Breaking News
light_mode
Trending Tags
Beranda » Jawa Barat » Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

Jeje Ritchie Ismail Sikat Gratifikasi ASN di Bandung Barat 

  • account_circle Derry Rachman
  • calendar_month Kamis, 7 Mei 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

JARRAKPOS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung Barat kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas praktik korupsi di lingkungan birokrasi. Langkah tegas itu ditandai dengan diterbitkannya Surat Edaran (SE) Nomor 1294 Tahun 2026 tentang Pengendalian dan Pelaporan Gratifikasi oleh Bupati Bandung Barat, Jeje Ritchie Ismail.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya sistematis Pemkab Bandung Barat dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta memperkuat integritas aparatur sipil negara (ASN) agar terbebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

Dalam SE tersebut, gratifikasi dimaknai secara luas, meliputi pemberian dalam bentuk uang, barang, diskon, komisi, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, hingga layanan pengobatan gratis yang berkaitan dengan jabatan atau kewenangan ASN.

“Seluruh pejabat dan pegawai di lingkungan Pemkab Bandung Barat diwajibkan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan atau bertentangan dengan tugas dan kewajibannya,” ujar Jeje Ritchie Ismail sebagaimana tertuang dalam SE yang dikutip pada Selasa, 5 Mei 2026.

Tak hanya melarang penerimaan gratifikasi, aturan tersebut juga menegaskan bahwa ASN dilarang memberikan gratifikasi kepada pihak lain yang memiliki hubungan dengan jabatan mereka. Langkah ini dilakukan untuk mencegah konflik kepentingan sekaligus menutup celah penyalahgunaan wewenang di lingkungan pemerintahan.

Meski demikian, Pemkab Bandung Barat tetap memberikan ruang terhadap hubungan sosial yang dinilai wajar dan tidak menimbulkan konflik kepentingan. Beberapa bentuk pemberian masih diperbolehkan dengan batasan tertentu.

Untuk hadiah dalam lingkup keluarga, pemberian diperkenankan selama tidak berkaitan dengan jabatan maupun kepentingan tertentu. Sementara pemberian dalam acara pernikahan, adat, atau kegiatan keagamaan dibatasi maksimal Rp1,5 juta per pemberi.

Adapun pemberian antar rekan kerja hanya diperbolehkan dalam bentuk barang, bukan uang tunai, dengan nilai maksimal Rp500 ribu per orang dan total akumulasi tidak lebih dari Rp1,5 juta dalam satu tahun dari pemberi yang sama.

Jeje menegaskan, setiap ASN yang menerima atau menolak gratifikasi wajib melaporkannya sesuai ketentuan yang berlaku. Laporan tersebut harus disampaikan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Bandung Barat paling lambat 10 hari kerja sejak gratifikasi diterima.

“Dalam hal penerimaan atau penolakan gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan, setiap ASN diwajibkan melaporkannya sesuai ketentuan,” tegasnya.

Selain melalui UPG, pelaporan juga dapat dilakukan langsung kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) paling lambat 30 hari kerja. Pemerintah juga menjamin perlindungan bagi pelapor yang beritikad baik, termasuk kerahasiaan identitas serta perlindungan dari intimidasi maupun tindakan balasan.

Melalui kebijakan ini, Pemkab Bandung Barat berharap dapat memperkuat sistem pencegahan korupsi dari hulu, sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintahan yang bersih, profesional, dan berintegritas.(Diskominfotik KBB). ***

  • Penulis: Derry Rachman

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • M. Toat Akhirnya Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua MPC PP Kabupaten Cirebon.

    M. Toat Akhirnya Resmi Dikukuhkan Sebagai Ketua MPC PP Kabupaten Cirebon.

    • calendar_month Minggu, 26 Apr 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 136
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM – Majelis Pimpinan Wilayah (MPW) Pemuda Pancasila (PP) Jawa Barat (Jabar) akhirnya secara resmi menetapkan M. Toat sebagai Ketua PAW Majelis Pimpinan Cabang (MPC) PP Kabupaten Cirebon untuk masa bakti 2023–2027. Keputusan ini diambil setelah ada proses pemilihan yang panjang dan penuh dinamika, termasuk sempat mengalami kebuntuan (deadlock). Penetapan final ini diputuskan melalui […]

  • Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    Ucapan Peringatan Tahun Baru Islam 1 Muharam 1448 H / 2026 M dari Keluarga Besar Balai Penyuluhan dan Pengembangan SDM Wilayah VII

    • calendar_month Senin, 15 Jun 2026
    • account_circle Mario
    • visibility 129
    • 0Komentar

    NTT, Jarrakpos.com- Pergantian Tahun Baru Islam selalu menghadirkan ruang bagi setiap insan untuk berhenti sejenak, merenungkan perjalanan yang telah dilalui, lalu melangkah kembali dengan hati yang lebih lapang dan tujuan yang lebih jelas. Di balik datangnya 1 Muharam, tersimpan pesan tentang harapan, keteguhan, dan semangat untuk terus bertumbuh menjadi pribadi yang lebih baik dari hari […]

  • Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Pimpin Paripurna, Agenda Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD

    Ketua DPRD Kabupaten Cirebon Pimpin Paripurna, Agenda Penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRD

    • calendar_month Rabu, 4 Mar 2026
    • account_circle Hadi Supangat
    • visibility 187
    • 0Komentar

    CIREBON, JARRAKPOS.COM — DPRD Kabupaten Cirebon gelar rapat paripurna dengan agenda menyampaikan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD tahun 2027. Paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Cirebon, Dr. Sophi Zulfiah, SH,M.H, di Ruang Abhimata Paripurna, Selasa (3/3/2026). Agenda rapat tersebut merupakan bagian dari mekanisme perencanaan pembangunan daerah yang dilaksanakan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 […]

  • Gagal Jebol Rumah Warga, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

    Gagal Jebol Rumah Warga, Polisi Akhirnya Tangkap Pelaku

    • calendar_month Rabu, 6 Mei 2026
    • account_circle Ghana
    • visibility 127
    • 0Komentar

    KUNINGAN, Jarrakpos.com – Upaya percobaan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah Kecamatan Jalaksana, Kabupaten Kuningan, berhasil digagalkan warga. Seorang pria berinisial AT (28) kini telah diamankan dan menjalani proses hukum di Polres Kuningan. Peristiwa tersebut terjadi pada Jumat, 1 Mei 2026 sekitar pukul 09.30 WIB, di Dusun Wage RT 021 RW 006, Desa Sukamukti. Korban […]

  • RSUD Kaur Tingkatkan Layanan: Fokus pada SDM dan Fasilitas Penunjang

    RSUD Kaur Tingkatkan Layanan: Fokus pada SDM dan Fasilitas Penunjang

    • calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
    • account_circle admin
    • visibility 431
    • 0Komentar

    KAUR, jarrakpos.com – Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Kaur terus berbenah dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Selain membangun dan menyediakan fasilitas penting, rumah sakit yang dikenal dengan semangat Bumi Se’ase Seijean ini kini menaruh fokus besar pada pengembangan sumber daya manusia (SDM). Saat ini, RSUD Kaur telah dilengkapi dengan berbagai fasilitas penunjang layanan […]

  • Puluhan WO dan MUA, Ikuti Wedding Organizer Gathering di Kuningan

    • calendar_month Jumat, 14 Feb 2025
    • account_circle Ghana
    • visibility 786
    • 0Komentar

    KUNINGAN, JarrakPos.Com – Dalam rangka mempererat hubungan dengan para Wedding Organizer (WO) Kuningan dan Cirebon, Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan menggelar kegiatan Wedding Organizer Gathering Kuningan-Cirebon, Kamis (13/2/2025). Acara yang bertempat di Ballroom Grand Cordella Hotel AS Putra Kuningan ini menjadi ajang pertemuan para pelaku industry pernikahan di Kuningan dan Cirebon juga untuk mempererat […]

expand_less