini disertai sejumlah catatan yang dianggap krusial untuk keberpihakan kebijakan fiskal kepada masyarakat. Dalam Rapat Paripurna DPRD, Ketua Fraksi […]

  • Dramatis! Persib Tundukkan Persija 2-1 di Samarinda, Bobotoh Kuningan Berpesta

    Dramatis! Persib Tundukkan Persija 2-1 di Samarinda, Bobotoh Kuningan Berpesta

    • calendar_month Senin, 11 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 227
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Atmosfer membara menyelimuti Kawasan MinaRA Kajene Forest, Kuningan, pada Minggu (10/05/2026). Ratusan pendukung setia Persib Bandung dari berbagai komunitas tumpah ruah dalam acara nonton bareng (NOBAR) untuk menyaksikan laga bertajuk “Duel Maut” melawan rival abadi, Persija Jakarta. ​Meskipun laga digelar jauh di Stadion Segiri, Samarinda, gairah para Bobotoh di Kuningan tidak surut […]

  • Uang Rampasan Senilai Rp11,4 Triliun untuk Dukung Program di Dalam Negeri

    Uang Rampasan Senilai Rp11,4 Triliun untuk Dukung Program di Dalam Negeri

    • calendar_month Sabtu, 11 Apr 2026
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 433
    • 0Komentar

    JAKARTA,JARRAKPOS.COM – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menuturkan uang perolehan rampasan senilai Rp11,4 triliun ke kas negara yang diserahkan oleh Kejaksaan Agung rencananya akan dimanfaatkan untuk mendukung beberapa program prioritas di dalam negeri. Mulai dari pembangunan sekolah hingga pendanaan pendidikan melalui Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). “Kita bisa pakai untuk mungkin sebagian besar untuk program […]

  • Acara Penutupan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Arahan tahun 2025 Berlangsung Meriah.

    Acara Penutupan Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ) Tingkat Kecamatan Arahan tahun 2025 Berlangsung Meriah.

    • calendar_month Kamis, 30 Okt 2025
    • account_circle Wahyu Supriatna
    • visibility 375
    • 0Komentar

    INDRAMAYU JarrakPost.Com- Dalam rangka mempersiapkan generasi modern yang mempunyai dasar agama berahklak mulia, serta dalam rangka syiar Islam di wilayah kecamatan Arahan dan dalam rangka menyongsong MTQ Tingkat Kabupaten Indramayu tahun 2025 yang bertempat di kecamatan Sindang. Pemerintah kecamatan Arahan menyelenggaran MTQ tingkat kecamatan Arahan Sabtu (24/10/25) yang bertempat di halaman kecamatan Arahan. Hadir pada […]

  • DPRD Cirebon Sahkan LPJ APBD 2025, Bupati Serahkan Kerangka Anggaran 2027

    DPRD Cirebon Sahkan LPJ APBD 2025, Bupati Serahkan Kerangka Anggaran 2027

    • calendar_month Senin, 13 Jul 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 116
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Cirebon resmi mengesahkan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Pengesahan ini ditandai dengan ketukan palu oleh pimpinan rapat dalam Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Teguh Rusiana Merdeka. Rapat paripurna yang berlangsung di Gedung DPRD Kabupaten Cirebon tersebut […]

expand_less