GMKI Gelar Diskusi Rakyat Vol. 1, Soroti Reforma Agraria dan Hak Masyarakat Adat
- account_circle admin
- calendar_month Sabtu, 25 Okt 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

Jakarta,jarrakpos.com –Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (PP GMKI) menggelar Diskusi Rakyat Vol. 1 bertema “Quo Vadis Reforma Agraria; Tanah Untuk Siapa?” pada Rabu (24/9/2025), dalam rangka menyambut Hari Agraria dan Tata Ruang Nasional. Acara ini menjadi respon atas beragam persoalan penguasaan tanah yang memicu kekerasan, pengusiran paksa, hingga pembungkaman hak masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia.
Ketua Umum PP GMKI, Prima Surbakti, saat membuka diskusi menyoroti kuatnya dominasi sektor privat dalam penguasaan lahan.
“Tanah di Indonesia kini dikuasai sektor privat. Tanah-tanah tersebut diagunkan ke bank himbara untuk kepentingan modal bisnis, dan keuntungannya disimpan di luar negeri. Kondisi ini melahirkan kemiskinan dan ketimpangan,” tegasnya.
Prima menegaskan, Pasal 33 UUD 1945 harus dijadikan dasar kebijakan pembangunan.
“Bumi dan air dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Pemerintah harus tegas terhadap kelompok elit yang hanya menguasai tanah untuk kepentingan mereka,” lanjutnya.
Diskusi menghadirkan dua pembicara: Sandi E. Situngkir, S.H., M.H. (Akademisi Universitas Jakarta/Praktisi) dan Benico Ritiauw, M.A. (Akademisi Universitas Pattimura sekaligus Tim GERAK GMKI).
Sandi mendorong GMKI memanfaatkan 120 cabangnya untuk menekan pemerintah daerah agar mengesahkan Perda Pengakuan Masyarakat Adat.
“Perda ini penting agar masyarakat adat memiliki legal standing atas tanah mereka,” ujarnya.
Sementara Benico menyoroti cara pandang negara terhadap tanah.
“Negara melihat tanah hanya sebagai komoditas yang harus dieksploitasi, sedangkan bagi rakyat kecil, tanah adalah identitas dan harga diri. Negara harus merekognisi makna itu,” tandasnya.
Dalam pernyataan penutup, Semy Luanmasar, Ketua Bidang Agraria dan Kemaritiman PP GMKI, menegaskan komitmen organisasi untuk mengawal pengesahan RUU Masyarakat Adat.
“RUU ini harus benar-benar menjawab persoalan masyarakat adat, terutama soal penguasaan tanah adat,” tegasnya.
Semy juga menjelaskan mekanisme penetapan tanah negara yang kerap berawal dari tanah adat berstatus HGU atau HGB. Jika tak segera diakui, tanah tersebut bisa beralih menjadi tanah negara.
“Kami akan mengawal kepentingan masyarakat adat, dengan catatan setiap cabang wajib melaporkan bukti yang cukup agar perjuangan kita terarah dan tepat sasaran,” imbuhnya.
PP GMKI menutup diskusi dengan apresiasi kepada seluruh peserta dan berkomitmen membangun kolaborasi lintas pemangku kepentingan.
“Kami akan terus memastikan GMKI tetap menjadi gerakan intelektual yang berpihak pada kelompok marginal,” pungkas Semy. (red)
- Penulis: admin




Saat ini belum ada komentar