Matahukum Dorong Kejagung Proses Laporan Dugaan Korupsi Pejabat Kemenkeu
- account_circle Putu Sta
- calendar_month Senin, 19 Jan 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ilstrasi (Dok. Istimewa)
Jakarta – Lembaga penegak hukum didesak bertindak tegas menanggapi pengaduan organisasi masyarakat sipil mengenai praktik gratifikasi yang diduga melibatkan pejabat tinggi di Kementerian Keuangan. Kasus ini menyoroti dugaan penerimaan fasilitas bernilai tinggi dari sektor swasta.
Matahukum melalui juru bicaranya Mukhsin Nasir menilai institusi kejaksaan harus menunjukkan profesionalisme dalam merespons aduan warga. Sosok yang kini bertugas di Kemenkeu dan sebelumnya menjabat di Badan Koordinasi Penanaman Modal perlu diperiksa guna mengungkap kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan.
“Proses hukum wajib berjalan adil tanpa pandang bulu, termasuk untuk kasus dugaan korupsi jabatan. Kami mendorong penuntasan masalah ini agar para pemimpin negara bisa fokus pada kesejahteraan rakyat,” kata Mukhsin saat memberikan keterangan pers pada Senin, 19 Januari.
Mukhsin menggarisbawahi urgensi transparansi dalam penegakan hukum untuk mencegah tuduhan diskriminasi penanganan kasus di lingkungan kejaksaan. Tindak lanjut terhadap laporan dari HAM-I mencerminkan tanggung jawab institusi dalam menjawab keresahan publik atas perilaku oknum birokrat.
Aksi protes yang digelar HAM-I berlangsung di halaman kantor Kejaksaan Agung pada pertengahan Januari lalu. Para demonstran menuntut pemeriksaan mendalam terhadap dugaan pemberian fasilitas bernilai tinggi kepada pejabat yang bersangkutan.
Pejabat berinisial RL ditengarai memiliki kendaraan mewah merek Toyota tipe Alphard yang bersumber dari perusahaan swasta tanpa landasan aturan kepegawaian. Mobil tersebut hingga kini belum diserahkan kembali kepada pemerintah.
Juru bicara massa aksi Faris menyatakan bahwa pemberian hadiah dari korporasi kepada penyelenggara negara merupakan pelanggaran berat terhadap kode etik yang merusak kepercayaan publik.
“Ini menjadi alarm keras bagi keutuhan tata kelola pemerintahan dan mekanisme kontrol internal birokrasi. Penerimaan fasilitas dari dunia usaha oleh aparatur negara bukan cuma melanggar norma kepegawaian, tapi juga membuka celah konflik kepentingan, eksploitasi wewenang, dan degradasi moral penguasa,” ungkap Faris.
Faris menegaskan bahwa permasalahan ini melampaui dimensi individual dan menyangkut reputasi lembaga negara secara keseluruhan. Menurutnya, negara tidak boleh menciptakan contoh buruk dengan membiarkan aparatur menikmati fasilitas dari pengusaha tanpa sanksi hukum.
“Bukan sekadar melukai integritas birokrasi, namun merontokkan kepercayaan rakyat dan merusak sendi-sendi demokrasi bangsa ini,” lanjutnya.
HAM-I dalam sikap resminya meminta Kejaksaan Agung segera meningkatkan penanganan kasus ini ke fase penyelidikan formal. Mereka juga menuntut dilakukannya audit komprehensif terhadap RL serta keterbukaan informasi hasil investigasi kepada masyarakat luas.
- Penulis: Putu Sta




Saat ini belum ada komentar