Bupati Pacitan Tegaskan Penataan Organisasi Perangkat Daerah Harus Efektif, Perubahan Struktur BPBD Tak Tambah Anggaran
- account_circle Yuniardi Sutondo
- calendar_month 1 menit yang lalu
- comment 0 komentar
- print Cetak

Bupati Pacitan, KRT Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, saat sidang Paripurna di DPRD.
Pacitan,JarrakPos-Penataan organisasi perangkat daerah tidak sekadar menyangkut perubahan struktur kelembagaan, tetapi juga menjadi langkah strategis untuk memperkuat kinerja aparatur, meningkatkan koordinasi, serta menghadirkan pelayanan publik yang lebih cepat dan berkualitas.
Prinsip itulah yang ditegaskan Bupati Pacitan, Kanjeng Raden Tumenggung Indrata Nur Bayuaji Reksonagoro, saat menyampaikan jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Pacitan, Kamis (29/10).
Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Pacitan tersebut, Bupati memberikan tanggapan terhadap pandangan umum fraksi-fraksi mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Pacitan.
Salah satu poin utama yang menjadi perhatian ialah penyesuaian struktur organisasi Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD). “Perubahan tersebut merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Pedoman Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja BPBD,” kata Bupati Indrata.
Regulasi tersebut mengamanatkan agar peraturan daerah mengenai BPBD disesuaikan paling lama satu tahun sejak peraturan menteri diundangkan. Penyesuaian ini sekaligus menjadi upaya untuk memperkuat kelembagaan penanggulangan bencana agar semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Bupati menegaskan, penataan organisasi harus berorientasi pada peningkatan efektivitas dan efisiensi pemerintahan. Perubahan yang dilakukan diharapkan tidak berhenti pada penyesuaian bagan organisasi, melainkan juga mampu memperkuat fungsi, koordinasi, dan kinerja perangkat daerah.
Khusus pada BPBD, penyesuaian tidak hanya menyentuh struktur organisasi, tetapi juga tugas pokok dan fungsi kelembagaan. Dengan demikian, pelayanan kepada masyarakat diharapkan dapat berjalan lebih cepat, responsif, dan akuntabel, terutama dalam menghadapi berbagai potensi bencana di Kabupaten Pacitan.
Pemerintah daerah juga menjelaskan bahwa penyesuaian struktur BPBD telah mengacu pada indikator pemetaan urusan pemerintahan bidang ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat pada suburusan bencana.
Berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 100.3.3.1/520/013/2026, hasil pemetaan suburusan bencana untuk Kabupaten Pacitan memperoleh skor 820 atau masuk kategori Tipe A.
Di hadapan anggota DPRD, Bupati juga memberikan penegasan terkait implikasi anggaran dari perubahan struktur organisasi BPBD. Pemerintah daerah memastikan penyesuaian tersebut tidak berdampak pada peningkatan anggaran belanja.
Hal itu karena perubahan tidak disertai pengadaan sarana dan prasarana baru maupun perekrutan atau penambahan pegawai baru di lingkungan BPBD.
Selain efisiensi anggaran, pemerintah daerah berkomitmen menjaga tata kelola organisasi yang profesional. Pengisian jabatan baru nantinya harus dilakukan secara objektif dengan mengedepankan profesionalitas. Pemerintah juga menegaskan pentingnya kepastian status aparatur sipil negara maupun non-ASN, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta transparansi dalam proses pengisian jabatan.
Penataan kelembagaan, dengan demikian, diarahkan agar berjalan seiring dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan kepastian tata kelola pemerintahan.
Lebih lanjut, Bupati mengatakan, pemerintah Kabupaten Pacitan turut menegaskan komitmennya untuk terus mengoptimalkan kinerja BPBD dalam penanggulangan bencana. “Upaya tersebut menjadi bagian penting dari pembangunan daerah, mengingat kesiapsiagaan dan kapasitas penanggulangan bencana berhubungan langsung dengan perlindungan masyarakat,” tegasnya.
Salah satu indikator yang digunakan untuk mengukur kinerja BPBD sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Pacitan ialah Indeks Ketahanan Daerah (IKD). Pemerintah daerah berupaya agar indeks tersebut dapat meningkat setiap tahun.
Dalam jawaban terhadap pandangan umum fraksi-fraksi, Bupati juga menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD. Pandangan dari Fraksi Partai Demokrat, Golkar, PDI Perjuangan, Partai Kebangkitan Bangsa, serta Fraksi Gabungan PKS-NasDem-PPP menjadi bagian dari pembahasan yang mengiringi proses perubahan regulasi tersebut.
Pemerintah daerah berharap penyesuaian peraturan daerah ini dapat memperkuat organisasi perangkat daerah, menyelaraskan kebijakan daerah dengan regulasi nasional, serta mendorong peningkatan kinerja pemerintahan secara berkelanjutan.
Pada akhirnya, perubahan struktur organisasi bukan semata urusan administratif. Lebih dari itu, penataan kelembagaan diharapkan menjadi pijakan untuk membangun pemerintahan yang tepat fungsi, proporsional, dan semakin mampu menjawab kebutuhan masyarakat Pacitan, termasuk dalam menghadapi tantangan penanggulangan bencana.(Red/yun).
- Penulis: Yuniardi Sutondo





Saat ini belum ada komentar