Gelombang Amnesti dari Kapuas Bagi Akil Mochtar
- account_circle Derry Rachman
- calendar_month Jumat, 19 Des 2025
- comment 0 komentar
- print Cetak

LEAD Technologies Inc. V1.01
JARRAKPOS.COM —Pagi di Pontianak kerap datang perlahan. Sungai Kapuas mengalir tenang, seolah menyimpan ingatan panjang tentang luka, kesalahan, dan harapan yang tak pernah benar-benar padam.
Dari kota sungai inilah, seberkas dokumen tebal dikirim ke Jakarta membawa satu permohonan yang sarat makna yaitu amnesti bagi Akil Mochtar.
Bukan surat biasa. Dokumen resmi tertanggal 7 Desember 2025 itu berisi permohonan pengampunan bagi Akil Mochtar, mantan Hakim Konstitusi periode 2008–2013 sekaligus Ketua Mahkamah Konstitusi pada April Oktober 2013.
Permohonan tersebut diajukan atas nama tim pemohon amnesti, dengan tembusan kepada DPR RI, Kementerian Hukum, serta Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Akil Mochtar adalah figur yang tak terpisahkan dari kontroversi. Tokoh daerah Kalimantan Barat, sekaligus simbol paradoks dalam sejarah hukum nasional. Namun dokumen yang dikirim ke pusat kekuasaan itu tidak berdiri sebagai pembelaan personal. Ia memikul suara kolektif—suara komunitas yang meminta negara menimbang kembali makna keadilan.
Belasan Tahun di Balik Vonis Seumur Hidup Akil Mochtar
Permohonan amnesti tersebut berangkat dari sejumlah argumen utama: pertimbangan kemanusiaan, kontribusi sosial di masa lalu, serta fakta hukum bahwa perkara yang menjerat Akil Mochtar tidak menimbulkan kerugian keuangan negara, tanpa kewajiban denda maupun uang pengganti.
Akil Mochtar dijatuhi pidana penjara seumur hidup. Bahkan, hukuman terberat dalam sistem hukum Indonesia selain pidana mati. Hukuman ini dijalani hingga akhir hayat, tanpa batas waktu. Kini, lebih dari 12 tahun telah dilaluinya di balik jeruji.
Dalam hampir setiap surat dukungan yang terlampir, kalimat serupa berulang: hukuman telah dijalani dalam waktu panjang, perilaku dinilai baik, dan tidak ada beban finansial kepada negara. Pengulangan itu bukan tanpa tujuan. Ia menjadi fondasi moral, bukan sekadar argumentasi legal formal.
Salah satu dukungan datang dari Majelis Wilayah Korps Alumni HMI (KAHMI) Kalimantan Barat. Dengan bahasa yang tertib dan penuh hormat, mereka menempatkan Akil sebagai tokoh daerah yang pernah memberi sumbangsih bagi pengembangan pemikiran hukum, kebudayaan, dan keharmonisan sosial.
Bagi mereka, amnesti dipandang bukan hanya sebagai penghapusan hukuman, melainkan jalan pemulihan martabat sosial dan kesempatan rekonsiliasi antara individu dan masyarakat.
Dukungan Meluas dari Kalimantan Barat
Daftar pendukung permohonan ini membentang panjang, menyerupai peta sosial Kalimantan Barat. Mulai dari Majelis Adat Budaya Melayu, organisasi kepemudaan seperti KNPI dan BKPRMI, hingga organisasi keagamaan seperti Muhammadiyah dan Nasyiatul Aisyiyah.
Nama-nama kesultanan turut tercantum: Kerajaan Pakunegara Tayan, Surya Negara Sanggau, hingga Kerajaan Matan Tanjungpura. Di luar struktur adat, dukungan datang dari akademisi, praktisi media, petani, pengurus RT, kelompok tani pesisir, serta komunitas budaya.
Tak hanya dari Kalimantan Barat, dukungan juga datang dari berbagai daerah lain di Indonesia, antara lain Riau, Jawa Barat, Kepulauan Riau, Bengkulu, Jambi, Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, hingga Indramayu, Cianjur, dan Kota Bandung.
Dalam perspektif sosiologis, dukungan ini menunjukkan bahwa modal sosial Akil Mochtar belum sepenuhnya terputus. Komunitas tidak menafikan kesalahan, namun memilih jalur pemakluman bersyarat mengakui dosa tanpa menghapus jasa.
Bagi masyarakat Melayu Kalimantan Barat, figur publik kerap dipandang secara utuh. Kesalahan dicatat, tetapi kontribusi masa lalu tidak serta-merta dihapus. Prinsip inilah yang tercermin dalam surat para kesultanan, yang memandang amnesti sebagai upaya membesarkan hati masyarakat, bukan sekadar mengangkat satu individu.
Amnesti dan Keadilan Restoratif
Secara klasik, amnesti dipahami sebagai instrumen politik hukum. Namun dalam dokumen ini, sudut pandang tersebut bergeser. Amnesti ditempatkan dalam kerangka keadilan restoratif—pemulihan relasi sosial, bukan semata pembalasan.
Pesan yang tersirat dalam banyak surat dukungan serupa: hukuman panjang telah dijalani, efek jera telah hadir, dan kekuasaan simbolik telah luruh oleh waktu.
Organisasi keagamaan menambahkan dimensi spiritual. Rabithah Alawiyah Pontianak, misalnya, mengutip nilai-nilai Al-Qur’an tentang pengampunan, kelapangan dada, dan rahmah sebagai fondasi etika publik.
Pendekatan ini memperluas makna amnesti. Ia tidak lagi berdiri sebagai keputusan administratif semata, melainkan sebagai refleksi nilai kemanusiaan universal dalam negara hukum.
Suara Pemuda dan Refleksi Negara
Dukungan juga datang dari kalangan mahasiswa. HMI Cabang Kubu Raya, Singkawang, Sambas, Sintang, serta Badan Koordinasi HMI Kalimantan Barat menyuarakan pandangan serupa.
Generasi muda membaca kasus ini secara kontekstual. Kesalahan tidak disangkal, tetapi hukuman panjang dinilai telah memenuhi rasa keadilan substantif. Bagi mereka, amnesti bukan hadiah, melainkan penanda bahwa negara mampu bersikap proporsional: tegas saat menghukum, bijak saat mengampuni.
Dua sikap itu, dalam pandangan mereka, justru saling menguatkan legitimasi hukum. Di titik ini, permohonan amnesti berubah dari isu personal menjadi cermin bagi negara hukum itu sendiri. Presiden dan DPR RI ditempatkan sebagai pemegang kebijakan moral tertinggi, penentu arah antara pembalasan dan pengampunan.
Tidak ada glorifikasi berlebihan dalam dokumen-dokumen tersebut. Tidak pula ada pengingkaran atas kesalahan masa lalu. Yang hadir adalah pengakuan, disertai permohonan maaf dan harapan akan kebijaksanaan.
Surat-surat itu kini telah sampai di Istana. Jawaban belum datang.
Sungai Kapuas tetap mengalir, membawa harapan yang tumbuh perlahan. Sejarah pun menunggu satu keputusan penting: apakah negara memilih membuka pintu maaf, atau menutupnya rapat.
Apa pun hasilnya kelak, gelombang suara dari Kalimantan Barat telah tercatat—sebagai bagian dari percakapan nasional tentang keadilan, kemanusiaan, dan kebijaksanaan kekuasaan.***
- Penulis: Derry Rachman




Saat ini belum ada komentar