Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Bandung Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam SE tersebut, gratifikasi dimaknai secara luas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan pengobatan gratis yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan ASN.

“Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Jeje Ritchie Ismail sebagaimana tertuang dalam SE yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Tak hanya melarang penerimaan gratifikasi, aturan tersebut juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan jabatan mereka. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tetap memberikan ruang terhadap hubungan sosial yang dinilai wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk pemberian masih diperbolehkan dengan batasan tertentu.

Untuk hadiah dalam lingkup keluarga, pemberian diperkenankan selama tidak berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan tertentu. Sementara pemberian dalam acara pernikahan, adat, atau kegiatan keagamaan dibatasi maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

Adapun pemberian antar rekan kerja hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, dengan nilai maksimal Rp500 ribu per orang dan total akumulasi tidak lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Jeje menegaskan, setiap ASN yang menerima atau menolak gratifikasi wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bandung Barat paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Dalam hal penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, setiap ASN diwajibkan melaporkannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain melalui UPG, pelaporan juga dapat dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pemerintah juga menjamin perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, termasuk kerahasiaan identitas serta perlindungan dari intimidasi maupun tindakan balasan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.(Diskominfotik KBB). ***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Aksi Nyata Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi Dukung Program Asta Cita Presiden Prabowo

    • calendar_month Kamis, 27 Feb 2025
    • account_circle Jumri
    • visibility 1.224
    • 0Komentar

    Jarrakpos.com Jakarta – Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi melaksanakan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Acara tersebut dilakukan dengan membagikan makan siang kepada masyarakat sekitar. Untuk diketahui, sasaran pembagian MBG oleh Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi yaitu Masjid Al Hijrah dan lingkungan kantor. Tujuan kegiatan ini ialah dalam rangka mendukung program Asta Cita […]

  • Tak Perlu Waktu Lama, Aspirasi Bibit Bawang Putih Warga Kokbaun Sampai ke Menteri Pertanian Lewat Usman Husin: Segera Diproses

    Tak Perlu Waktu Lama, Aspirasi Bibit Bawang Putih Warga Kokbaun Sampai ke Menteri Pertanian Lewat Usman Husin: Segera Diproses

    • calendar_month Senin, 10 Agt 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 116
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Aspirasi petani bawang putih di Kecamatan Kokbaun, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT), tidak berhenti di forum reses. Setelah menerima keluhan dan permintaan masyarakat, Anggota Komisi IV DPR RI Fraksi PKB Dapil NTT II, Usman Husin, langsung turun melihat kondisi kebun bawang putih sekaligus mendengar kebutuhan petani secara langsung. […]

  • Jerman vs Paraguay, Imam Faisal: Sudah Tentu Der Panzer

    Jerman vs Paraguay, Imam Faisal: Sudah Tentu Der Panzer

    • calendar_month Minggu, 28 Jun 2026
    • account_circle Syawal
    • visibility 126
    • 0Komentar

    Medan- Jerman menghadapi Paraguay pada babak 32 besar Piala Dunia 2026 di Boston Stadium, Selasa (30/6) pukul 00.00 WIB. Laga ini menjadi ujian berbeda bagi Der Panzer yang tampil produktif di fase grup menghadapi Paraguay dengan karakter bertahan kuat. Tim asuhan Julian Nagelsmann melaju ke fase gugur sebagai juara grup dengan catatan serangan mengesankan. Namun, Paraguay datang membawa modal berbeda, yakni […]

  • Untuk Ketahanan Pangan, Anggota TNI Pantau Pembangunan Irigasi Sepanjang 80 Meter

    Untuk Ketahanan Pangan, Anggota TNI Pantau Pembangunan Irigasi Sepanjang 80 Meter

    • calendar_month Senin, 27 Jul 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 58
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Upaya memperkuat ketahanan pangan dan memperlancar aliran air bagi lahan pertanian terus dilakukan di wilayah Kabupaten Kuningan. Salah satunya melalui pembangunan saluran irigasi baru yang kini tengah berjalan di Dusun 1 RT 01 RW 01, Desa Mekarsari, Kecamatan Cipicung. Untuk memastikan pelaksanaan pekerjaan berjalan lancar, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, […]

  • Inilah Juru Kunci Gunung Tidar yang Baru

    Inilah Juru Kunci Gunung Tidar yang Baru

    • calendar_month Kamis, 11 Des 2025
    • account_circle Feri Taufiandi
    • visibility 257
    • 0Komentar

    KOTA MAGELANG,JARRAKPOS.COM – Imam Budi Prasetyo, resmi dikukuhkan sebagai Juru Kunci ke-IV Gunung Tidar, Kota Magelang. Ia menggantikan ibunya, Sutijah, yang wafat belum lama. Proses pengukuhan digelar secara adat di area parkiran atas Gunung Tidar, Kamis, (11/12/2025), oleh Wali Kota Magelang Damar Prasetyono. Suasana haru menyelimuti prosesi yang disaksikan para sesepuh, tokoh masyarakat, serta warga […]

  • Mad Ramli Serap Aspirasi Warga TDM: Dorong Koperasi, Transparansi, dan Pemerintahan yang Tidak Anti Kritik

    Mad Ramli Serap Aspirasi Warga TDM: Dorong Koperasi, Transparansi, dan Pemerintahan yang Tidak Anti Kritik

    • calendar_month Sabtu, 1 Nov 2025
    • account_circle Mario
    • visibility 368
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com – Anggota DPRD Kota Kupang, Muhammad Ramli, atau yang akrab disapa Mad Ramli, kembali menyapa masyarakat dalam Reses Tahap I Tahun Anggaran 2025/2026. Kegiatan ini berlangsung di Kelurahan TDM, RT 27/RW 4, Kecamatan Oebobo, dan dihadiri sekitar 60 warga yang antusias menyampaikan berbagai aspirasi serta keluhan kepada wakil rakyat mereka. Dalam suasana penuh […]

expand_less