Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Bandung Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).
Dalam SE tersebut, gratifikasi dimaknai secara luas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan pengobatan gratis yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan ASN.
“Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Jeje Ritchie Ismail sebagaimana tertuang dalam SE yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.
Tak hanya melarang penerimaan gratifikasi, aturan tersebut juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan jabatan mereka. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.
Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tetap memberikan ruang terhadap hubungan sosial yang dinilai wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk pemberian masih diperbolehkan dengan batasan tertentu.
Untuk hadiah dalam lingkup keluarga, pemberian diperkenankan selama tidak berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan tertentu. Sementara pemberian dalam acara pernikahan, adat, atau kegiatan keagamaan dibatasi maksimal Rp1,5 juta per pemberi.
Adapun pemberian antar rekan kerja hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, dengan nilai maksimal Rp500 ribu per orang dan total akumulasi tidak lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.
Jeje menegaskan, setiap ASN yang menerima atau menolak gratifikasi wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bandung Barat paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.
“Dalam hal penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, setiap ASN diwajibkan melaporkannya sesuai ketentuan,” tegasnya.
Selain melalui UPG, pelaporan juga dapat dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pemerintah juga menjamin perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, termasuk kerahasiaan identitas serta perlindungan dari intimidasi maupun tindakan balasan.
Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.(Diskominfotik KBB). ***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar